Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 9 Desember 2021 - 19:36 WIB

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

TANJABBAR – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar resmi divonis bersalah.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim setelah menjalanin sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di pengadilan negeri. Kamis (9/12/21).

Baca Juga :  Bupati Safrial Lepas 4 Calon Taruna Asal Tanjab Barat Ke STTD

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1 tahun 5 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Baca Juga :  Safari Jumat ke Tebing Tinggi, Wabup Hairan Himbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Syukuran HUT Polwan ke 72, Kapolres Tanjab Barat Potong Nasi Tumpeng

Pemerintahan

Anwar Sadat dan Ketua PKK Halal Bihalal Bersama Pengurus Dekranasda Tanjabbar

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi IPP-TJB

Infrastruktur

Panggil Pihak Balai dan Rekanan Jembatan Pargom, Wabup Tegaskan Hal Ini

Politik

TGB di Kukuhkan Jadi Ketua Harian DPP, Pengurus DPD Tanjabbar Beri Apresiasi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Dorong Dekranasda Tingkatkan Promosi Ekonomi Kreatif

Pemerintahan

Dewan Akan Layangkan Surat Pemberhentian Pengerjaan PT PWS

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/