Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Kegiatan Lomba Senam Anak Sehat Indonesia Hebat Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Apresiasi Nurazlina, Pemuda Berprestasi yang Siap Berangkat ke Tiongkok Paripurna DPRD Tanjab Barat, Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi, Pengambilan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Berita Acara Serta Pendapat Akhir BupatiĀ  Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:55 WIB

Didalangi Anak di Bawah Umur, Begini Motif Pembunuhan di Tanjabbar

TANJABBAR – Pelaku utama dalam kasus perampokan dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang kakek di merlung meninggal dunia di dalangi oleh anak di bawah umur.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar dalam ungkap kasus di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/7/21).

Kapolres di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Jan Manto Hasiholan menyebutkan bahwa kedua pelaku yang telah di amankan Tim Petir, Polsek Merlung serta Polsek Ulu yaitu DS (17), dan RF (15). Kedua pelaku di ketahui merupakan warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

Baca Juga :  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

” Pelaku utama dalam kejadian tersebut ada dua orang di mana keduanya merupakan anak di bawah umur. Jadi ini murni kasus perampokan yang memang sudah terencana sebelumnya,” Ungkap Kapolres.

Guntur menyebutkan bahwa, kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak Jumat sebelumnya. Pelaku ini mengintai satu unit mobil yang terparkir di depan rumah korban, padahal sebetulnya itu adalah mobil dari saudara korban.

Baca Juga :  Hujan Deras, Dua Desa di Merlung di Landa Banjir

” Sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut keduanya menyempatkan diri untuk mabuk lem. Menurut keterangan pelaku mabuk lem agar berani untuk melakukan aksi perampokan,” Terangnya.

” Untuk pelaku utama di kenakan sanksi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pasal 365 ayat 4 atau 351 ayat 2 KUHP. Sementara untuk pelaku pendukung di kenakan pasal karena menghalangi penyelidikan pihak kepolisian,” Tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Beri Himbauan Larang Mudik

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Simulasi Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024

Kriminal

Di Upah Rp 2 Juta, Dua Pemuda asal Riau Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi

Tanjabbar

Selama Tahun 2022, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Telah Mendeportasi 4 WNA

Tanjabbar

Tarif PDAM Tirta Pengabuan Naik 100%, Pelanggan Mengeluh

Tanjabbar

Wabup Hairan Hadiri Isra’ Mi’raj di Masjid Nurul Iman

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Pemerintahan

Meriahkan Ramadhan, Bupati Tanjabbar Buka Festival Arakan Sahur Minggu ke Dua

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/