Recha Oktaviani Safitri, Mahasiswi Berprestasi Asal Tanjabbar, Wakili Lulusan di Wisuda Universitas Baiturrahim Jambi pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan

Home / Parlemen

Senin, 3 Juni 2024 - 21:05 WIB

Angkutan Batu Bara kembali Dibuka, Pinto Minta yang Melanggar Ditindak Tegas

Jambi – Jalur angkutan batu bara yang sempat meresahkan masyarakat karena menimbulkan polusi debu dan kemacetan, kini dibuka kembali dengan beberapa pengaturan baru.

Jalur darat dan sungai dibuka dengan jam operasional terbatas untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menghimbau kepada para pengusaha angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama pemerintahan Provinsi Jambi.

“Kami mohon kepada pengusaha untuk patuhi aturan jam operasional yang telah disepakati. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat,” ujar Pinto, Senin, (03/06).

Baca Juga :  Anggota DPRD Jambi Tinjau Intake Aurduri yang Longsor, Pastikan Penanganan Cepat

Pengaturan jam operasional untuk jalur darat beroperasi pukul 18.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Angkutan hanya melalui kabupaten Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari.

Sedangkan untuk jalur sungai telah terdapat beberapa pengaturan pos pantau di sekitar sungai. Pos Pantau ini berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.

Baca Juga :  RUU APBN 2025, Edi Purwanto: Secara Keuangan Harusnya Bisa Realisasikan Makan Siang Gratis

Operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Pinto menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan jam operasional. “Bagi yang melanggar, kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Diharapkan dengan pengaturan baru ini, dampak negatif dari angkutan batu bara terhadap masyarakat dapat diminimalisir dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat terjaga.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Anggota DPRD Jambi Tinjau Intake Aurduri yang Longsor, Pastikan Penanganan Cepat

Parlemen

Ketua DPRD Jambi Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Parlemen

Konflik Lahan, DPRD Provinsi Jambi Temui Warga Punti Kalo Tebo

Parlemen

Anggota DPRD Jambi Eka Marlina Beri Pemahaman Politik di Hadapan Ratusan Siswa SMAN 3 Kota Jambi

Parlemen

Cegah Karhutla di Jambi, Ketua DPRD Minta Semua Pihak Kompak dan Komitmen

Parlemen

Dilantik Jadi Waka DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata Bicara tentang Infrastruktur, Jalan Tol Hingga Evaluasi Program Gubernur

Parlemen

Konsultasi ke Dewan Pers, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Indeks Kemerdekaan Pers Jambi yang Turun

Parlemen

Ketua DPRD Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/