DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Tanjabbar

Minggu, 31 Oktober 2021 - 19:00 WIB

Cari Selamat dari Jeratan Hukum, Budi Azwar Hadirkan Saksi Ahli, 3 Lainnya di Vonis

TANJABBAR – Sidang Kasus Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di kawasan lahan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup), yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Budi Azwar, kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Selain Budi Azwar, Majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Jabung Barat, sebelumnya telah memvonis tiga pengurus koperasi
KSUP.

Ketiganya itu yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah kesemuanya merupakan pengurus koperasi KSUP mereka masing masing divonis 10 bulan penjara dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Sedangkan Budi Azwar selaku ketua Koperasi KSUP, telah beberapa kali menjalani persidangan di PN Kuala Tungkal, Malahan selama proses beberapa kali persidangan Budi sempat melakukan gonta ganti kuasa hukum.

Menurut jadwal Budi Azwar besok Senin (1/11/21) kembali akan melakukan Persidangan, dengan menghadirkan saksi yang meringankan agar dirinya bebas dari jeratan hukum.

Kuasa Hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon membenarkan jika kliennya akan melakukan persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Tebing Tinggi Hanguskan 11 Rumah, 1 Petugas RPK Meninggal

” Sidang sidang yang lainnya (red, tiga terpidana) lainnya menghadirkan saksi ahli juga. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,” Kata Von Zepplin Simbolon.

Ia menyebutkan jika saksi yang dihadirkan nanti agar bisa menjelaskan apakah kasus ini perdata atau pidana. Padahal jika dilihat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman kasus tersebut terbukti pidana.

” Biar terang benderang kasusnya apakah pidana atau perdata, Pengurus baru atau pengurus lama dihadirkan.” Bebernya.

Simbolon mengatakan, jika pihaknya nanti akan menghadirkan 10 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan perdata.

” Estimasi 10 saksi, ada saksi ahli pidana dan perdata biar jelas terkait dengan perjanjian,” Ungkapnya.

Simbolon mengaku jika dengan menghadirkan saksi ahli tersebut nantinya Budi Azwar bisa bebas dari hukuman pidana.

Simbolon saat disinggung, apakah maksud dari menghadirkan saksi ahli untuk meringankan kliennya agar status pidana lepas? Ia menyebut jika menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan jika kasus ini bukan pidana

Baca Juga :  Begini Kata WKS Terkait Kemitraan dengan Poktan di Lahan APL Teluk Nilau yang Dipersoalkan

” Iya, agar biar terbukti kasus ini bukan pidana, bisa lepas dari hukuman pidananya.”tm Pungkasnya

Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

10 Desa di Tanjabbar Rawan Penyeludupan Benur dan Narkoba

Tanjabbar

PT. LPPPI Gelar Vaksinasi ke 2 Bagi Keluarga Karyawan dan Mitra Kerja

Tanjabbar

Angin Puting Beliung, Hantam Rumah Warga Lubuk Kambing

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2023

Tanjabbar

DPRD Tanjabbar Rapat Paripurna Kedua Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ Bupati

Tanjabbar

Kades Bunga Tanjung Minta Hapus Dana Desa, Bupati : Tak Sanggup Ngundurkan Diri Saja

Tanjabbar

Ditemukan Penderita Busung Lapar di Tanjabbar, Komnas PA: Pemkab Sangat Memalukan

Pemerintahan

Lantik PAW Pimpinan BAZNAS Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat: Kita Berharap Optimal Menjalankan Tugas

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus