Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Parlemen

Senin, 3 Juni 2024 - 21:05 WIB

Angkutan Batu Bara kembali Dibuka, Pinto Minta yang Melanggar Ditindak Tegas

Jambi – Jalur angkutan batu bara yang sempat meresahkan masyarakat karena menimbulkan polusi debu dan kemacetan, kini dibuka kembali dengan beberapa pengaturan baru.

Jalur darat dan sungai dibuka dengan jam operasional terbatas untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menghimbau kepada para pengusaha angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama pemerintahan Provinsi Jambi.

“Kami mohon kepada pengusaha untuk patuhi aturan jam operasional yang telah disepakati. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat,” ujar Pinto, Senin, (03/06).

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Jambi RDP dengan Diskominfo dan Komisi Informasi

Pengaturan jam operasional untuk jalur darat beroperasi pukul 18.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Angkutan hanya melalui kabupaten Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari.

Sedangkan untuk jalur sungai telah terdapat beberapa pengaturan pos pantau di sekitar sungai. Pos Pantau ini berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024

Operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Pinto menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan jam operasional. “Bagi yang melanggar, kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Diharapkan dengan pengaturan baru ini, dampak negatif dari angkutan batu bara terhadap masyarakat dapat diminimalisir dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat terjaga.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Anggota DPRD Jambi periode 2024-2029 Dilantik Pekan Depan, PAN-Golkar Dominasi Parlemen

Parlemen

DPRD Jambi Gelar Paripurna Penjelasan Dua Ranperda oleh Gubernur Jambi

Parlemen

Edi Purwanto Minta Pemerintah Daerah Pastikan Ketersediaan Air Bersih

Parlemen

Angkat Bicara Soal Asniati, Ketua DPRD Jambi Minta Pemkab Bertanggungjawab

Parlemen

Dewan Provinsi Jambi Apresiasi Pembangunan Museum KCBN di Muaro Jambi

Parlemen

Waka DPRD Minta Pemprov Jambi Selesaikan Masalah Participating Interest

Parlemen

Komisi I DPRD Jambi Rapat Bersama Komisi Informasi dan Dinas Kominfo Jambi

Parlemen

Ivan Wirata Dampingi Banggar DPRD Provinsi Jambi Study Banding ke Bapeda Sumsel

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/