Paripurna III DPRD Tanjab Barat: Anwar Sadat Apresiasi Kekompakan Fraksi, Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi Berkualitas Ajak Pemuda Masuk Sistem, Wabup Katamso: Jadilah Bagian dari Proses Pembangunan Dorong Ekonomi Pesisir, Wabup Katamso Buka Pelatihan Bisnis Mangrove Responsif Gender di Desa Tungkal I Sekda Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Fokus pada Pendidikan Karakter Cetak Octa-Trick! Tanjab Barat Sukses Pertahankan Predikat WTP 8 Tahun Beruntun

Home / Tanjabbar

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:57 WIB

Selama Tahun 2022, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Telah Mendeportasi 4 WNA

TANJABBAR – Pihak kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah mendeportasi kan sejumlah Warga Negara Asing (WNA).

Setidaknya selama tahun 2022 ini, pihak Imigrasi telah mendeportasi 4 orang WNA, mulai dari warga Asal Malaysia, Pakistan hingga Filipina.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,Edy Firyan, ia menyebutkan selama tahun 2022 dari Januari sampai Oktober telah mendeportasi 4 orang Warga Negara Asing (WNA).

” Ada 4 WNA, 2 dari Malaysia, 1 Pakistan dan 1 Filipina.” Ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Kosong, Polsek Tungkal Ilir Budidaya berbagai Jenis Ikan dan Sayuran

Edy mengatakan, deportasi yang dilakukan pihaknya terhadap 4 Warga Negara Asing ini, dikarenakan WNA tersebut dianggap telah melanggar hukum keimigrasian.

” Seperti SA seorang perempuan WNA asal Malaysia dideportasi karena izin tinggal nya sudah habis,” Kata Kakanim.

Sedangkan satu WNA lainnya yang berinisial HA juga didapati izin tinggal sudah melebihi dari waktu yang ditentukan.

” Yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 tahun. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.”jelasnya.

Sementara untuk WNA asal Pakistan dideportasi di deportasi pihaknya, kata Edy karena telah membuat resah dan onar masyarakat di Wilayah Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Hari Jadi Polda Jambi ke 28, Lima Keluarga Kurang Mampu di Tanjabbar Menerima Program Bedah Rumah

” Sedangkan satu orang WNA asal Filipina ditemukan telah pelanggaran UU Keimigrasian. Jadi kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi ke negara asalnya.” Ungkapnya.

Edy menegaskan, deportasian terhadap 4 WNA ini yang dilakukan pihaknya dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Ini telah sesuai dengan pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Bupati Tanjabbar Kunjungi Keluarga disabilitas di Teluk Pengkah.

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Mendagri

Pemerintahan

Anwar Sadat Berharap Kegiatan Gasing Bisa di Usulkan ke KORMI

Peristiwa

Cuaca Ekstrem, Speedboat Tujuan Kuala Tungkal Pulau Kijang Alami Kecelakaan

Covid-19

Warganya Terkonfirmasi Covid-19, Kantor Desa Jati Emas Lockdown, Polres Tanjabbar Lakukan Tracking

Pemerintahan

Kabag Prokopim Tanjabbar Tepis Isu Jual Beli Jabatan

Kesehatan

Pustu di Jati Emas Bram Itam Bakal di Bangun diĀ  Tahun 2023

Kriminal

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/