Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Sekretariat PKK Anwar Sadat Berharap Kegiatan Gasing Bisa di Usulkan ke KORMI Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak Bupati Anwar Sadat Buka Bimbingan Manasik Haji

Home / Tanjabbar

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:57 WIB

Selama Tahun 2022, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Telah Mendeportasi 4 WNA

TANJABBAR – Pihak kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah mendeportasi kan sejumlah Warga Negara Asing (WNA).

Setidaknya selama tahun 2022 ini, pihak Imigrasi telah mendeportasi 4 orang WNA, mulai dari warga Asal Malaysia, Pakistan hingga Filipina.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,Edy Firyan, ia menyebutkan selama tahun 2022 dari Januari sampai Oktober telah mendeportasi 4 orang Warga Negara Asing (WNA).

” Ada 4 WNA, 2 dari Malaysia, 1 Pakistan dan 1 Filipina.” Ujarnya.

Baca Juga :  56 Pjs Kades Tanjabbar Jadi Temuan LHP Inspektorat, Ini Kata PLT Kadis PMD

Edy mengatakan, deportasi yang dilakukan pihaknya terhadap 4 Warga Negara Asing ini, dikarenakan WNA tersebut dianggap telah melanggar hukum keimigrasian.

” Seperti SA seorang perempuan WNA asal Malaysia dideportasi karena izin tinggal nya sudah habis,” Kata Kakanim.

Sedangkan satu WNA lainnya yang berinisial HA juga didapati izin tinggal sudah melebihi dari waktu yang ditentukan.

” Yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 tahun. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.”jelasnya.

Sementara untuk WNA asal Pakistan dideportasi di deportasi pihaknya, kata Edy karena telah membuat resah dan onar masyarakat di Wilayah Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Halal Bihalal ke Bram Itam, Bupati sampaikan Kenaikan Gaji Aparat Desa

” Sedangkan satu orang WNA asal Filipina ditemukan telah pelanggaran UU Keimigrasian. Jadi kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi ke negara asalnya.” Ungkapnya.

Edy menegaskan, deportasian terhadap 4 WNA ini yang dilakukan pihaknya dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Ini telah sesuai dengan pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

10 Petugas KPPS di Tanjabbar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Industri

Bupati Anwar Sadat, Buka dan Resmikan Workshop Ecoprint dan Pewarna Batik Alami

Pemerintahan

Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023, Sekda Tanjabbar Rakor Virtual bersama Kemendagri

Politik

Reses Masa Sidang di Desa Pematang Buluh, Ketua DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat

Pemerintahan

Qori dan Qoriah Tanjabbar Terima Bonus MTQ ke 50, Bupati: Ini Kewajiban dan Apresiasi Pemkab

Kriminal

Kabur ke Kota Jambi, Pelaku Penipuan Ibu di Tanjabbar diringkus Polisi

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat Pidato Perdana di Paripurna DPRD

Tanjabbar

Jelang Idul Fitri, PT LPPPI Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Tebing Tinggi

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus