DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2020 - 15:35 WIB

PPDB Mulai Dilaksanakan, Jalur Pendaftaran Secara Online Dan Offline

TANJAB BARAT – Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai dilaksanakan, satu diantaranya Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kuala Tungkal.

Adapun pelaksanaan penerimaan ini memiliki dua jalur pendaftaran yakni secara online dan offline.

Hal ini di terangkan oleh Ketua Panitia PPDB SMP 1 Kuala Tungkal, Irwan. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran online bisa dilakukan melalui website sekolah, namun untuk pemberkasan siswa wajib di antar ke sekolah.

“Kita mulai pembukaan dari tanggal 1 sampai 7 Juli. Bisa di lakukan Online, kemudian seperti biasa atau offline, yang online itu kita ada webnya, kalau yang biasa tetap ke sekolah. Kalau di online itu hanya untuk mendaftar, kalau berkas di sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan

Sementara untuk proses penerimaan siswa, kata Irwan memiliki empat kriteria yakni berdasarkan sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan perpindahan orang tua.

“Untuk SMP 1 Kuala Tungkal memiliki kuota penerimaan sebanyak 224 orang.
zonasi kita punya kuota 70 persen. Kalau untuk prestasi 10 persen, Afirmasi 15 persen dan mutasi ada kuota 5 persen,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk kriteria Zonasi jika memang nantinya pendaftar melebihi kuota 70 persen, maka pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat jarak tempuh terdekat dari rumah menuju sekolah. Sementara untuk prestasi, jika memang melebihi kuota maka akan dilihat dari Zonasi.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal Kedua Untuk Warga Jambi, Ini pesan Danrem 042/Gapu

“Yang kita ambil itu yang peringkat satu sampai tiga dari kelas 4 sampai 6, itu untuk yang akademik. Kalau yang di luar akademik kita juga terima, dengan syarat minimal dapat sertifikat atau piagam di tingkat Kabupaten,” terangnya.

Sementara untuk Afirmasi yaitu siswa yang tidak mampu yang memiliki KIP atau termasuk dalam PKH, pihaknya menerima kuota 15 persen. Namun, tetap dilihat berdasarkan Zonasi dari siswa tersebut.

“Untuk mutasi sendiri perlu ada surat pendukung terkait dengan mutasi,” pungkasnya.(HR)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Guru dan Kepsek di Tanjab Barat Berinovasi di Tengah Pandemi

Pendidikan

Terkait ” The Class Of 21 Great Party” DP3AP2KB Tanjabbar Audiensi Bersama Wabup

Pendidikan

KBM Tatap Muka Tingkat SMP, Dikbud Tanjabbar Belum Berani Terbitkan Izin

Pendidikan

Hadir di Wisuda Khotmil Qur’an di Yayasan Ponpes Nurul Qur’an, Ini Pesan Bupati ke Santri

Pendidikan

Bupati Anwar Sadat Temui Sarana Pendidikan di Desa Suak Labu Kurang Memadai

Pendidikan

Bupati Tanjabbar Hadiri Perpisahan Santriwan dan Santriwati di Ponpes AlBaqiatush Sholihat

Pendidikan

PPDB Diperpanjang dan Dibuka 2 Kali, Pihak Sekolah Kuatir Siswa Pindah Ke Sekolah Tujuan

Pendidikan

Dua Pelajar Jambi Terpilih jadi Paskibraka Nasional: Kibarkan Bendera Merah Putih di IKN

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/