Tanggul Jebol Rugikan Warga, Bupati Anwar Sadat Tegas: PT Pelda Wajib Segera Perbaiki! Bupati Anwar Sadat: Santri Riyadhul Jannah Harus Mandiri Ekonomi Lewat Pertanian dan Peternakan Jembatan Gantung Kuala Betara-Pangkal Duri Jadi Sorotan, Bupati Harapkan Koordinasi Lintas Kabupaten Kondisi SDN 047 Sungai Dualap Memprihatinkan, Bupati Anwar Sadat Perintahkan Perbaikan Segera Bupati Anwar Sadat dorong sinergi ulama, umara, dan pengusaha agar zakat mengalir deras untuk rakyat kecil

Home / Tanjabbar

Kamis, 11 November 2021 - 15:11 WIB

DLH Tanjabbar Kurang Tegas, Gudang Alo Hanya di Layangkan Surat Tanpa Sangsi

TANJABBAR – Pabrik pengolahan kelapa dalam PT. Prima Makmur Abadi ( Gudang Alo) belum lama ini dikeluhkan oleh masyarakat setempat, atas pencemaran limbah asap.

Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya melayangkan surat keperusahaan yang beroperasi di RT 10, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut.

Sayangnya, dalam surat tersebut. DLH hanya meminta menghentikan penggunaan batubara tanpa adanya sangsiĀ tegas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Tanjabbar Suparjo mengatakan, jika pihaknya sudah menyurati perusahaan Gudang Alo tersebut, dalam surat itu pihaknya hanya meminta penghentian penggunaan batubara untuk pengolahan kelapa.

Baca Juga :  Tampil Perdana di Festival Ekraf Fest 2022, Lagu " LELAH" Daus, Pukau Pengunjung

” Kita sudah surati 5 November 2021 lalu, salah satunya meminta untuk dihentikan bahan bakar nya dari batubara ke Kayu, Briket atau Cangkang,” Katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/21).

Saat ditanya kalau perusahaan tidak mentaati surat tersebut, ia menyebutkan akan memaksakan. Sayangnya dalam surat tersebut tidak ada sangsi tegas jika tidak menjalankan aturan.

” Kita hanya minta mereka koperatif. Kalau mereka tidak taati ya kita paksakan.” Tegasnya.

Untuk diketahui dalam surat Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar tertanggal 5 November 2021 terdapat lima poin yang di sampaikan ke pihak perusahaan PT PMA.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Resmi Buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab Tanjabbar

Pertama, Menghentikan bahan bakar batu bara dan menggantinya dengan bahan bakar organik (kayu bakar/cangkang). Kedua untuk melaksanakan kewajiban pengolahan lingkungan dengan baik sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Ketiga, untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha. Keempat, untuk menambah cerobong pembuangan hasil pembakaran lebih kurang sekitar 15 meter dan kelima meminta kepada perusahaan untuk melaporkan laporan RKL/RPL secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup.(*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pergi Dari Rumah, Pria di Tanjabbar di Temukan Tewas Dalam Parit

Pemerintahan

Dampak Pandemi, Bupati Anwar Sadat Launching BLT ke Masyarakat

Infrastruktur

Kisruh Proyek Jembatan Pargom Berlanjut, Dewan Komisi III Teken Surat Pemangilan

Tanjabbar

10 Petugas KPPS di Tanjabbar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kesehatan

Kasus Pesta The Class Of 21 Great Party, Polisi Tetapkan EO Tersangka

Pemerintahan

Sampah Menumpuk di TPA, Wabup Cross Chek ke Lokasi

Pemerintahan

Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanjabbar Tinjau Lokasi Bencana Tanah Longsor di Parit Deli.

Pemerintahan

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Wakil Bupati Tanjabbar Webinar Bersama Kemendagri RI

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/