Cara Top Up Saldo PayPal dengan BRI Lewat Jasa Epayu (Panduan Lengkap & Aman) Safari Subuh Bupati Anwar Sadat: Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan dan Klarifikasi Isu Pemakaman Bupati Tanjab Barat Ingin ‘Hidupkan’ Tungkal TV, Jalin Kerja Sama dengan KPID Jambi Bupati Anwar Sadat: Keramaian Haul Bukan Hanya Berkah Spiritual, tapi Juga Penggerak Ekonomi Rakyat dan UMKM Bupati Anwar Sadat: Kehadiran Ribuan Jamaah Bukti Kecintaan, Momen Haul Harus Jadi Inspirasi Keimanan

Home / Kriminal / Tanjabbar

Selasa, 10 September 2024 - 13:40 WIB

Pengaruh Narkoba, Seorang Ayah di Tanjabbar Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri

TANJABBAR, JN – Akibat pengaruh narkoba, Seorang Ayah di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 6 Tahun.

Terduga pelaku RYS (27) Tahun Warga Kuala Tungkal ini diketahui merupakan salah seorang pegawai Honorer aktif di salah satu dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan, kejadian terjadi di Rumah korban di Kuala Tungkal.

” Kejadian ini dilaporkan oleh M Ibu Korban,” ujar AKP Frans saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat Selasa (10/9/24).

Frans mengatakan, Modus operandi yang dilakukan, Pelaku membujuk rayu korban dengan berkata “main yok” namun korban tidak menuruti kemauan dari Pelaku yang ternyata positif dalam pengaruh Narkoba jenis Sabu-Sabu.

” Awal kejadian Senin (2/9/24) Sekira Pukul 11.00 Wib saat Pelaku kembali ke Rumah, Anak tiri dan Istri Pelaku ada di Rumah.” Katanya.

Kemudian Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini, masuk kedalam Kamar Tersangka yang memang terpisah dengan kamar korban.

Baca Juga :  Selama Tahun 2022, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Telah Mendeportasi 4 WNA

” Sekira Pukul 12.00 Wib di Hari yang sama Istri tersangka menitipkan Anaknya kepada tersangka untuk menjaganya. Karena Istri tersangka yang merupakan Ibu Kandung Korban akan berobat ke Rumah Sakit,” beber Kasatreskrim.

Setelah Ibu Korban pergi, Tersangka mengajak korban bermain dan melancarkan aksinya mencabuli Korban.

” Setelah mencabuli Korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti baju,” sebutnya.

Lebih lanjut AKP Frans mengatakan tidak lama setelah Tersangka melancarkan aksinya Istri tersangka pulang dari Rumah Sakit. Tersangka pada saat itu langsung pergi keluar Rumah.

” Barulah pada 5 September 2024 Korban mengeluh kesakitan kepada Ibunya. Karena curiga Ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” Sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Atas hasil tersebut Ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat.

” Secara psikologis Korban sudah mendapatkan pendampingan dan dilakukan pemantauan,” katanya.

Baca Juga :  Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Aktif di Pilkada 2024

Terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pegganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terhadap tersangka diancam pidana 15 Tahun dan denda Rp 5 Milyar,” katanya.

AKP Frans menambahkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

Tanjabbar

Wabup Hairan Hadiri Peresmian Peluncuran Kapal Vaksinasi Program Pelampung Polri

Kriminal

Terlibat Narkoba, Oknum Security PetroChina di Bekuk Polisi

Pemerintahan

Didampingi Istri, Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Pembuatan Batik

Pemerintahan

Safari Jum’at di Purwodadi, pjs Bupati Tanjabbar Sampaikan Pesan Ini

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Lantik 3 Pejabat Eselon II, Ini Nama Namanya

Tanjabbar

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatanganin Nota Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Zoom Meeting Evaluasi ZI Polri Menuju WBK Tahun 2020 dengan Kemenpan RB

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/