Lepas Keberangkatan CJH Tanjabbar, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat Perwira Polres Tanjabbar di Mutasi, Jan Manto Jabat Waka Polres Peringati Hari Lahir Pancasila, Wabup Tanjabbar Jadi Inspektur Upacara Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci

Home / Tanjabbar

Jumat, 18 September 2020 - 01:06 WIB

Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Warga Dihukum Push Up

Warga terjaring Operasi Yustisi Penertiban Pemakaian Masker di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Hukum Push Up dan Hormat. [FOTO : JambiNET]

Warga terjaring Operasi Yustisi Penertiban Pemakaian Masker di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Hukum Push Up dan Hormat. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Puluhan warga terjaring Operasi Yustisi Penertiban Pemakaian Masker di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Operasi Yustisi tersebut digelar petugas gabungan Gugus Tugas Penangan COVID-19, TNI, Polisi, Satpol PP dan instasni terkait di sejumlah titik.

Puluhan warga bandel yang terjaring razia yustisi ini didata dan diberi sanksi social membuat surat pernyataan, push Up, Hormat dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Baca Juga :  Belasan PNS di Tanjabbar Ajukan Cerai

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH menerangkan, operasi kali ini untuk mencegah perkembangan Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai Masker ketika berada di luar rumah.

“Tujuan dilakukan operasi ini agar masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan dan tentunya dapat menekan jumlah masyarakat yang positif Covid-19 sehingga masyarakat lebih leluasa untuk melakukan berbagai aktifitas yang bisa menggerakkan kembali roda perekonomian,” ujarnya, Kamis (17/09/20).

Baca Juga :  Gelar Latgulbencal, Korem 042/Gapu Libatkan 150 Personel Gabungan

Puluhan warga bandel yang terjaring razia yustisi ini didata oleh Satpol PP dan diberi sanksi sosial.

Operasi tersebut digelar sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.(*/MR)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Pertahankan Opini WTP 4 Kali Secara Beruntun

Tanjabbar

Pembeli Hewan Qurban Menurun, Harga Jual Sapi Mengalami Kenaikan

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat, Saksikan Final Arakan Sahur Online ‘Gema Membumi’ Polres Tanjabbar

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Beri Himbauan Larang Mudik

Peristiwa

Istri Pamitan Pergi Kerja, Suami Gantung Diri

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Tanjabbar

Ponpes Al Baqiyatush Shalihat Terima Bantuan Bus Sekolah dari Dirjen Perhubungan Darat

Daerah

197 Napi Tanjabbar Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan