DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Tanjabbar

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:13 WIB

Terkait Pengawasan Orang Asing, Ini Kata Kepala Imigrasi Kuala Tungkal

TANJABBAR – Kantor imigrasi kelas II B TPI Kuala Tungkal, pada tahun 2023 akan terus memberikan pengawasan keberadaan Orang Asing yang masuk melalui wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan terkait pengawasan orang Asing, pihaknya sejauh ini telah melakukan pengawasan baik itu di laut maupun di darat.

” Kalau untuk pengawasan orang asing, pada tahun sebelumnya kita telah melakukan deportasi kepada sejumlah WNA, mereka dideportasi akibat melanggar izin keimigrasian.” Kata Edy.

Baca Juga :  e-VOA, Imigrasi Akan Mengesahkan Second Home Visa Bagi WNA

Terkait Pengawasan Orang Asing ini, ia meminta penegakan hukum harus betul-betul tetap ditegakkan bukan hanya pelayanan saja yang baik tapi penegak hukum pun harus dijalankan.

” Kalau untuk sementara ini memang kita lakukan pengawasan orang asing itu di sektor-sektor yang memang mereka tinggal di wilayah kita. Seperti di perusahaan di homestay atau di hotel-hotel,” Katanya.

Baca Juga :  Mantap, 2 Qori' Qari'ah Tanjab Barat Raih Juara di MTQ Nasional XXVIII di Kota Padang

Sedangkan untuk pengawasan dilaut, kata Edy pihaknya melakukan Pengawasan imigrasian terhadap orang asing ini secara tidak langsung memberikan pelayanan izin masuk.

” Artinya kita memberikan informasi dulu kepada kru bawaan, jika tinggal di wilayah kita ini jika 60 hari tinggal ya harus 60 hari kalau 30 hari harus 30 hari. Artinya tidak boleh dilewati kalau dia lewat artinya mereka pelanggaran dan mereka bisa dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Olahraga

Wabup Hairan Lepas Tim Sepakbola Tanjabbar Ke Gubernur Cup Provinsi Jambi 2022

Pemerintahan

Mewakili Ketua DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie Hadiri Pisah Sambut Kapolres

Tanjabbar

Syukuran HUT Polwan ke 72, Kapolres Tanjab Barat Potong Nasi Tumpeng

Tanjabbar

Kades Bunga Tanjung Minta Hapus Dana Desa, Bupati : Tak Sanggup Ngundurkan Diri Saja

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Hadiri Rapat Mediasi Penyelesaian Antara Kelompok Tani Desa Badang dan PT. DAS

Tanjabbar

Langgar UU Keimigrasian, PT. BSP di Jatuhi Sangsi dan Kenai Biaya Beban

Tanjabbar

Jelang Idul Adha dan Antisipasi PMK, Disbunak Tanjabbar Akan Cek Kesehatan Hewan Qurban

Pemerintahan

Temuan BPK 2 Miliar, OPD Tanjabbar di Warning Kembalikan Uang

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus