Dongkrak Produktivitas Pertanian, Wabup Katamso Dorong Program Strategis Kementan di Tanjab Barat Cegah Gangguan Keamanan, Wabup Katamso Dorong Sinergitas Lintas Instansi dalam Timpora Tanjab Barat Dobrak Transparansi, Pemkab Tanjab Barat Resmi Pasang Barcode di Semua Kotak Amal Pertama di Jambi! Bupati Anwar Sadat Resmikan Podcast Youth Center dan Co-Working Space untuk Pemuda Tanjab Barat Peringati Harkitnas ke-118, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Pimpin Ziarah Nasional di TMP Yudha Satria

Home / Peristiwa / Tanjabbar

Kamis, 20 Mei 2021 - 12:13 WIB

Tuntut UMK, Ratusan Buruh PT IIS Mogok Kerja

TANJAB BARAT – Ratusan buruh yang bekerja di PT inti Indosawit subur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan melakukan aksi mogok kerja.

Hal tersebut tak lepas dari pelanggaran perusahaan dengan tidak membayar kenaikan upah pokok sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten(UMK) Tanjung Jabung Barat tahun 2021.

Aksi Mogok kerja ratusan buruh ini, tertuang di surat yang di keluarkan oleh pengurus Komisariat FHUKATAN KSBSI PT Inti Indosawit subur nomor 026/F Hukatan-KSBSI/PK-PT IIS/V2021 perihal mogok kerja.

Sekretaris DPC FHUKATAN KSBSI Tanjung Jabung Barat, Marbun menyebutkan bahwa, mulai hari ini PK FHukatan KSBSI PT IIS. melakukan aksi mogok kerja total secara bersama-sama, di lokasi kerja masing masing.

Baca Juga :  Buru Pelaku Pembuangan Bayi, Polisi Curigai Sejumlah Tempat

” Kurang lebih ada sekitar 800 orang buruh akan mogok kerja hari ini.” Kata Marbun.

Adapun tuntutan yang di sampaikan para PK FHUKATAN KSBSI PT IIS, kata Marbun. Terkait perusahaan yang harus membayar upah pokok sesuai dengan UMK Tanjung Jabung Barat, pembayaran bonus tahunan karyawan harus di kembalikan ke 3 bulan upah.

” Perbaikan skala perhitungan pembayaran premi semua jenis pekerjaan dengan transparan dan up to date setiap harinya, serta merealisasikan pengangkatan karyawan tetap/SKU bagi karyawan BHL dengan masa kerja satu tahun lebih dan tuntutan terakhir, yaitu melakukan perundingan perjanjian kerja bersama antara PT IIS dengan pengurus FK Hukatan KSBSI PT IIS.” Terangnya.

Baca Juga :  Tanjabbar Siap Tempur di Gubernur Cup 2022

” Gaji yang diterima oleh pekerja (buruh) hanya sebesar Rp. 2.6 juta perbulan,” Pungkasnya.

Sementara dari hasil Pencarian di website https://karyawan.co.id/gaji-umr-tanjung-jabung-barat/ tertulis bahwa gaji UMR kabupaten Tanjung Jabung barat sebesar 2.850.000 juta perbulan.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Hormati Hasil PTUN Jambi, Pemkab Tanjabbar Ambil Langkah Banding dan Kasasi

Tanjabbar

Dua Wilayah di Tanjabbar Rawan Abrasi

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Assessment Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintahan

Gubernur Jambi Support Program Bupati Tanjabbar

Tanjabbar

Gunakan Jalur Laut, Sejumlah Masyarakat Mulai Mudik Lebih Awal

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Akan Tindak Tegas Bagi Pelanggar Prokes

Tanjabbar

Bupati Sebut Skema Ranperda APBD 2021 Alami Perubahan Singnifikan

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri LDK Angkatan Ke-2 Tahun 2024

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/