Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026 Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Sekretariat PKK Anwar Sadat Berharap Kegiatan Gasing Bisa di Usulkan ke KORMI Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Home / Tanjabbar

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:18 WIB

Soal Gugatan ke PTUN Jambi, Ini Kata Kuasa Hukum Pemda Tanjabbar

TANJABBAR – Hingga saat ini, Konflik antara PT DAS dengan masyarakat masih terus bergulir, bahkan saat ini sedang Berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Belakangan ini, Poktan Imam Hasan melalui kuasa hukum nya menggugat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun hingga saat ini belum diketahui pasti apa yang digugat oleh kelompok tani tersebut.

Kajari Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Datun Aidil Raya Putera, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa dari Pemkab Tanjung Jabung Barat mengatakan, saat ini masih sidang pemeriksaan persiapan atau dismissal proses yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan yang meliputi kelengkapan berkas berupa syarat formil dari suatu gugatan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tanjabbar dan Diskoperindag Cek Harga Sembako

” Saat ini persidangan belum sama sekali memasuki pemeriksaan pokok perkara, hanya sebatas pemeriksaan formil yaitu legal standing pengugat, legal standing tergugat, serta syarat formil gugatan. Kalau materiil nya itu terkait isi dari materi gugatan itu apa, kemudian apa yang digugat, apakah itu SK atau yang lain hingga saat ini belum kita ketahui karena sampai sidang persiapan ke-3 minggu kemarin (21/2/24) masih proses perbaikan dari pihak penggugat, namun berdasarkan sidang persiapan ke-4 yaitu hari ini didapat kesimpulan bahwa perbaikan formil gugatan tersebut baru selesai” Katanya.

Aidil menyebutkan, untuk sidang akan dimulai minggu depan dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan.
Kata dia upload dokumen gugatan sudah dipersilahkan oleh majelis hakim kepada penggugat dan selambat-lambat nya (29/2/24). Supaya tergugat ada waktu untuk menjawab gugatan nya selama dua minggu kedepan.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Bantah Tuduhan Dugaan Disposisi Proyek

” Harapan kita, tidak bisa disampaikan disini, kita lihat saja lah nanti karena sidang nya masih panjang, intinya optimis kita hadapi saja, soal perkembangan kita lihat nanti lah,” ungkapnya.

“Kita belum lihat materi gugat nya, karena belum masuk di e-mail akun ecourt, jadi nanti jika sudah diterima baru bisa kita jawab, paling tunggu lah tanggal 29 apa si yang mereka gugat, ” Timpalnya.(*)

Share :

Baca Juga

Industri

Promosikan Produk Khas Daerah, BUMDes Tanjabbar Ikuti BUMDes Expo Provinsi Jambi 2021

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2023

Tanjabbar

Ketua DPRD Tanjabbar, Hadiri Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Resmikan Rumah Perlindungan Lansia YMFC

Infrastruktur

Soroti Jalan Manunggal II Parit 4, Assek: Kita Bisa Perintahkan BPK Untuk Audit

Peristiwa

Bupati Anwar Sadat, Turun ke Lokasi Kebakaran Pasar Teluk Nilau

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Sholat Id di Masjid Syaikh Utsman Tungkal

Pemerintahan

Bupati Minta OPD Tindaklanjuti Penawaran Kerjasama BSI

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus