Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi! Kejar Target 100% Akhir Juni 2026, Pemkab Tanjab Barat Sinkronkan Data DTKS dan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Home / Karhutla / Tanjabbar

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:12 WIB

Lakukan Penyuluhan Karhutla, Kejari Tanjabbar Imbau Masyarakat Tidak Bakar lahan

TANJAB BARAT – Dalam pencegahan dan Penegulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, melakukan penyuluhan dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Arnold Saputra Hutagalung saat melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjabbar, Rabu (10/3/21). di Aula Kantor Camat Betara, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar.

Ia menyebutkan bahwa, sudah menjadi arahan untuk semua pihak instansi dan stakeholder hingga lingkup masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

” Secara hukum, sudah cukup tegas bahwa siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap akan di tindak secara hukum. ” Katanya.

Baca Juga :  Puluhan CJH Tanjabbar Membatalkan Diri Berangkat Haji

Dalam kesempatan ini, Arnold menyampaikan bahwa upaya penyuluhan hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat sanksi terhadap pelaku Karhutla. Penyuluhan ini diberikan sebagai upaya untuk pencegahan Karhutla di lingkup Kabupaten Tanjabbar.

” Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan di tegakkan,”sebutnya

Ia menegaskan bahwa, ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang adanya kegiatan Karhutla. Aturan yang jelas ada ini, bagi pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus di jalankan.

Terhadap kegiatan Karhutla ini, melalui pemaparan sanksi tegas yang ada dalam aturan perundang-undangan ini. Pihaknya kata Arnold menginginkan tidak ada muncul tersangka yang terlibat dengan pelanggaran kasus Karhutla.

Baca Juga :  Jelang HUT Provinsi Jambi, Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Peringatan Pertempuran Simpang Tiga Sipin Jambi

” Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi kasus baru yang kita tanggani terkait dengan Karhutla. Karena sebelumnya ada beberapa kasus tahun yang sudah di ekpose dan tengah di lakukan proses hukum,” Ungkapnya.

Pihaknya kata Arnold, secara rutin akan melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan Karhutla. Bahkan kedepan pihaknya akan melakukan upaya pemahaman hukum ini ke desa-desa.

” Kita harapkan akan di lakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sanksi hukum dan ancaman hukum, dengan harapan tidak ada lagi niat untuk membakar, karena pidana jelas ancamannya,” Sebutnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Pengunjung Kaget, WFC Kuala Tungkal Berubah Nama Jadi Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

Covid-19

MTQ Provinsi Jambi di Tanjabbar di Undur Akhir Tahun

Pemerintahan

Pelaksanaan Ibadah Haji, Kemenag Tanjabbar Tunggu Petunjuk Kemenag RI

Peristiwa

Sadis, IRT di Tanjabbar Tewas Bersimbah Darah

Kriminal

Kasus Narkoba di Tanjabbar Paling Menonjol Selama 2021

Politik

Berpolitik Santun dan Cerdas, Ini Pesan Ketua DPD Perindo Tanjabbar ke Pengurus

Pemerintahan

Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/