Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling

Home / Tanjabbar

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:18 WIB

Soal Gugatan ke PTUN Jambi, Ini Kata Kuasa Hukum Pemda Tanjabbar

TANJABBAR – Hingga saat ini, Konflik antara PT DAS dengan masyarakat masih terus bergulir, bahkan saat ini sedang Berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Belakangan ini, Poktan Imam Hasan melalui kuasa hukum nya menggugat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun hingga saat ini belum diketahui pasti apa yang digugat oleh kelompok tani tersebut.

Kajari Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Datun Aidil Raya Putera, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa dari Pemkab Tanjung Jabung Barat mengatakan, saat ini masih sidang pemeriksaan persiapan atau dismissal proses yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan yang meliputi kelengkapan berkas berupa syarat formil dari suatu gugatan.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Launching Beras Produksi Petani Lokal

” Saat ini persidangan belum sama sekali memasuki pemeriksaan pokok perkara, hanya sebatas pemeriksaan formil yaitu legal standing pengugat, legal standing tergugat, serta syarat formil gugatan. Kalau materiil nya itu terkait isi dari materi gugatan itu apa, kemudian apa yang digugat, apakah itu SK atau yang lain hingga saat ini belum kita ketahui karena sampai sidang persiapan ke-3 minggu kemarin (21/2/24) masih proses perbaikan dari pihak penggugat, namun berdasarkan sidang persiapan ke-4 yaitu hari ini didapat kesimpulan bahwa perbaikan formil gugatan tersebut baru selesai” Katanya.

Aidil menyebutkan, untuk sidang akan dimulai minggu depan dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan.
Kata dia upload dokumen gugatan sudah dipersilahkan oleh majelis hakim kepada penggugat dan selambat-lambat nya (29/2/24). Supaya tergugat ada waktu untuk menjawab gugatan nya selama dua minggu kedepan.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II

” Harapan kita, tidak bisa disampaikan disini, kita lihat saja lah nanti karena sidang nya masih panjang, intinya optimis kita hadapi saja, soal perkembangan kita lihat nanti lah,” ungkapnya.

“Kita belum lihat materi gugat nya, karena belum masuk di e-mail akun ecourt, jadi nanti jika sudah diterima baru bisa kita jawab, paling tunggu lah tanggal 29 apa si yang mereka gugat, ” Timpalnya.(*)

Share :

Baca Juga

Industri

Bupati Tanjabbar Panen Padi Raya Kampung Tangguh Siginjai

Karhutla

Lakukan Penyuluhan Karhutla, Kejari Tanjabbar Imbau Masyarakat Tidak Bakar lahan

Industri

Ketua TP PKK Tanjabbar Promosikan Tas Anyaman Purun Desa Pematang Buluh

Tanjabbar

Petugas Coklit di Betara Terkendala Corona, KPU Tanjabbar Tunggu Rekom Gugus Tugas

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Lantik 16 Pejabat Struktural dan Fungsional

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Silaturahmi dan Pembukaan Lembaga Adat Rumpun Melayu

Tanjabbar

Kunker ke Tanjabbar, Begini Sambutan Safrial ke Gubernur Jambi

Tanjabbar

Fraksi PDIP Tanjabbar Beri Pandangan Umum Terkait APBD Tahun Anggaran 2023

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus