Dinkes Tanjabbar, Giat Gerakan Aktifkan Posyandu Kadiskes Tanjabbar Dampingi Bupati Anwar Sadat Serahkan Akta Pendirian ke Pengurus Puskesmas Audiensi ke Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan, Anwar Sadat Sampaikan Usulan Ini Munas Korps HMI-Wati, Reza Purnama Terpilih Jadi Ketua PB Kohati Periode 2023-2025 Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun 2023

Home / Tanjabbar

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:13 WIB

Terkait Pengawasan Orang Asing, Ini Kata Kepala Imigrasi Kuala Tungkal

TANJABBAR – Kantor imigrasi kelas II B TPI Kuala Tungkal, pada tahun 2023 akan terus memberikan pengawasan keberadaan Orang Asing yang masuk melalui wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan terkait pengawasan orang Asing, pihaknya sejauh ini telah melakukan pengawasan baik itu di laut maupun di darat.

” Kalau untuk pengawasan orang asing, pada tahun sebelumnya kita telah melakukan deportasi kepada sejumlah WNA, mereka dideportasi akibat melanggar izin keimigrasian.” Kata Edy.

Baca Juga :  Perdana, Kejari Tanjabbar ' Menggugat' Pembebasan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Terkait Pengawasan Orang Asing ini, ia meminta penegakan hukum harus betul-betul tetap ditegakkan bukan hanya pelayanan saja yang baik tapi penegak hukum pun harus dijalankan.

” Kalau untuk sementara ini memang kita lakukan pengawasan orang asing itu di sektor-sektor yang memang mereka tinggal di wilayah kita. Seperti di perusahaan di homestay atau di hotel-hotel,” Katanya.

Baca Juga :  Persiapan Liga Soeratin U - 17, Tanjabbar Seleksi Pemain

Sedangkan untuk pengawasan dilaut, kata Edy pihaknya melakukan Pengawasan imigrasian terhadap orang asing ini secara tidak langsung memberikan pelayanan izin masuk.

” Artinya kita memberikan informasi dulu kepada kru bawaan, jika tinggal di wilayah kita ini jika 60 hari tinggal ya harus 60 hari kalau 30 hari harus 30 hari. Artinya tidak boleh dilewati kalau dia lewat artinya mereka pelanggaran dan mereka bisa dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Jabatan Safrial Tinggal Hitungan Hari, Jual Beli Paket Proyek di Kebut

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Sungai Dualap

Tanjabbar

Tak Miliki Izin, Bupati Tanjabbar Bekukan PT PWS

Tanjabbar

4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

Infrastruktur

Wabup Hairan Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan di Renah Menalu

Pemerintahan

Sampah Menumpuk di TPA, Wabup Cross Chek ke Lokasi

Tanjabbar

Imigrasi Kuala Tungkal, Gelar Sosialisasi Aplikasi M- PASPOR dan Layanan EAZY PASPOR

Tanjabbar

Hari Bhakti ke 72, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Upacara dan Syukuran

garansi kekalahan 100

joker123

mahjong slot

https://binangun.desa.id/wp-includes/css/deposit-qris/

https://kaliori-purbalingga.desa.id/wp-includes/css/deposit-qris/

https://kalikajar.desa.id/wp-includes/js/deposit-qris/

https://smkn2jepara.sch.id/wp-includes/js/nexus/

https://bungkanel.desa.id/wp-includes/js/slot-pulsa/

https://www.bangunharjo.desa.id/wp-includes/vietnam/

https://tangkisan.desa.id/wp-includes/css/nexus/

https://serayularangan.desa.id/wp-includes/nexus/