DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Perkuat Asta Cita, Anggota DPRD Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akurasi Data Distribusi Pangan Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat!

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 9 Desember 2021 - 19:36 WIB

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

TANJABBAR – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar resmi divonis bersalah.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim setelah menjalanin sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di pengadilan negeri. Kamis (9/12/21).

Baca Juga :  Korem 042/Gapu Resmi Buka Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang I Tahun 2021

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1 tahun 5 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Akan Menyembeli 33 Hewan Qurban

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Lantik Dewan Pengawas Tirta Pengabuan,Bupati Anwar Sadat Sampaikan Sejumlah Tugas

Infrastruktur

Bupati Akan Menganggarkan Infrastruktur Menuju Hutan Mangrove

Pemerintahan

Jadi Pembicara di FGD, Pjs Bupati Tanjabbar Paparkan Kebijakan Tata Kelola BUMD, BLUD Kesehatan

Sepakbola

Hamdani Cup VI Tahun 2022, 64 Tim Ikut Berpatisipasi

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Pertahankan Opini WTP 4 Kali Secara Beruntun

Tanjabbar

Bupati Safrial Serahkan Paket Zakat Konsumtif dan Beasiswa BAZNAS

Tanjabbar

Sejumlah Harga Bahan Pokok di Pasar Kuala Tungkal Mulai Turun.

Pemerintahan

Dilantik Jadi Kabag Prokopim Setda Tanjabbar, Ini Kata Agus Sumantri

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/