Festival Arakan Sahur 2026 Berakhir Sukses, Bupati Umumkan Pemenang Usai Salat Idul fitri Spektakuler! Bupati Anwar Sadat Puji Kreativitas Warga di Malam Puncak Arakan Sahur 2026 Bupati Anwar Sadat Ajak Jemaah Perkuat Ukhuwah dan Didikan Anak Perkokoh Sinergi Umara dan Ulama, Bupati Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan MUI Jambi di Masjid Al-Anwar Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Anwar Sadat dan TP-PKK Tanjab Barat Gelar Khatam Al-Qur’an

Home / Kriminal / Tanjabbar

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:27 WIB

Anjas Mengaku Uang Hasil Menipu Untuk Judi Online

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat, telah mengamankan pelaku penipuan terhadap seorang ibu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terjadi pada Sabtu.(13/4/21).

Pelaku bernama Anjas (23) warga Jalan Kemenyan Rt. 21 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini, sempat kabur dan berhasil ditangkap Tim Polres Tanjung Jabung Barat di Jambi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro melalui Wakapolres Kompol Alhajat, saat konferensi pers dimapolres Tanjabbar. Selasa (16/3/21).

Ia menyebutkan bahwa, pelaku diketahui telah melakukan penipuan dengan modus meminjam sejumlah uang ke seorang ibu bernama Eva (51).

” Setelah melakukan penipuan dengan sejumlah uang, pelaku langsung kabur mengunakan kendaraan (Mobil) jenis Alya. ” Ujarnya.

Baca Juga :  Buka Penjaringan Bacaleg, Partai Perindo Bakal Mewarnai Kaca Politik di 2024

Dikatakan Alhajat, pelaku ini sempat dilakukan pengejaran oleh polisi hingga menyusuri sungai. Hal ini lantaran pelaku yang sempat diketahui bersembunyi di dalam hutan dan di perkirakan kabur melalui jalur perairan.

” Pelaku sempat meninggalkan kendaraan nya di wilayah Betara dan kabur ke dalam hutan dan tersangka melarikan diri kejambi dengan mengunakan tumpangan truk. ” Katanya.

Wakapolres menegaskan, tersangka tersebut menggunakan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi bola secara oline.

” Uang hasil penipuan sebesar Rp 3,5 juta ini digunakan pelaku untuk judi online, ” Bebernya.

Menurut pengakuan pelaku, kata dia jika aksi nya ini baru dilakukan pertama kali. Sedangkan untuk main judi dari pengakuan tersangka sudah enam kali main judi online.

Baca Juga :  Ganti Rugi Tak Kunjung di Bayar, Warga Sungai Nibung di PHP Kontraktor

” Kalau melakukan penipuan ini, pelaku pengakuan baru pertama kali,” Sebutnya.

Alhajat juga menyebutkan bahwa, pelaku ini ke Tanjabbar tidak sendirian, ada seorang wanita yang dibawahnya menginap disalah satu hotel di Kuala Tungkal.

” Dia ini sebelumnya menginap di salah satu hotel, membawa perempuan bernama Indrayani (31) Warga RT 6, Desa Muara Jangah, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Untuk wanita ini, akan Kita periksa sebagai saksi,” Pungkasnya.

Sementara itu, Anjas mengakui jika perempuan yang dibawanya itu merupakan seorang janda.

” Kita ke Tungkal sekedar untuk liburan saja,” Ucapnya.

Ia juga mengakui uang dari aksi menipu nya ini akan digunakan untuk bermain judi bola.
” Untuk judi bola, pernah menang Rp 6 juta.” Katanya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Launching Sekar Kemuning Archery Club, Bupati: Ini Olahraga Bergengsi dan di Kenal Elite

Pemerintahan

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Wabup Hairan: Kepala Daerah Menolak Keras

Politik

Reses II, Ketua DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Teluk Kulbi

Pemerintahan

Pembayaran TPP diminta Tepat Waktu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke OPD

Tanjabbar

Nelayan Tanjabbar Diingatkan Waspadai Fenomena La Nina

Tanjabbar

Anggota DPRD Tanjabbar H. Syaifuddin Marzuki Meninggal Dunia

Tanjabbar

Ketua DPRD Tanjabbar Apresiasi Henrizal Selama Menjabat Sekwan

Kriminal

Kapolres Tanjabbar Sebut, Tidak Ada Toleransi Bagi Pengedar Narkoba

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/