DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Kriminal / Tanjabbar

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:27 WIB

Anjas Mengaku Uang Hasil Menipu Untuk Judi Online

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat, telah mengamankan pelaku penipuan terhadap seorang ibu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terjadi pada Sabtu.(13/4/21).

Pelaku bernama Anjas (23) warga Jalan Kemenyan Rt. 21 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini, sempat kabur dan berhasil ditangkap Tim Polres Tanjung Jabung Barat di Jambi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro melalui Wakapolres Kompol Alhajat, saat konferensi pers dimapolres Tanjabbar. Selasa (16/3/21).

Ia menyebutkan bahwa, pelaku diketahui telah melakukan penipuan dengan modus meminjam sejumlah uang ke seorang ibu bernama Eva (51).

” Setelah melakukan penipuan dengan sejumlah uang, pelaku langsung kabur mengunakan kendaraan (Mobil) jenis Alya. ” Ujarnya.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Beri Pandangan Umum Terkait APBD Tahun Anggaran 2023

Dikatakan Alhajat, pelaku ini sempat dilakukan pengejaran oleh polisi hingga menyusuri sungai. Hal ini lantaran pelaku yang sempat diketahui bersembunyi di dalam hutan dan di perkirakan kabur melalui jalur perairan.

” Pelaku sempat meninggalkan kendaraan nya di wilayah Betara dan kabur ke dalam hutan dan tersangka melarikan diri kejambi dengan mengunakan tumpangan truk. ” Katanya.

Wakapolres menegaskan, tersangka tersebut menggunakan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi bola secara oline.

” Uang hasil penipuan sebesar Rp 3,5 juta ini digunakan pelaku untuk judi online, ” Bebernya.

Menurut pengakuan pelaku, kata dia jika aksi nya ini baru dilakukan pertama kali. Sedangkan untuk main judi dari pengakuan tersangka sudah enam kali main judi online.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar dan Baznas Serahkan Bantuan Untuk Palestina

” Kalau melakukan penipuan ini, pelaku pengakuan baru pertama kali,” Sebutnya.

Alhajat juga menyebutkan bahwa, pelaku ini ke Tanjabbar tidak sendirian, ada seorang wanita yang dibawahnya menginap disalah satu hotel di Kuala Tungkal.

” Dia ini sebelumnya menginap di salah satu hotel, membawa perempuan bernama Indrayani (31) Warga RT 6, Desa Muara Jangah, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Untuk wanita ini, akan Kita periksa sebagai saksi,” Pungkasnya.

Sementara itu, Anjas mengakui jika perempuan yang dibawanya itu merupakan seorang janda.

” Kita ke Tungkal sekedar untuk liburan saja,” Ucapnya.

Ia juga mengakui uang dari aksi menipu nya ini akan digunakan untuk bermain judi bola.
” Untuk judi bola, pernah menang Rp 6 juta.” Katanya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Catut Nama Wakapolres Tanjabbar, Penipu Minta Uang Minyak ke Pengusaha

Tanjabbar

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatanganin Nota Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

Tanjabbar

Pemdes Sungai Jering Upayakan Pemerataan Pembangunan Bagi Masyarakat

Kesehatan

Polres Tanjabbar Luncurkan Program Pelampung Polri

Politik

Reses II, Ketua DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Teluk Kulbi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul ke-12 Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahhab dan Masyaikh

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi IPP-TJB

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus