Gerimis Tak Padamkan Semarak Kemerdekaan: Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Tanjab Barat Setengah Abad Penuh Keberkahan: Bupati Anwar Sadat dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Berbagi Bahagia Bersama Yatim dan Duafa Pengukuhan 45 Paskibraka Tanjab Barat 2026: Bupati Anwar Sadat Titip Pesan Patriotisme dan Karakter Generasi Penghebat Bangsa Aksi Nyentrik Menyapa Warga: Bupati Anwar Sadat Menunggangi Vespa Masuk Lorong, Salurkan 100 Sembako Door-to-Door PUNCAK SYUKUR HARI JADI KE-61 TANJAB BARAT: BUPATI ANWAR SADAT GELAR HIBURAN RAKYAT DI ALUN-ALUN KUALA TUNGKAL

Home / Parlemen

Senin, 3 Juni 2024 - 21:05 WIB

Angkutan Batu Bara kembali Dibuka, Pinto Minta yang Melanggar Ditindak Tegas

Jambi – Jalur angkutan batu bara yang sempat meresahkan masyarakat karena menimbulkan polusi debu dan kemacetan, kini dibuka kembali dengan beberapa pengaturan baru.

Jalur darat dan sungai dibuka dengan jam operasional terbatas untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menghimbau kepada para pengusaha angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama pemerintahan Provinsi Jambi.

“Kami mohon kepada pengusaha untuk patuhi aturan jam operasional yang telah disepakati. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat,” ujar Pinto, Senin, (03/06).

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pancasila

Pengaturan jam operasional untuk jalur darat beroperasi pukul 18.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Angkutan hanya melalui kabupaten Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari.

Sedangkan untuk jalur sungai telah terdapat beberapa pengaturan pos pantau di sekitar sungai. Pos Pantau ini berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jambi Eka Marlina Beri Pemahaman Politik di Hadapan Ratusan Siswa SMAN 3 Kota Jambi

Operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Pinto menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan jam operasional. “Bagi yang melanggar, kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Diharapkan dengan pengaturan baru ini, dampak negatif dari angkutan batu bara terhadap masyarakat dapat diminimalisir dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat terjaga.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Ivan Wirata Sebut APBD Jambi Bukan Defisit Tapi Menurun

Parlemen

Semarakan Momen HUT ke-79 RI, Setwan DPRD Provinsi Jambi Gelar Turnamen Domino

Parlemen

Ketua DPRD Hafiz Ajak Masyarakat Membantu Tugas Bawaslu Mengawasi Jalannya Pilkada 2024

Parlemen

Ketua DPRD Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Parlemen

Ketua DPRD Jambi Dampingi Komisi III Gelar RDPU Bersama Komisi V DPR RI

Parlemen

Ketua DPRD Hafiz Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Prabowo-Gibran

Parlemen

Jambi Segera Buat SK Siaga Darurat Karhutla untuk Siap Hadapi Musim Kemarau

Parlemen

Angkutan Batu Bara Picu Kemacetan Lagi, Ivan Wirata: Investor Harus Komit, Pemerintah Terus Cari Solusi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/