Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026 Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Sekretariat PKK Anwar Sadat Berharap Kegiatan Gasing Bisa di Usulkan ke KORMI Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 9 Desember 2021 - 19:36 WIB

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

TANJABBAR – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar resmi divonis bersalah.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim setelah menjalanin sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di pengadilan negeri. Kamis (9/12/21).

Baca Juga :  Proyek Perkim di Kerjakan Asal Jadi, Assek: Kontraktor Harus Bertanggungjawab

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1 tahun 5 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Tanjabbar Resmikan Aliran Listrik, Penantian Panjang Masyarakat 19 Desa Terwujud.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Motor di Sembunyikan Pacar, Pria di Kuala Tungkal Lapor Polisi

Tanjabbar

Bupati dan Wabup Ikuti Rakor Virtual, Ini Arahan Presiden ke Kepala Daerah Terpilih

Pemerintahan

Wakil Hairan Safari Ramadan ke Masjid Babussalam Senyerang

Karhutla

Bupati Ajak Kades Komitmen Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Covid-19

Dokter Terpapar Covid-19, IGD RSUD KH Daud Arif Tungkal Tak Terima Pasien Baru

Tanjabbar

Kejari Tanjab Barat Terapkan Keadilan Restorative Justice

Daerah

Layanan IGD RSUD KH Daud Arif Tutup Sementara Waktu

Pemerintahan

Jadi Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat Evaluasi Pejabat Tunjukan Kinerja

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus