DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Pilkada / Tanjabbar

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:10 WIB

Keterangan KPU Terkait Isu Penjokian dalam Proses Coklit

TANJAB BARAT – Menyikapi adanya isu penjokian petugas PPDP dalam pelaksanaan Coklit Pilkada 2020 di kecamatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar pun angkat bicara.

Bagian Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Hadziq, S.HI menyebutkan bahwa beberapa temuan dimaksudkan oleh Bawaslu telah ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi terkait adanya PPDP yang meminta RT untuk mencoklit

“Sudah kita konfirmasi dan ternyata dia (PPDP) ini laksanakan coklit didampingi oleh RT lain untuk tunjukan rumah-rumahnya. Memang sebelumnya kita telah sampaikan kepada PPDP dalam pelaksanaan Coklit untuk berkoordinasi dengan RT, terkonfirmasi seperti itu,” terangnya, Senin (24/08/20).

Baca Juga :  Safari Jum'at di Purwodadi, pjs Bupati Tanjabbar Sampaikan Pesan Ini

Ia menyebutkan bahwa isu-isu soal perjokian dalam pelaksanaan Coklit ini kata Hadziq sudah terdengar. Dan, pihaknya pun langsung melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan dan katanya tidak benar.

“Ada beberapa isu joki, di kecamatan lain ada juga dengar dan kita konfirmasi itu, klarifikasi PPDP melalui PPS dan PPK nya ternyata ada seperti di Ranah Mendaluh ditemani oleh suaminya pada malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hari Jadi Polda Jambi ke 28, Lima Keluarga Kurang Mampu di Tanjabbar Menerima Program Bedah Rumah

Disingung soal adanya pemilih yang memenuhi kriteria namun tidak dicatatkan oleh PPDP. Itu Kata Hadziq bahwa dimungkinkan yang bersangkutan (pemilih) tidak terdaftar di AKWK, sehingga dibuatkan form baru, namun bukan berarti tidak dicatat.

“Itu mungkin tidak masuk ke AKWK, tapi itu masukan pemilih baru, dicatat pada saat itu dan ada kolomnya,” tutupnya.(*/hri)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Berbuat Onar dan Meresahkan, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

Politik

Ketua DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Lumut

Politik

Reses ke Serdang Jaya, Dedi Hadi Tinjau Lokasi Keluhan Warga

Kesehatan

Kondisi Puskesdes Desa Sungsang Memprihatinkan, Jahfar : Kita Usulkan Untuk Perbaikan

Politik

Fraksi Nasdem Berkarya Sepakat Raperda Anggaran Tahun 2023.

Pilkada

Sebagai Kader Murni, Safrial Belum Dapat Dukungan PDIP di Pilgub Jambi

Pemerintahan

Resmikan Klinik dan Pusat Promosi UMKM, Bupati Anwar Sadat Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

Kesehatan

DPRD Tanjabbar Gelar Vaksinasi Booster ke Seluruh Anggota dan Staf

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/