DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Tanjabbar

Minggu, 4 April 2021 - 13:06 WIB

Tak Miliki Izin, Bupati Tanjabbar Bekukan PT PWS

TANJAB BARAT – Bupati Tanjabbar Drs. H Anwar Sadat, M,Ag akhirnya bertindak tegas dengan membekukan operasi PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) Di Desa Muara Seberang Kecamatan Seberang Kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tindakan tegas bupati ini, bukan tanpa alasan. Karena PT PWS dianggap tidak
memiliki izin resmi dalam beroperasi.

Tak cuma itu, akibat ulah perusahaan ini banyak dampak yang ditimbulkan, puluhan hektar perkebunan warga desa muara seberang terancam punah.

” Perusahaan ini tidak memiliki izin operasi, apa yang dilakukan PT PWS merupakan upaya ilegal. Perusahaan harus memiliki izin lokasi,” Tegasnya.

Anwar Sadat menyebutkan bahwa pembelian tanah yang dilakukan perusahaan kepada lahan masyarakat tersebut, sebagai bentuk upaya perudahaan menghindari Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga :  Yakinkan Publik, Dandim 0419/Tanjab Suntik Vaksin Sinovac Tahap I

” Pembelian tanah tanpa memiliki izin lokasi untuk membuka perusaaah ini indikasi menghindari HGU,” Sebutnya.

PT PWS kata bupati, juga tidak memiliki izin lingkungan yang seharusnya dimiliki perusahaan. Izin itu seharusnya dimiliki oleh perusahaan apalagi perusahaan yang bergerak dalam skala besar

” Izin lingkungan amdal menjadi syarat wajib,” Ucapnya

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang diduga akan bergerak di bidang perkebunan kelapa itu telah melanggar prosedur.

” Kita minta PT. PWS mengikuti aturan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, baik Peraturan Kementerian serta peraturan daerah.” Tegasnya.

Bupati menyebutkan bahwa, pelayanan perizinan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, masuk pada peringkat terbaik dari 11 Kabupaten yang ada diprovinsi Jambi.

Baca Juga :  Lantik Dewan Pengawas Tirta Pengabuan,Bupati Anwar Sadat Sampaikan Sejumlah Tugas

” Perizinan kami terbaik urus izin sendiri itu mudah, DPM – PTSP kami terbaik dari 11 Kabupaten se provinsi jambi” Pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu PT PWS telah membuka lahan didesa muara seberang, Kecamatan seberang kota dengan panjangnya pun sekitar 4 km. Lahan itu sudah diberi ancang akan segera di tanami kelapa.

Disamping itu, Perusahaan ini memiliki tanggul yang cukup tinggi dan kanal yang besar, akibatnya tanggul milik warga tidak mampu menahan luapan air dari kanal yang dibuat perusahaan.

Dampaknya, lahan warga yang ditanami kelapa, pinang dan sawit menguning dan mengalami gagal panen kerugian pun ditaksir mencapai ribuan hektare.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Pembayaran Zakat Fitrah, Ini Himbauan Kemenag Tanjabbar

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Kembali Raih WTP dari BPK Provinsi Jambi

Industri

Bupati Anwar Sadat Jadi Narasumber Pelatihan Teknis Komoditas Padi

Tanjabbar

PT. LPPPI Gelar Vaksinasi ke 2 Bagi Keluarga Karyawan dan Mitra Kerja

Pemerintahan

Kemenparekraf RI Kunker ke Kawasan Mangrove, Ketua DPRD Tanjabbar Harapkan Alokasi Pengembangan Ekowisata

Kriminal

Polres Tanjabbar Amankan 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Dari Medan

Daerah

Bupati Safrial Bersama Gubernur Jambi Tanam Mangrove di Kawasan Pelabuhan Roro

Tanjabbar

Atlit Rifabel Cabor Panahan Ikuti Kejurda, Wabup Beri Dukungan Ini

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus