Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Siswa SMK/SMA Batang Asam Makan Malam Komisi III DPRD Tanjabbar Lakukan Monitoring di TPU Berkah Kepedulian Nyata, Ketua DPRD Bantu Bansos Bagi Warga Tidak Mampu Jaga Kelestarian Lingkungan, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Dukung Gerakan Penanaman Mangrove  Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Peninjauan Lahan Sengketa RSUD Suryah Khairuddin: “Kami Cari Solusi Terbaik, Seadil-adilnya!”

Home / Tanjabbar

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:57 WIB

Selama Tahun 2022, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Telah Mendeportasi 4 WNA

TANJABBAR – Pihak kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah mendeportasi kan sejumlah Warga Negara Asing (WNA).

Setidaknya selama tahun 2022 ini, pihak Imigrasi telah mendeportasi 4 orang WNA, mulai dari warga Asal Malaysia, Pakistan hingga Filipina.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,Edy Firyan, ia menyebutkan selama tahun 2022 dari Januari sampai Oktober telah mendeportasi 4 orang Warga Negara Asing (WNA).

” Ada 4 WNA, 2 dari Malaysia, 1 Pakistan dan 1 Filipina.” Ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Hairan Hadiri Paripurna Kedua LKPJ DPRD Tanjabbar

Edy mengatakan, deportasi yang dilakukan pihaknya terhadap 4 Warga Negara Asing ini, dikarenakan WNA tersebut dianggap telah melanggar hukum keimigrasian.

” Seperti SA seorang perempuan WNA asal Malaysia dideportasi karena izin tinggal nya sudah habis,” Kata Kakanim.

Sedangkan satu WNA lainnya yang berinisial HA juga didapati izin tinggal sudah melebihi dari waktu yang ditentukan.

” Yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 tahun. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.”jelasnya.

Sementara untuk WNA asal Pakistan dideportasi di deportasi pihaknya, kata Edy karena telah membuat resah dan onar masyarakat di Wilayah Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Perum Bulog Kuala Tungkal Distribusikan Beras Bantuan PPKM

” Sedangkan satu orang WNA asal Filipina ditemukan telah pelanggaran UU Keimigrasian. Jadi kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi ke negara asalnya.” Ungkapnya.

Edy menegaskan, deportasian terhadap 4 WNA ini yang dilakukan pihaknya dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Ini telah sesuai dengan pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Pandemi, Haul Syek Abdul Qodir Jailani di Kuala Tungkal digelar Secara Virtual

Tanjabbar

Polres Tanjab Barat dan Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Vaksinasi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat, Sambut Kunker Gubernur Jambi

Infrastruktur

Kisruh Proyek Jembatan Pargom Berlanjut, Dewan Komisi III Teken Surat Pemangilan

Pemerintahan

Rombak Kabinet, Wabup Hairan Lantik 14 Pejabat Eselon III dan IV

Covid-19

Tanjabbar Zona Merah, Wadansatgas Covid-19 Patroli Bersama Pembatasan Jam Malam

Tanjabbar

Dugaan Pembangunan Jalan Rabat Beton di atas Tanah Makam

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Panen Padi di Desa Pembengis

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/