Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Tanjabbar

Kamis, 18 Mei 2023 - 18:32 WIB

Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

TANJABBAR – Polemik penetapan peta indikatif pada Perda RTRW yang baru disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, mendapat tanggapan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, S.H,M.H, Jakfar menyebutkan jika Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjabbar karena, kata dia jika peta indikatif yang termaksud di dalam perda diberlakukan maka patok tapal batas kedua Kabupaten Tanjabbar-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar.

Baca Juga :  Kisruh Proyek Jembatan Pargom Berlanjut, Dewan Komisi III Teken Surat Pemangilan

“Jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjabbar akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur,” Ungkapnya.

Jahfar menyebutkan, ia selaku Wakil Ketua DPRD Tanjabbar mendorong pemerintah Kabupaten Tanjabbar untuk segera mengambil langkah hukum terkait penetapan peta indikatif pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).

“Kita dorong Pemkab Tanjabbar (red. Bupati) untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di sah kan oleh DPRD Provinsi Jambi.” Tegas Ahmad Jahfar.

Baca Juga :  Polsek Tungkal Ilir Gencar Operasi Yustisi dan Sosialisasi Pokes

Politisi Golkar ini juga, mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi yang dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka DPRD Provinsi Jambi, menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Sebutnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Anwar Sadat Gelar Pertemuan Virtual Terkait Percepatan Penurunan Stunting

Tanjabbar

Bantuan Pangan CBP Tahap III, Perum BULOG Kuala Tungkal Salurkan Untuk Dua Kabupaten

Kesehatan

Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024

Kesehatan

Dewan Tanjabbar di Suntik Vaksin, Tubagus Orang Pertama

Kriminal

Tragedi Berdarah di Merlung, Polisi Lakukan Olah TKP

Kesehatan

Peringati 100 Tahun Eka Tjipta Widjaja, PT LPPPI dan Tzu Chi SinarMas Gelar Donor Darah

Pemerintahan

Mudik di Larang, Armada Nekad Angkut Penumpang, Siap Siap di Setop Paksa

Pemerintahan

26 Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkupan Pemkab Tanjabbar dilantik, Ini Nama-Namanya

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/