51 Peserta dari 4 Kabupaten Ikuti Festival layangan Porprov Kormi Hari Jadi Polda Jambi ke 28, Lima Keluarga Kurang Mampu di Tanjabbar Menerima Program Bedah Rumah Rayakan HUT Ke-10, DPD Partai Perindo Tanjab Barat Gelar Syukuran dan Do’a Bersama Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah Pjs. Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Home / Pilkada / Tanjabbar

Minggu, 16 Juni 2024 - 15:10 WIB

Terima SK Pensiun Dini, Katamso Nyatakan Siap Dampingi UAS di Pilkada Tanjabbar

TANJABBAR – Katamso menyatakan siap dan telah membulatkan tekad nya untuk mendampingi Anwar Sadat sebagai bakal calon Wakil Bupati pada pilkada Tanjabbar tahun 2024.

” Pastinya saya sudah siap,” Tegas Katamso.

Doktor ilmu ekonomi jebolan Universitas Jambi ini mengaku beberapa waktu lalu telah mengajukan surat pensiun sebagai ASN.

Bahkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara telah keluar, dimana dalam SK tersebut mantan Wakil Bupati periode 2011-2016 ini, pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2024. “SK pensiunnya TMT 1 September 2024 nanti,” Ungkap Katamso.

Dia menegaskan siap berlaku profesional selama masih berstatus ASN, dan akan menanggalkan atribut tersebut saat bersosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1445H/2024 M. Pemkab Tanjabbar Gelar Tasyakuran

” Tentunya berbeda saat saya menjalankan tugas negara sebagai ASN, silahkan dilihat. Kalau perlu Bawaslu ikut memantau,”paparnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjabbar, Saldi SE saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa SK Pensiun kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.

” SK pensiunnya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya,”sebutnya.

Saat ditanya terhitung sejak kapan SK pensiun keluar? Saldi mengatakan, bahwa SK tersebut sudah keluar dalam beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Berdayakan UMKM dan Leadership di Hari Perempuan Internasional, Sinar Mas Gandeng Pijar Foundation - EdHeroes dan Pemuda 

” Saat ini Katamso masih sebagai ASN aktif dan masih menjabat sebagai kepala Bappeda Tanjabbar.  Nanti 1 September 2024 baru pensiun,” Terangnya.

Saldi menjelaskan, bahwa Kepala Bappeda Tanjabbar, Katamso tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang bagi ASN yang terlibat dalam Politik Praktis.

” Kan belum ada penetapan calon dari KPU, apa sih definisi politik praktis. Menurut hukum seseorang dapat dikatakan calon apabila sudah ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat-syaratnya sesuai atau tidak, dan seterusnya,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Kapolda Jambi Tinjau Budidaya Ikan dan Kebun Ketahanan Pangan Polres Tanjabbar

Kesehatan

Dinkes Tanjabbar, Giat Gerakan Aktifkan Posyandu

Sepakbola

Buka Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2022, Anwar Sadat: Mari Junjung Tinggi Sportifitas

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Giat Senam Santai Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

Pemerintahan

Plh Sekda Tanjabbar, Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu

Tanjabbar

Bupati dan wakil Bupati Tanjabbar Peringati Isra’ Mi’raj di Sungai Saren

Kesehatan

DPRD Tanjabbar Akan Lakukan Pengecekan Alat Kesehatan Kepuskesmas

Pemerintahan

Sejumlah ASN di Tanjabbar Masuk Masa Pensiun

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/