Persiapan MTQ ke 53, Bupati Tanjabbar Sampaikan Hal Ini ke Qori dan Qoriah DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ketiga, Mendengarkan Tanggapan LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus Hadiri Peresmian TPU Berkah, DPRD Apresiasi Pemkab Tanjabbar Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat

Home / Tanjabbar

Minggu, 28 Maret 2021 - 13:36 WIB

Melintas di Jalan Kabupaten, Wabup Hairan Minta Dishub Perketat Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT – Jalan Kabupaten, di wilayah Tanjabbar kerap kali mengalami kerusakan, hal itu akibat dari kendaraan yang melintas melebihi tonase.

Menangapi hal tersebut, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan, SH minta Dinas Perhubungan (Dishub)Tanjabbar agar memperketat aktivitas kendaraan yang melebihi Tonase.

hal itu disampaikan oleh Hairan disaat turun melihat langsung ke lokasi di Desa tanjung bojo, tepatnya jalan lintas lubuk bernai, Belum lama ini.

Ia menyebutkan bahwa, dirinya sering kali mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat setempat, yang mana kendaraan bertonase besar selalu melintasi jalan Kabupaten tersebut.

Baca Juga :  Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

” Saya sudah coba melakukan mediasi dan menghimbau kepada sopir truk untuk mengurangi kapasitas muatan, sesuai dengan kapasitas jalan maksimal 6 -8 Ton,” Kata Wabup.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa, kendararaan yang bertonase melebihi kapasitas jalan berpotensi merusak fasilitas jalan umum dan ini tidak boleh lagi terjadi.

” Kalau jalan ini rusak akibat kepentingan segelintir orang. Hingga mengorbankan masyarakat banyak pengguna jalan ini tentu akan menjadi beban bagi pemerintahan dalam perbaikan dan pemeliharaan jalan.” Ungkapnya.

Untuk itu, kata Hairan ia meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan, agar memberlakukan ketentuan bagi kendaraan tonase yang membawa barang memasuki Jalan Kabupaten, guna mengantisipasi kerusakan jalan.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Lantik 16 Pejabat Struktural dan Fungsional

” Tidak ada tawar menawar, ketentuan untuk 6- 8 ton ini harus di berlakukan kepada setiap truk yang mengangkut muatan, dari mana saja yang melintas di jalan Kabupaten,” Tegasnya.

Sementara itu, Menangapi hal tersebut Kadis perhubungan Samsul Jauhari berjanji akan menindaklanjuti hal ini.

” Jalan menuju lubuk bernai merupakan jalan Kabupaten dan kapasitas jalan maksimal 6 hingga 8 Ton.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Safari Jumat di Masjid Arrahman Kecamatan Kuala Betara

Tanjabbar

Peringati Harlah Kemenkumham ke 78, Kantor Imigrasi Kelas II dan Lapas Kuala Tungkal Upacara Bersama

Tanjabbar

Sambangi P2L Kelompok Tani Betara, Ketua TP PKK Tanjabbar Beri Apresiasi

Politik

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Reses Pertama Masa Sidang ke Kecamatan Pengabuan – Senyerang

Tanjabbar

Idul Adha, Polres Tanjabbar Sembelih 10 Hewan Qurban

Pemerintahan

Kunjungi Mall Pelayanan Satu Pintu, Bupati: Secepatnya Akan di Pungsikan

Infrastruktur

Proyek Perkim di Kerjakan Asal Jadi, Assek: Kontraktor Harus Bertanggungjawab

Tanjabbar

Persiapan Musda KAHMI Tanjabbar Hampir Final, Umam : Mari Kita Sukseskan

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus