DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Perkuat Asta Cita, Anggota DPRD Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akurasi Data Distribusi Pangan Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat!

Home / Tanjabbar

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:13 WIB

Terkait Pengawasan Orang Asing, Ini Kata Kepala Imigrasi Kuala Tungkal

TANJABBAR – Kantor imigrasi kelas II B TPI Kuala Tungkal, pada tahun 2023 akan terus memberikan pengawasan keberadaan Orang Asing yang masuk melalui wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan terkait pengawasan orang Asing, pihaknya sejauh ini telah melakukan pengawasan baik itu di laut maupun di darat.

” Kalau untuk pengawasan orang asing, pada tahun sebelumnya kita telah melakukan deportasi kepada sejumlah WNA, mereka dideportasi akibat melanggar izin keimigrasian.” Kata Edy.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045

Terkait Pengawasan Orang Asing ini, ia meminta penegakan hukum harus betul-betul tetap ditegakkan bukan hanya pelayanan saja yang baik tapi penegak hukum pun harus dijalankan.

” Kalau untuk sementara ini memang kita lakukan pengawasan orang asing itu di sektor-sektor yang memang mereka tinggal di wilayah kita. Seperti di perusahaan di homestay atau di hotel-hotel,” Katanya.

Baca Juga :  Sekda Tanjab Barat Hadiri ICI 2025

Sedangkan untuk pengawasan dilaut, kata Edy pihaknya melakukan Pengawasan imigrasian terhadap orang asing ini secara tidak langsung memberikan pelayanan izin masuk.

” Artinya kita memberikan informasi dulu kepada kru bawaan, jika tinggal di wilayah kita ini jika 60 hari tinggal ya harus 60 hari kalau 30 hari harus 30 hari. Artinya tidak boleh dilewati kalau dia lewat artinya mereka pelanggaran dan mereka bisa dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Akses ke Arab Saudi di Tutup, Bagi Jamaah Umrah

Tanjabbar

BBM Naik, Segini Harga Tiket Angkutan Umum Tungkal – Jambi

Politik

DPRD Tanjabbar Paripurna Ketiga, Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043

Pemerintahan

Ucapkan Selamat Datang ke Kapolres Baru, Bupati Anwar Sadat Harapkan Bisa Bersinergi

Tanjabbar

Masjid An-Nur Parit Deli Dapat Bantuan CSR Dari PT. WKS Distrik ll

Ekonomi

Pemkab Tambah 1 Armada Rute Batam, Bupati : Prospek Menggenjot Ekonomi Daerah

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Lantik Puluhan Pejabat Struktural dan Fungsional

Tanjabbar

Terlilit Hutang Milyar Rupiah, Dewan Minta BPK Audit RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/