Bupati Tanjung Jabung Barat Ajak Umat Perbanyak Istighfar Menjelang Berbuka di Bulan Ramadhan Bupati Anwar Sadat Dampingi Wakil Gubernur Jambi Pada Kegiatan Safari Ramadhan Bersama SKK Migas dan Petrochina   Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara Kick Of Meeting Bio CF-ISFL Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Ramadhan Masjid Nurul Hidayah Desa Dusun Mudo Hj.Fadhilah Sadat Resmi Dilantik Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Pembina Posyandu Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat

Home / Pilkada / Tanjabbar

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:10 WIB

Keterangan KPU Terkait Isu Penjokian dalam Proses Coklit

TANJAB BARAT – Menyikapi adanya isu penjokian petugas PPDP dalam pelaksanaan Coklit Pilkada 2020 di kecamatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar pun angkat bicara.

Bagian Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Hadziq, S.HI menyebutkan bahwa beberapa temuan dimaksudkan oleh Bawaslu telah ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi terkait adanya PPDP yang meminta RT untuk mencoklit

“Sudah kita konfirmasi dan ternyata dia (PPDP) ini laksanakan coklit didampingi oleh RT lain untuk tunjukan rumah-rumahnya. Memang sebelumnya kita telah sampaikan kepada PPDP dalam pelaksanaan Coklit untuk berkoordinasi dengan RT, terkonfirmasi seperti itu,” terangnya, Senin (24/08/20).

Baca Juga :  Warganya Terkonfirmasi Covid-19, Kantor Desa Jati Emas Lockdown, Polres Tanjabbar Lakukan Tracking

Ia menyebutkan bahwa isu-isu soal perjokian dalam pelaksanaan Coklit ini kata Hadziq sudah terdengar. Dan, pihaknya pun langsung melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan dan katanya tidak benar.

“Ada beberapa isu joki, di kecamatan lain ada juga dengar dan kita konfirmasi itu, klarifikasi PPDP melalui PPS dan PPK nya ternyata ada seperti di Ranah Mendaluh ditemani oleh suaminya pada malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tinjau Halte dan Jembatan Penghubung, Bupati: Kita Usulkan Untuk Perbaikan

Disingung soal adanya pemilih yang memenuhi kriteria namun tidak dicatatkan oleh PPDP. Itu Kata Hadziq bahwa dimungkinkan yang bersangkutan (pemilih) tidak terdaftar di AKWK, sehingga dibuatkan form baru, namun bukan berarti tidak dicatat.

“Itu mungkin tidak masuk ke AKWK, tapi itu masukan pemilih baru, dicatat pada saat itu dan ada kolomnya,” tutupnya.(*/hri)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024

Tanjabbar

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, Kapolres Bersama Warga Binaan Santap Siang Daging Qurban.

Daerah

Polres Tanjab Barat Gelar Pemeriksaan Administrasi Awal Casis Bintara Polri 2020

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Gelar Rapat Mitigasi Prediksi Resiko Bencana Hidrometrologi

Pemerintahan

Namanya di Hujat Kades di Medsos, Anwar Sadat: Kasusnya Sedang di Proses di Kepolisian

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Minta PT. Jabung Barat Sakti Selalu menjaga kolaborasi dan komunikasi Dengan Pemda

Covid-19

Wabup Sebut, 4 Tempat Akan di Jadikan Isolasi Terpadu Pasien Covid -19

Tanjabbar

Jembatan Parit 20 di Seko Alami Penurunan, Warga Kecewa

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/