Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Parlemen

Selasa, 4 Juni 2024 - 19:17 WIB

Ketua DPRD Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Jambi – Sebanyak 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menerima kuliah umum dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Selasa siang (4/6) di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi DPRD.

Adapun fungsi DPRD yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menjelaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki Peraturan-Peraturan Daerah yang menjadi problem nasional.

Baca Juga :  Dewan Provinsi Jambi Apresiasi Pembangunan Museum KCBN di Muaro Jambi

Beberapa Perda yang telah di bentuk dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi diantaranya Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pera nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Kita ada Perda Pancasila dan alhamdulilah turunannya kita sosialisasikan kaitan perda pancasila, dan perda ini terbentuk agar ideologi bangsa kita terjaga di tengah ideologi transnasional,”ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024

Sementara itu, terkait dengan Perda Ponpes dikatakan oleh Edi Purwanto, bahwa perda ini sebagai inisiatif DPRD Provinsi Jambi agar intervensi anggaran bisa diberikan untuk Pondok Pesantren. Ini melihat selama ini belum ada intervensi anggaran yang diberikan oleh pemerintah terhadap pondok pesantren.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Gelar Tasyakuran Atas Dilantiknya Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Al-Ghifari : Saya Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Parlemen

Ketua DPRD Sementara Serap Aspirasi Tenaga Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi

Parlemen

Angkutan Batu Bara kembali Dibuka, Pinto Minta yang Melanggar Ditindak Tegas

Parlemen

DPRD Provinsi Jambi Minta Anggaran Tambahan Karhutla di Gunakan Efektif

Parlemen

Tiga Ranperda disahkan bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Parlemen

Dewan Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun 2025 Sebesar Rp4.471 Triliun

Parlemen

Ivan Wirata Sebut APBD Jambi Bukan Defisit Tapi Menurun

Parlemen

DPRD Jambi Desak JBC Segera Bangun Kolam Retensi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/