pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / Tanjabbar

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:13 WIB

Terkait Pengawasan Orang Asing, Ini Kata Kepala Imigrasi Kuala Tungkal

TANJABBAR – Kantor imigrasi kelas II B TPI Kuala Tungkal, pada tahun 2023 akan terus memberikan pengawasan keberadaan Orang Asing yang masuk melalui wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan terkait pengawasan orang Asing, pihaknya sejauh ini telah melakukan pengawasan baik itu di laut maupun di darat.

” Kalau untuk pengawasan orang asing, pada tahun sebelumnya kita telah melakukan deportasi kepada sejumlah WNA, mereka dideportasi akibat melanggar izin keimigrasian.” Kata Edy.

Baca Juga :  Persiapan Kukerta 2025, Wabup Katamso Bekali Mahasiswa IAI An-Nadwah dengan Potensi Daerah dan Kearifan Lokal

Terkait Pengawasan Orang Asing ini, ia meminta penegakan hukum harus betul-betul tetap ditegakkan bukan hanya pelayanan saja yang baik tapi penegak hukum pun harus dijalankan.

” Kalau untuk sementara ini memang kita lakukan pengawasan orang asing itu di sektor-sektor yang memang mereka tinggal di wilayah kita. Seperti di perusahaan di homestay atau di hotel-hotel,” Katanya.

Baca Juga :  Kondisi Puskesdes Desa Sungsang Memprihatinkan, Jahfar : Kita Usulkan Untuk Perbaikan

Sedangkan untuk pengawasan dilaut, kata Edy pihaknya melakukan Pengawasan imigrasian terhadap orang asing ini secara tidak langsung memberikan pelayanan izin masuk.

” Artinya kita memberikan informasi dulu kepada kru bawaan, jika tinggal di wilayah kita ini jika 60 hari tinggal ya harus 60 hari kalau 30 hari harus 30 hari. Artinya tidak boleh dilewati kalau dia lewat artinya mereka pelanggaran dan mereka bisa dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Yayasan Budi Luhur Terima Penghargaan dari Polres Tanjab Barat

Tanjabbar

Cek Embung Air Bersama Kapolda, Ini Yang di Sampaikan Bupati Tanjabbar

Karhutla

Bakar Lahan, Warga Pengabuan Di Tangkap Polisi

Infrastruktur

Soroti Jalan Manunggal II Parit 4, Assek: Kita Bisa Perintahkan BPK Untuk Audit

Pemerintahan

Safari Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pemkab Fokus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023

Infrastruktur

Panggil Pihak Balai dan Rekanan Jembatan Pargom, Wabup Tegaskan Hal Ini

Tanjabbar

Hadiri Peresmian TPU Berkah, DPRD Apresiasi Pemkab Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/