Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling Apel Perdana Pasca Lebaran, Anwar Sadat Minta ASN Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat Tanjabbar Tinjau Pos PAM Lebaran, Bupati Anwar Sadat Pastikan Kesiapan Arus Balik Bupati Anwar Sadat Safari Ramadhan di Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung

Home / Tanjabbar

Minggu, 31 Oktober 2021 - 19:00 WIB

Cari Selamat dari Jeratan Hukum, Budi Azwar Hadirkan Saksi Ahli, 3 Lainnya di Vonis

TANJABBAR – Sidang Kasus Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di kawasan lahan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup), yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Budi Azwar, kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Selain Budi Azwar, Majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Jabung Barat, sebelumnya telah memvonis tiga pengurus koperasi
KSUP.

Ketiganya itu yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah kesemuanya merupakan pengurus koperasi KSUP mereka masing masing divonis 10 bulan penjara dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Sedangkan Budi Azwar selaku ketua Koperasi KSUP, telah beberapa kali menjalani persidangan di PN Kuala Tungkal, Malahan selama proses beberapa kali persidangan Budi sempat melakukan gonta ganti kuasa hukum.

Menurut jadwal Budi Azwar besok Senin (1/11/21) kembali akan melakukan Persidangan, dengan menghadirkan saksi yang meringankan agar dirinya bebas dari jeratan hukum.

Kuasa Hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon membenarkan jika kliennya akan melakukan persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Baca Juga :  Bupati Bersama Forkopimda Tanam 1000 Pohon Pelindung dan Mangrove 

” Sidang sidang yang lainnya (red, tiga terpidana) lainnya menghadirkan saksi ahli juga. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,” Kata Von Zepplin Simbolon.

Ia menyebutkan jika saksi yang dihadirkan nanti agar bisa menjelaskan apakah kasus ini perdata atau pidana. Padahal jika dilihat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman kasus tersebut terbukti pidana.

” Biar terang benderang kasusnya apakah pidana atau perdata, Pengurus baru atau pengurus lama dihadirkan.” Bebernya.

Simbolon mengatakan, jika pihaknya nanti akan menghadirkan 10 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan perdata.

” Estimasi 10 saksi, ada saksi ahli pidana dan perdata biar jelas terkait dengan perjanjian,” Ungkapnya.

Simbolon mengaku jika dengan menghadirkan saksi ahli tersebut nantinya Budi Azwar bisa bebas dari hukuman pidana.

Simbolon saat disinggung, apakah maksud dari menghadirkan saksi ahli untuk meringankan kliennya agar status pidana lepas? Ia menyebut jika menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan jika kasus ini bukan pidana

Baca Juga :  Bupati Minta, OPD Memiliki Kemampuan Analisis dan Argumen

” Iya, agar biar terbukti kasus ini bukan pidana, bisa lepas dari hukuman pidananya.”tm Pungkasnya

Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Jelang Nataru Forkompinda dan OPD Tanjabbar Gelar Rakor

Tanjabbar

Perum Bulog Kancab Kuala Tungkal, Gelar Pasar Murah Minyak Goreng

Pemerintahan

Evaluasi TJSLP Tahun 2022, Pemda Sarankan Perusahaan Berkordinasi

Tanjabbar

Ada Temuan BPK pada Pembangunan Road Race, Ini Kata Kepala Inspektorat

Tanjabbar

PT LPPPI Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawannya

Tanjabbar

Pekan ini, Rekomendasi Calon Ketua DPRD Tanjabbar Akan Keluar

Pemerintahan

Pelaksanaan Ibadah Haji, Kemenag Tanjabbar Tunggu Petunjuk Kemenag RI

Tanjabbar

Bupati Safrial Hadiri Pisah Sambut Kajari Tanjab Barat

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus