DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Perkuat Asta Cita, Anggota DPRD Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akurasi Data Distribusi Pangan Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat!

Home / Tanjabbar

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:18 WIB

Soal Gugatan ke PTUN Jambi, Ini Kata Kuasa Hukum Pemda Tanjabbar

TANJABBAR – Hingga saat ini, Konflik antara PT DAS dengan masyarakat masih terus bergulir, bahkan saat ini sedang Berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Belakangan ini, Poktan Imam Hasan melalui kuasa hukum nya menggugat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun hingga saat ini belum diketahui pasti apa yang digugat oleh kelompok tani tersebut.

Kajari Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Datun Aidil Raya Putera, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa dari Pemkab Tanjung Jabung Barat mengatakan, saat ini masih sidang pemeriksaan persiapan atau dismissal proses yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan yang meliputi kelengkapan berkas berupa syarat formil dari suatu gugatan.

Baca Juga :  PT. LPPPI Gelar Vaksinasi ke 2 Bagi Keluarga Karyawan dan Mitra Kerja

” Saat ini persidangan belum sama sekali memasuki pemeriksaan pokok perkara, hanya sebatas pemeriksaan formil yaitu legal standing pengugat, legal standing tergugat, serta syarat formil gugatan. Kalau materiil nya itu terkait isi dari materi gugatan itu apa, kemudian apa yang digugat, apakah itu SK atau yang lain hingga saat ini belum kita ketahui karena sampai sidang persiapan ke-3 minggu kemarin (21/2/24) masih proses perbaikan dari pihak penggugat, namun berdasarkan sidang persiapan ke-4 yaitu hari ini didapat kesimpulan bahwa perbaikan formil gugatan tersebut baru selesai” Katanya.

Aidil menyebutkan, untuk sidang akan dimulai minggu depan dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan.
Kata dia upload dokumen gugatan sudah dipersilahkan oleh majelis hakim kepada penggugat dan selambat-lambat nya (29/2/24). Supaya tergugat ada waktu untuk menjawab gugatan nya selama dua minggu kedepan.

Baca Juga :  Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-93

” Harapan kita, tidak bisa disampaikan disini, kita lihat saja lah nanti karena sidang nya masih panjang, intinya optimis kita hadapi saja, soal perkembangan kita lihat nanti lah,” ungkapnya.

“Kita belum lihat materi gugat nya, karena belum masuk di e-mail akun ecourt, jadi nanti jika sudah diterima baru bisa kita jawab, paling tunggu lah tanggal 29 apa si yang mereka gugat, ” Timpalnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Selama Tahun 2022, Capaian Kinerja Imigrasi Kuala Tungkal Mengalami Peningkatan 

Tanjabbar

Pembuatan Paspor Umroh di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Meningkat

Tanjabbar

Belum Ada Surat Penunjukan Untuk Plh Bupati Tanjabbar

Tanjabbar

M. Adib Mubarak Sadat Nakhodai Karang Taruna Tanjabbar

Tanjabbar

Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Mendapat Remisi Hari Raya

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Hari Air Dunia Ke 29 di Kecamatan Batang Asam

Pilkada

PKB Usung UAS- Katamso di Pilkada Tanjabbar

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar Terima Perwakilan Pendemo Sengketa Lahan Teluk Nilau

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/