Liburan Tahun Baru, ASN Pemkot Jambi Dilarang ke Luar Kota

- Redaktur

Senin, 28 Desember 2020 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa. [FOTO : JambiNET/Ist]

Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa mewarning Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk tidak melakukan liburan ke luar kota ataupun pulang kampung untuk merayakan Natal dan tahun baru 2021.

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran dan ketertularan wabah Covid-19 di Kota Jambi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“ASN, pejabat Pemkot Jambi dan keluarganya diminta untuk tida melakukna liburan ke luar Kota Jambi. Saat libur natal dan tahun baru ini,” ungkap Fasha saat memimpin Apel di Halaman Kantor Wali Kota Jambi belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Fasha juga meminta masyarkat dan ASN yang beragama Nasrani untuk melakukan hal yang sama tidak mudik saat perayaan Natal dan Tahun Baru ini.

“Kami sarankan untuk tidak dulu mudik. Tidak dulu melakukan perjalanan ke luar kota. Tetap diupayakan merayakan Natal Tahun Baru di Jambi,” katanya.

Sebelumnya Syarif Fasha juga menyampaiakan, kematian pada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Jambi terjadi peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata pasien yang meninggal, memiliki riwayat penyakit bawaan (Comorbid) yang memperburuk kondisi pasien, hingga meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur pada tanggal 24-25 Desember untuk perayaan hari natal dan 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru.

Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

SE Nomor 72 Tahun 2020 itu diteken Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.(*)

Berita Terkait

Sekda Tanjabbar Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan UMKM Forsesdasi Jambi 2024-2027
Semangat Kebersamaan Menggelora di Senam Bersama HUT Pepabri ke-65 Jambi
Porwanas Kalsel, Kontingen PWI Jambi Targetkan Raih Prestasi
Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026
Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya
Jelang Raker Perdana, Siwo PWI Jambi Matangkan Persiapan
Ketua Umum Partai Perindo Berharap Para Kader Raih Kemenangan di 2024
Wujudkan Pelayanan Publik Prima dan Terdepan, Imigrasi Kuala Tungkal dan OPD Tanjabbar Jalin Perjanjian Kerjasama

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:58 WIB

Hangat dan Dialogis, Ahmad Hanif Tampung Aspirasi Ibu-Ibu Yasinan Khatmil Qur’an di RT 07 Sungai Nibung

Rabu, 4 November 2026 - 16:36 WIB

Hadirkan OPD dan PGN Saat Reses, Syufrayogi Pastikan Masalah Infrastruktur Sriwijaya Tak Sekadar Dicatat

Selasa, 3 November 2026 - 16:09 WIB

Gelar Reses di Teluk Nilau, Iqbal Komit Kawal Aspirasi Warga Lorong Jambu

Senin, 2 November 2026 - 12:11 WIB

Sah! DPRD Tanjabbar Ketuk Palu Tiga Ranperda Penting, Atur Ketahanan Pangan hingga Pilkades Calon Tunggal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Semangat Persatuan Bergelora: Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Tanjabbar Dudi Purwadi Tinjau Langsung Progres Jembatan Tanjung Benanak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Momentum Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani Bacakan Ikrar Setia pada NKRI

Rabu, 16 September 2026 - 17:03 WIB

Ancaman Karhutla Meningkat, Ketua DPRD Tanjabbar Minta Sinergi Lintas Sektor Diperketat

Berita Terbaru