Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Sekretariat PKK Anwar Sadat Berharap Kegiatan Gasing Bisa di Usulkan ke KORMI Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak Bupati Anwar Sadat Buka Bimbingan Manasik Haji

Home / Tanjabbar

Senin, 22 Februari 2021 - 15:14 WIB

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 10 M

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabulan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Pergantian Kapasitas Mesin Pompa Pendorong PDAM di Parit Pudin

“Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

Baca Juga :  Bahas Persiapan MTQ, Wabup Hairan Koordinasi Dengan Pj Gubernur

“Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UU 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

” Ancaman 3 sampai 10 tahun, denda nya minimal 1 milyar.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

PAD Pajak Daerah Tanjabbar Tahun 2023 Melebihi Target

Tanjabbar

Dilanda Banjir, Akses Jalan di Desa Tanjung Paku Lumpuh Total

Daerah

RSUD Daud Arif Tanjabbar Kehabisan Alat Rapid Test

Pemerintahan

Sampah Menumpuk di TPA, Wabup Cross Chek ke Lokasi

Tanjabbar

Anwar Sadat Hadiri Pelantikan Pimpinan Cabang IPNU dan IPPNU Tanjabbar 

Kriminal

Kasus Narkoba di Tanjabbar Paling Menonjol Selama 2021

Covid-19

Isu Pemotongan TPP ASN, Terkait Vaksinasi, Bupati Sebut Tidak Benar

Infrastruktur

Berdampak Buruk Bagi Masyarakat, Wabup Hentikan Pembangunan Oprit Jembatan Parit Gompong

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus