Bupati Anwar Sadat: Sinergitas Pemda dan Polri Jaminan Pembangunan Berjalan Lancar Bupati Anwar Sadat Safari Jumat ke Dusun Mudo: Pembangunan Wilayah Ulu Tetap Jadi Prioritas Bupati Anwar Sadat Sosialisasikan UHC Prima: Cukup KTP, Berobat Gratis Penuh Kehangatan, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Beragam untuk Warga Dusun Mudo Safari Jumat Bupati Anwar Sadat: Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Home / Tanjabbar

Minggu, 31 Oktober 2021 - 19:00 WIB

Cari Selamat dari Jeratan Hukum, Budi Azwar Hadirkan Saksi Ahli, 3 Lainnya di Vonis

TANJABBAR – Sidang Kasus Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di kawasan lahan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup), yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Budi Azwar, kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Selain Budi Azwar, Majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Jabung Barat, sebelumnya telah memvonis tiga pengurus koperasi
KSUP.

Ketiganya itu yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah kesemuanya merupakan pengurus koperasi KSUP mereka masing masing divonis 10 bulan penjara dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Sedangkan Budi Azwar selaku ketua Koperasi KSUP, telah beberapa kali menjalani persidangan di PN Kuala Tungkal, Malahan selama proses beberapa kali persidangan Budi sempat melakukan gonta ganti kuasa hukum.

Menurut jadwal Budi Azwar besok Senin (1/11/21) kembali akan melakukan Persidangan, dengan menghadirkan saksi yang meringankan agar dirinya bebas dari jeratan hukum.

Kuasa Hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon membenarkan jika kliennya akan melakukan persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Baca Juga :  Reses ke Dua Desa, Hamdani Serap dan Tampung Aspirasi Masyarakat

” Sidang sidang yang lainnya (red, tiga terpidana) lainnya menghadirkan saksi ahli juga. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,” Kata Von Zepplin Simbolon.

Ia menyebutkan jika saksi yang dihadirkan nanti agar bisa menjelaskan apakah kasus ini perdata atau pidana. Padahal jika dilihat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman kasus tersebut terbukti pidana.

” Biar terang benderang kasusnya apakah pidana atau perdata, Pengurus baru atau pengurus lama dihadirkan.” Bebernya.

Simbolon mengatakan, jika pihaknya nanti akan menghadirkan 10 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan perdata.

” Estimasi 10 saksi, ada saksi ahli pidana dan perdata biar jelas terkait dengan perjanjian,” Ungkapnya.

Simbolon mengaku jika dengan menghadirkan saksi ahli tersebut nantinya Budi Azwar bisa bebas dari hukuman pidana.

Simbolon saat disinggung, apakah maksud dari menghadirkan saksi ahli untuk meringankan kliennya agar status pidana lepas? Ia menyebut jika menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan jika kasus ini bukan pidana

Baca Juga :  Wabup Tanjab Barat Hadiri Silaturahmi dan Pembukaan Lembaga Adat Rumpun Melayu

” Iya, agar biar terbukti kasus ini bukan pidana, bisa lepas dari hukuman pidananya.”tm Pungkasnya

Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro di Mutasi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Sekaligus Tutup Turnamen Sepakbola Pematang Lumut Cup

Covid-19

Tak Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Tanjabbar Beri Surat Teguran ke Minimarket

Pemerintahan

Apel Perdana Pasca Lebaran, Anwar Sadat Minta ASN Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat Tanjabbar

Tanjabbar

Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Warga Dihukum Push Up

Pemerintahan

Rombak Kabinet, Bupati Anwar Sadat Lantik 4 Pejabat Esselon III dan IV

Tanjabbar

H. Anwar Sadat Bersama Istri Kunjungi Lokasi dan Korban Kebakaran di Jalan Elang

Pemerintahan

Akses ke Arab Saudi di Tutup, Bagi Jamaah Umrah

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/