Beraksi di 8 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk 6 Pelaku Curanmor Paripurna ketiga, DPRD Tanjabbar Mendengarkan Tanggapan LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus Bupati Anwar Sadat Resmikan TPU Berkah Apresiasi TPU ‘ Berkah”, Jamal: Kita Mendukung Keinginan Bupati Membangun di Setiap Kecamatan Bupati Tanjabbar Halal Bihalal Bersama Kerukunan Bubuhan Banjar

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 9 Desember 2021 - 19:36 WIB

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

TANJABBAR – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar resmi divonis bersalah.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim setelah menjalanin sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di pengadilan negeri. Kamis (9/12/21).

Baca Juga :  Kebakaran di Jalan Ketapang Hanguskan 6 Bedeng dan 3 Rumah

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1 tahun 5 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Baca Juga :  Lepas Keberangkatan CJH Tanjabbar, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

UAS – Hairan Safari Ramadhan ke Desa Sungai Muluk

Tanjabbar

Kancab Kuala Tungkal, Sediakan Ratusan Ton Kebutuhan Pangan di Dua Kabupaten

Tanjabbar

Langgar UU Keimigrasian, PT. BSP di Jatuhi Sangsi dan Kenai Biaya Beban

Pemerintahan

Pantau Kinerja Pegawai, Pemkab Tanjabbar Luncurkan Aplikasi SIMEKA

Peristiwa

Ditahan Lima Bulan Tanpa Dasar Hukum, Nahkoda Kapal Merasa Terzolimi

Kriminal

Polres Tanjabbar Aman 6 Tersangka Penyelundupan Benur ke Luar Negeri

Peristiwa

Pemuda di Tanjabbar Tewas di Hantam Tabung Senapan Angin

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Dampingi Gubernur Jambi Resmikan MTs Soleh Al- Mubarok Desa Gemuruh

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus