TANJAB BARAT, JN – Rapat paripurna keempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD, Pengambilan Keputusan DPRD, Penandatanganan Berita Acara Dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan Apbd Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025. Jum’at, (12/09/25).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hamdani, S.E, Didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Muh Sjafril Simamora, SH,
Wakil Ketua II DPRD Hasan Basyri Harahap, SH. Bupati Tanjab Barat Drs.H.Anwar Sadat dan Wakil Bupati Tanjab Barat Dr. H. Katamso S.A., S.E., M.E.
Hamdani mengatakan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 155 Ayat (1) Huruf b kuorum tercapai.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat keempat ini kata Ketua DPRD dalam rangka :
1. Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
2.Penyampaian Pendapat Akhir oleh masing-masing Fraksi DPRD terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
3.Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Pembahasan
Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
4.Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
5. Pendapat Akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
“Untuk itu dipersilahkan kepada saudara Sekretaris DPRD membacakan rancangan Perda tentang perubahan APBD Tanjab Barat tahun anggaran 2025,”ucap Hamdani.
Sekwan DPRD Hidayat,SH,MH dalam laporannya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada badan anggaran DPRD untuk menyampaikan laporan badan anggaran DPRD Tanjab Barat terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025.
“Ucapan yang sama dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan juga kepada segenap anggota DPRD yang telah bergabung dalam komisi komisi Tim anggaran pemerintah daerah pada pejabat perangkat daerah dan tenaga ahli DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap lancarnya pembahasan rancangan peraturan daerah,”ujarnya.
Berikutnya pimpinan rapat juga mempersilahkan penyampaian Pendapat akhir dari masing-masing Fraksi DPRD terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
Adapun Anggota DPRD yang akan menyampaikan Pendapat Akhir dengan membawakan suara Fraksinya sebagai berikut:
Fraksi Gerindra juru bicara Tamsir
Fraksi Nasdem juru bicara Tumirin
Fraksi Keadilan Pembangunan juru bicara Hendri Avian
Fraksi PKB juru bicara Jayus
Fraksi Golkar juru bicara Nurkholis
Fraksi PAN juru bicara Lukas Cholikul.R
Fraksi PDI-Perjuangan juru bicara Satria Tubagus Hermawan.
Tujuh Fraksi menyetujui hasil pembahasan Raperda perubahan APBD Tanjab Barat Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya rapat paripurna masuki Acara Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
Diakhir, mendengarkan pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat Drs.H.Anwar Sadat,M.Ag atas Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam membahas dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD 2025.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ranperda Perubahan APBD 2025 tersebut segera diajukan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Rapat Paripurna keempat ini juga dihadiri oleh Forkopimda Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,Anggota DPRD Tanjab Barat,Sekretaris Daerah Tanjab Barat,
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta Ketua KPU Tanjab Barat, para Pimpinan Instansi Vertikal dalam Wilayah Tanjab Barat.