DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Tanjabbar

Senin, 22 Februari 2021 - 15:14 WIB

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 10 M

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabulan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

Baca Juga :  Khitanan Massal di Pengabuan, Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

“Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

Baca Juga :  Sejumlah ASN di Tanjabbar Masuk Masa Pensiun

“Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UU 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

” Ancaman 3 sampai 10 tahun, denda nya minimal 1 milyar.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023.

Politik

Reses ke Dua Desa, Hamdani Serap dan Tampung Aspirasi Masyarakat

Tanjabbar

Pimpin Sertijab Kasi Intelijen, Ini Pesan dan Kesan dari Kejari Tanjabbar

Peristiwa

Sadis, KDRT di Tanjab Barat Berujung Kematian Istri

Politik

Muhammad Andika Jabat Ketua Repdem Tanjabbar, Organisasi Sayap Milik PDI-P

Tanjabbar

Unit Ekonomi Satintelkam Polres Tanjabbar Cek Kesediaan Minyak Goreng di Sejumlah Mini Market

Politik

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Tanjabbar Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pendidikan

Guru Honorer di Tanjabbar 4 Bulan Belum Terima Gaji, Ini Kata Dikbud

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/