DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Kriminal / Tanjabbar

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:27 WIB

Anjas Mengaku Uang Hasil Menipu Untuk Judi Online

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat, telah mengamankan pelaku penipuan terhadap seorang ibu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terjadi pada Sabtu.(13/4/21).

Pelaku bernama Anjas (23) warga Jalan Kemenyan Rt. 21 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini, sempat kabur dan berhasil ditangkap Tim Polres Tanjung Jabung Barat di Jambi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro melalui Wakapolres Kompol Alhajat, saat konferensi pers dimapolres Tanjabbar. Selasa (16/3/21).

Ia menyebutkan bahwa, pelaku diketahui telah melakukan penipuan dengan modus meminjam sejumlah uang ke seorang ibu bernama Eva (51).

” Setelah melakukan penipuan dengan sejumlah uang, pelaku langsung kabur mengunakan kendaraan (Mobil) jenis Alya. ” Ujarnya.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke 75, Persit KCK Jambi Gelar IVA Test Gratis

Dikatakan Alhajat, pelaku ini sempat dilakukan pengejaran oleh polisi hingga menyusuri sungai. Hal ini lantaran pelaku yang sempat diketahui bersembunyi di dalam hutan dan di perkirakan kabur melalui jalur perairan.

” Pelaku sempat meninggalkan kendaraan nya di wilayah Betara dan kabur ke dalam hutan dan tersangka melarikan diri kejambi dengan mengunakan tumpangan truk. ” Katanya.

Wakapolres menegaskan, tersangka tersebut menggunakan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi bola secara oline.

” Uang hasil penipuan sebesar Rp 3,5 juta ini digunakan pelaku untuk judi online, ” Bebernya.

Menurut pengakuan pelaku, kata dia jika aksi nya ini baru dilakukan pertama kali. Sedangkan untuk main judi dari pengakuan tersangka sudah enam kali main judi online.

Baca Juga :  Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan

” Kalau melakukan penipuan ini, pelaku pengakuan baru pertama kali,” Sebutnya.

Alhajat juga menyebutkan bahwa, pelaku ini ke Tanjabbar tidak sendirian, ada seorang wanita yang dibawahnya menginap disalah satu hotel di Kuala Tungkal.

” Dia ini sebelumnya menginap di salah satu hotel, membawa perempuan bernama Indrayani (31) Warga RT 6, Desa Muara Jangah, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Untuk wanita ini, akan Kita periksa sebagai saksi,” Pungkasnya.

Sementara itu, Anjas mengakui jika perempuan yang dibawanya itu merupakan seorang janda.

” Kita ke Tungkal sekedar untuk liburan saja,” Ucapnya.

Ia juga mengakui uang dari aksi menipu nya ini akan digunakan untuk bermain judi bola.
” Untuk judi bola, pernah menang Rp 6 juta.” Katanya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Politik

Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati

Pemerintahan

Bupati Minta CPNS Miliki Tanggung Jawab dan Bekerja Ikhlas

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul ke-11 Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul di Ponpes AlBaqiyatush Shalihat

Tanjabbar

Wabup Hairan Hadiri Peresmian Peluncuran Kapal Vaksinasi Program Pelampung Polri

Infrastruktur

Proyek Jalan di Bangun Asal Jadi, Kabid BM PUPR Tanjabbar Bungkam

Tanjabbar

Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Warga Dihukum Push Up

Tanjabbar

Bupati Usulkan, PNS Wajib Membeli Beras Petani

Tanjabbar

163 CPNS Formasi 2019 Kabupaten Tanjab Barat Terima SK

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/