Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat! Genjot Kemandirian Desa, Wabup Katamso Targetkan Percepatan Pembangunan 134 Gerai KDKMP Kabar Gembira! Bupati Anwar Sadat Pastikan Warga Tanjab Barat Bisa Nobar Piala Dunia 2026 Lewat TVRI

Home / Parlemen

Senin, 3 Juni 2024 - 21:05 WIB

Angkutan Batu Bara kembali Dibuka, Pinto Minta yang Melanggar Ditindak Tegas

Jambi – Jalur angkutan batu bara yang sempat meresahkan masyarakat karena menimbulkan polusi debu dan kemacetan, kini dibuka kembali dengan beberapa pengaturan baru.

Jalur darat dan sungai dibuka dengan jam operasional terbatas untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menghimbau kepada para pengusaha angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama pemerintahan Provinsi Jambi.

“Kami mohon kepada pengusaha untuk patuhi aturan jam operasional yang telah disepakati. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat,” ujar Pinto, Senin, (03/06).

Baca Juga :  Angkat Bicara Soal Asniati, Ketua DPRD Jambi Minta Pemkab Bertanggungjawab

Pengaturan jam operasional untuk jalur darat beroperasi pukul 18.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Angkutan hanya melalui kabupaten Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari.

Sedangkan untuk jalur sungai telah terdapat beberapa pengaturan pos pantau di sekitar sungai. Pos Pantau ini berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Meneladani Nilai-Nilai Kepahlawanan

Operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Pinto menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan jam operasional. “Bagi yang melanggar, kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Diharapkan dengan pengaturan baru ini, dampak negatif dari angkutan batu bara terhadap masyarakat dapat diminimalisir dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat terjaga.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Ketua DPRD Jambi Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Parlemen

55 Anggota DPRD Jambi ikuti Orientasi di BPSDM Kemendagri

Parlemen

Anggota DPRD Jambi Al Mashuri dan Supeno Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo

Parlemen

Anggota Dewan, Samsul Ridwan Desak Inspektorat Selesaikan Temuan BPK di 10 OPD

Parlemen

Waka DPRD Jambi Minta Pemerintah Optimalkan Hasil Laut

Parlemen

Ketua DPRD Hafiz Ajak Masyarakat Membantu Tugas Bawaslu Mengawasi Jalannya Pilkada 2024

Parlemen

Waka DPRD Provinsi Jambi Turun Langsung Cek Kerusakan Jalan Lintas Ness-Sungai Duren

Parlemen

Dibuka Presiden Prabowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Hadiri Rakornas di Sentul

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/