Gerimis Tak Padamkan Semarak Kemerdekaan: Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Tanjab Barat Setengah Abad Penuh Keberkahan: Bupati Anwar Sadat dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Berbagi Bahagia Bersama Yatim dan Duafa Pengukuhan 45 Paskibraka Tanjab Barat 2026: Bupati Anwar Sadat Titip Pesan Patriotisme dan Karakter Generasi Penghebat Bangsa Aksi Nyentrik Menyapa Warga: Bupati Anwar Sadat Menunggangi Vespa Masuk Lorong, Salurkan 100 Sembako Door-to-Door PUNCAK SYUKUR HARI JADI KE-61 TANJAB BARAT: BUPATI ANWAR SADAT GELAR HIBURAN RAKYAT DI ALUN-ALUN KUALA TUNGKAL

Home / Tanjabbar

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:57 WIB

Selama Tahun 2022, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Telah Mendeportasi 4 WNA

TANJABBAR – Pihak kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah mendeportasi kan sejumlah Warga Negara Asing (WNA).

Setidaknya selama tahun 2022 ini, pihak Imigrasi telah mendeportasi 4 orang WNA, mulai dari warga Asal Malaysia, Pakistan hingga Filipina.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,Edy Firyan, ia menyebutkan selama tahun 2022 dari Januari sampai Oktober telah mendeportasi 4 orang Warga Negara Asing (WNA).

” Ada 4 WNA, 2 dari Malaysia, 1 Pakistan dan 1 Filipina.” Ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila: Abdullah Sani Harapkan Seluruh Elemen Masyarakat Implementasikan Nilai-nilai Pancasila

Edy mengatakan, deportasi yang dilakukan pihaknya terhadap 4 Warga Negara Asing ini, dikarenakan WNA tersebut dianggap telah melanggar hukum keimigrasian.

” Seperti SA seorang perempuan WNA asal Malaysia dideportasi karena izin tinggal nya sudah habis,” Kata Kakanim.

Sedangkan satu WNA lainnya yang berinisial HA juga didapati izin tinggal sudah melebihi dari waktu yang ditentukan.

” Yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 tahun. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.”jelasnya.

Sementara untuk WNA asal Pakistan dideportasi di deportasi pihaknya, kata Edy karena telah membuat resah dan onar masyarakat di Wilayah Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Melalui Pendayagunaan Koramil Model, Korem 042/Gapu Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Apkowil

” Sedangkan satu orang WNA asal Filipina ditemukan telah pelanggaran UU Keimigrasian. Jadi kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi ke negara asalnya.” Ungkapnya.

Edy menegaskan, deportasian terhadap 4 WNA ini yang dilakukan pihaknya dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Ini telah sesuai dengan pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Kemenag Akan Prioritaskan CJH Tahun 2020 Untuk Berangkat Haji

Tanjabbar

Ini Prioritas 99 Hari Pertama Program Kerja UAS-Hairan

Karhutla

Bakar Lahan, Warga Pengabuan Di Tangkap Polisi

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat, Saksikan Final Arakan Sahur Online ‘Gema Membumi’ Polres Tanjabbar

Pemerintahan

Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Jadi Orang Pertama di Vaksin

Tanjabbar

Ganti Rugi Tak Kunjung di Bayar, Warga Sungai Nibung di PHP Kontraktor

Tanjabbar

Sterilkan Tempat Ibadah, Polres Tanjabbar Turunkan Alat Pendeteksi BOM

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/