DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Selasa, 21 Desember 2021 - 13:55 WIB

LHP Inspektorat, Puluhan Pjs Kades di Tanjabbar Kembalikan Uang ke Kas Desa 

TANJABBAR – Sejumlah pejabat sementara (PJS) Kepala desa, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengembalikan uang ke kas desa.

Hal itu tak lepas dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Tanjung Jabung Barat, terhadap Pejabat Sementara Kepala Desa tahun 2019.

Hal ini seperti tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021, perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjabbar. Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.

Dalam surat itu disebutkan setidaknya ada 56 nama Pjs kepala desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.

Baca Juga :  Ngak Pakai Lama, Polisi Tangkap Pelaku Rampok Toke Pinang di Sungai Gebar  

Sementara Kepala Inspektorat Tanjabbar, Encep Jarkasi menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjabbar yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa.

” Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs Thn 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan,” katanya, Selasa (21/12/21)

Saat disinggung berapa jumlah nominal yang dikembalikan, Encep menyebut jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.

Baca Juga :  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Raperda Tentang Perubahan APBD Tanjabbar Tahun Anggaran 2022

” Jumlahnya bervariasi sesuai lamanya  jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan,” Ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, dari jumlah 56 Pjs sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya.

” Kita belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya. Karena tidak semuanya karena ada yg tidak mencairkan,” Bebernya.

” Kalau detailnya itu Dinas PMD yang lebih tau. Sebab, desa berada di bawah naungannya. Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjabbar.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

KPU Tanjabbar Sosialisasi Kepastian Pemilih dan Bagi Masker

Pemerintahan

Sekre KNPI Soroti Sosok Reza Kabag ULP, Dewan Ngotot Persoalkan Nonjob

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Audiensi dan Konsultasi Bersama Kementrian LHK

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Sambut Kunjungan Pemkab Indragiri Hilir

Tanjabbar

Nelayan Udang Ketak Betara Kanan yang Hilang Ditemukan Meninggal

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Festival Takbiran Idul Adha 2025

Pemerintahan

Hari Pahlawan ,Pjs. Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara Pelarungan Bunga

Tanjabbar

Narkoda Kapal di Vonis Tidak Bersalah, Kuasa Hukum: Secara Pembelaan Harusnya Bebas

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/