Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Kegiatan Lomba Senam Anak Sehat Indonesia Hebat Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Apresiasi Nurazlina, Pemuda Berprestasi yang Siap Berangkat ke Tiongkok Paripurna DPRD Tanjab Barat, Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi, Pengambilan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Berita Acara Serta Pendapat Akhir Bupati  Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025

Home / Kriminal

Selasa, 17 November 2020 - 19:08 WIB

Polres Tanjabbar Buru 3 DPO, Satu Diantaranya Pemilik Mesin Judi Jackpot

Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK. [FOTO : JambiNET/HR]

Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK. [FOTO : JambiNET/HR]

TANJAB BARAT – Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat terus melakukan upaya penangkapan terhadap 3 orang yang dinyatakan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).

Demikian diungkapkan Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK di rung kerjanya, Selasa (17/11/20).

Ketiga orang tersebut kata Kasat merupakan buron dengan 3 kasus kriminal yang berbeda-beda.

“Jadi yang masih menjadi PR kita saat ini ada 3 orang yang DPO. Satu itu perkara pemerkosaan, kemudian perjudian Jackpot, sama pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kasat.

Untuk DPO kasus pemerkosaan, informasi yang diterima oleh pihaknya bahwa tersangka kabur ke luar Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Tinjau Kawasan WFC, Wabup Minta Dinas Terkait Benahi Fasilitas

“Sekarang masih kita koordinasikan ke pihak kepolisian di wilayah yang kita dapat info terakhir kaburnya ke sana. Jadi masih tetap kita cari dan kita pantau perkembangannya,” sebutnya.

Sebelumnya diketahui jika Tim Petir Polres Tanjabbar melakukan penangkapan terhadap 4 dari 5 tersangka pelaku pemerkosaan. Kejadian rudapaksa di informasikan terjadi di tempat Wisata Bukit Batu Suban, Kecamatan Batang Asam, pada Minggu (05/07/20) lalu.

Untuk kasus judi Jackpod, pihak Satreskrim berhasil mengamankan 4 dari 5 tersangka. Satu orang yang belum ditangkap dinyatakan DPO dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Ngak Pakai Lama, Polisi Tangkap Pelaku Rampok Toke Pinang di Sungai Gebar  

“Hasil dari keterangan pelaku yang kita amankan itu yang DPO merupakan pemilik dari tempat dan sebagai penyedia alat judi jackpot itu. Masih kita buru itu,” ujarnya.

Sementara untuk satu DPO dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikabarkan juga berada di luar Provinsi Jambi. Adapun tersangka diketahui melarikan diri dengan menggunakan speadboat yang sebelumnya telah di persiapkan saat melakukan aksi kejahatan.

“Ini yang kita agak sulit juga. Informasi terakhir itu di luar Jambi, tapi yang pasi kita tetap cari juga,” pungkasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bakar Lahan, Pak Janggut Diringkus Polres Tanjabbar

Kriminal

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB 400 Gram Sabu Dari Perkara Yang Sudah Inkracht

Kriminal

Selama Tahun 2023, Polres Tanjabbar Berhasil Menuntaskan Ratusan Kasus

Kriminal

Polisi Tetapkan Mahasiswa Palembang dan Siswi Tanjabbar Tersangka Aborsi

Kriminal

3 Warga Tanjabbar, di Ringkus Satresnarkoba Tanjabtim

Kriminal

Ribuan Buku Nikah di Kemenag Bungo di Curi, Polisi Buru Pelaku

Kriminal

Polres Tanjabbar Aman 6 Tersangka Penyelundupan Benur ke Luar Negeri

Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Sumsel di Ringkus Polisi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/