DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Tanjabbar

Jumat, 18 September 2020 - 01:06 WIB

Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Warga Dihukum Push Up

Warga terjaring Operasi Yustisi Penertiban Pemakaian Masker di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Hukum Push Up dan Hormat. [FOTO : JambiNET]

Warga terjaring Operasi Yustisi Penertiban Pemakaian Masker di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Hukum Push Up dan Hormat. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Puluhan warga terjaring Operasi Yustisi Penertiban Pemakaian Masker di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Operasi Yustisi tersebut digelar petugas gabungan Gugus Tugas Penangan COVID-19, TNI, Polisi, Satpol PP dan instasni terkait di sejumlah titik.

Puluhan warga bandel yang terjaring razia yustisi ini didata dan diberi sanksi social membuat surat pernyataan, push Up, Hormat dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Baca Juga :  Sekolah Di Tanjabbar Mulai Belajar Tatap Muka.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH menerangkan, operasi kali ini untuk mencegah perkembangan Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai Masker ketika berada di luar rumah.

“Tujuan dilakukan operasi ini agar masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan dan tentunya dapat menekan jumlah masyarakat yang positif Covid-19 sehingga masyarakat lebih leluasa untuk melakukan berbagai aktifitas yang bisa menggerakkan kembali roda perekonomian,” ujarnya, Kamis (17/09/20).

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Dengan Kasum TNI Bahas Pencapaian Dosis Vaksinasi

Puluhan warga bandel yang terjaring razia yustisi ini didata oleh Satpol PP dan diberi sanksi sosial.

Operasi tersebut digelar sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.(*/MR)

Share :

Baca Juga

Politik

Reses Masa Sidang di Desa Pematang Buluh, Ketua DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat

Infrastruktur

Bupati Anwar Sadat Tinjau Normalisasi Saluran Air

Politik

Kukuhkan Pengurus DPRt Dapil 4, Ketua DPD Perindo Tanjabbar Harapkan Raih Kursi di 2024

Karhutla

Bakar Lahan, Warga Pengabuan Di Tangkap Polisi

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Kegiatan Fasilitasi P4GN Bagi Aparatur Pemerintah Daerah

Pemerintahan

Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023, Sekda Tanjabbar Rakor Virtual bersama Kemendagri

Tanjabbar

Tampil Perdana di Festival Ekraf Fest 2022, Lagu ” LELAH” Daus, Pukau Pengunjung

Tanjabbar

Selama Tahun 2022, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Telah Mendeportasi 4 WNA

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus