Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang  Wakil Bupati Katamso Hadiri Rapat Paripurna Ke-IV DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Penandatanganan Berita Acara  Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau SPPG Yayasan Prabu Center 08

Home / Tanjabbar

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:57 WIB

Selama Tahun 2022, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Telah Mendeportasi 4 WNA

TANJABBAR – Pihak kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah mendeportasi kan sejumlah Warga Negara Asing (WNA).

Setidaknya selama tahun 2022 ini, pihak Imigrasi telah mendeportasi 4 orang WNA, mulai dari warga Asal Malaysia, Pakistan hingga Filipina.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,Edy Firyan, ia menyebutkan selama tahun 2022 dari Januari sampai Oktober telah mendeportasi 4 orang Warga Negara Asing (WNA).

” Ada 4 WNA, 2 dari Malaysia, 1 Pakistan dan 1 Filipina.” Ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022

Edy mengatakan, deportasi yang dilakukan pihaknya terhadap 4 Warga Negara Asing ini, dikarenakan WNA tersebut dianggap telah melanggar hukum keimigrasian.

” Seperti SA seorang perempuan WNA asal Malaysia dideportasi karena izin tinggal nya sudah habis,” Kata Kakanim.

Sedangkan satu WNA lainnya yang berinisial HA juga didapati izin tinggal sudah melebihi dari waktu yang ditentukan.

” Yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 tahun. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.”jelasnya.

Sementara untuk WNA asal Pakistan dideportasi di deportasi pihaknya, kata Edy karena telah membuat resah dan onar masyarakat di Wilayah Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Vaksin Booster ke Anggota DPRD dan Staf, Jakfar: Ini Upaya Pemerintah Agar Mempercepat Herd Immunity

” Sedangkan satu orang WNA asal Filipina ditemukan telah pelanggaran UU Keimigrasian. Jadi kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi ke negara asalnya.” Ungkapnya.

Edy menegaskan, deportasian terhadap 4 WNA ini yang dilakukan pihaknya dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Ini telah sesuai dengan pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat Pidato Perdana di Paripurna DPRD

Tanjabbar

Rapat Pleno, KPU Tanjabbar Tetapkan UAS- Hairan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Tanjabbar

Gelar Khitanan Masal dengan Protokol Kesehatan, Bupati Apresiasi BAZNAS Tanjabbar

Pemerintahan

Mewakili Bupati Tanjabbar, Staf Ahli Hukum Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya

Politik

DPD Perindo Tanjabbar Resmi Serahkan SK Kepengurusan Baru

Pemerintahan

Jadi Pembicara di FGD, Pjs Bupati Tanjabbar Paparkan Kebijakan Tata Kelola BUMD, BLUD Kesehatan

Tanjabbar

Sekda Tanjabbar Hadiri Launching Program Clean and Clear Trust Me Bank Jambi

Pemerintahan

Anwar Sadat Harapkan Pelatihan Membatik Bisa Tingkatkan Keterampilan dan Wirausaha

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/