Bupati Tanjung Jabung Barat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan SDM dengan Universitas Ibnu Sina Batam Gelar Safari Subuh, Bupati Anwar Sadat Sampaikan di Peringati HUT Kabupaten,Pemkab Tanjab Barat Akan Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Daud Arif Bupati Anwar Sadat Gelar Safari Jumat di Desa Pembengis Kepulangan Jamaah Haji Tanjab Barat Disambut Lansung Bupati Anwar Sadat  Bupati Tanjab Barat Dorong Kolaborasi Wujudkan Data Berkualitas

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 9 Desember 2021 - 19:36 WIB

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

TANJABBAR – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar resmi divonis bersalah.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim setelah menjalanin sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di pengadilan negeri. Kamis (9/12/21).

Baca Juga :  Anggota DPRD Tanjabbar Satria Tubagus Bersama PT. LPPPI Panen Buah Semangka

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1 tahun 5 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Baca Juga :  Launching Batik Khas Tanjabbar, Bupati Wajibkan ASN Pakai Batik Saat Berkerja

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar, Beri Bantuan Korban Kebakaran di Batang Asam

Berita Militer

Yakinkan Publik, Dandim 0419/Tanjab Suntik Vaksin Sinovac Tahap I

Politik

Jalin Silaturahmi, DPD Partai Perindo Tanjabbar Buka Bersama Kader dan  Masyarakat

Pemerintahan

Didampingi Istri, Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Pembuatan Batik

Tanjabbar

Daus Siapkan Launching Lagu Terbaru di Single Kedua

Olahraga

Tergabung di Grup Berat di Gubernur Cup, Tim Sepakbola Tanjabbar Tidak Gentar

Covid-19

TNI Bersama PT LPPPI Gelar Serbuan Vaksin, Tubagus : Antusias Masyarakat Sangat Tinggi

Pemerintahan

Kesadaran Rendah, OPD Tanjabbar dianggap ‘ Lalai’ Bayar Pajak Kendaraan Dinas

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/