Recha Oktaviani Safitri, Mahasiswi Berprestasi Asal Tanjabbar, Wakili Lulusan di Wisuda Universitas Baiturrahim Jambi pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan

Home / Politik / Tanjabbar

Jumat, 5 Mei 2023 - 18:42 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap LKPJ Tahun 2022

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022 ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Abdulah SE didampingi wakil ketua DPRD Tanjabbar Syafril Simamora dan Bupati. Jum’at (5/5/23).

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat mengatakan, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022.

” Sesuai Dengan kesepakatan, rapat paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat dan Tata tertib DPRD Korum tercapai. Dalam Agenda paripurna ke empat ini, untuk itu kepada juru bicara DPRD Tanjabbar kami persilahkan untuk menyampaikan laporannya.” Ujarnya.

Juru bicara pansus DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan SIE dalam sambutannya menyampaikan dengan meminta pemerintah daerah untuk kembali membuka penerimaan PPPK Formasi Guru, penanganan stunting di Tanjabbar.

Baca Juga :  Toilet di WFC Dikunci, Pengunjung : Mungkin Nunggu Peresmian

Pansus LKPJ Tanjung Jabung Barat mendukung pemkab Tanjabbar dalam meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan yang mana saat ini harga komoditi pertanian di Tanjung Jabung Barat sedang anjlok.

” Kita pansus LKPJ DPRD Tanjabbar, mengucapkan Terima kasih kepada pimpinan DPRD dalam penyampaian ini dan kita juga memberikan apresiasi kepada Tim LKPJ pemkab Tanjabbar telah berkerja sama dalam pembahasan LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022.” Ujar Jamal

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs Anwar Sadat menyampaikan terima kasih atas pembahasan LKPJ DPRD bersama Tim LKPJ pemkab Tanjabbar tahun anggaran 2022.

Bupati juga menyebutkan, beberapa laporan yang disampaikan oleh pansus DPRD Tanjabbar untuk terus di tindak lanjuti dan akan dimemperbaiki semaksimal mungkin.

” Untuk penerimaan PPPK Formasi Guru
akan kita usaha untuk dipenuhi, karena saat ini sedang di Susunan untuk dilaporkan ke kementerian. Kita juga berharap Hubungan baik antara LKPJ pemkab Tanjabbar dan LKPJ DPRD Tanjabbar bisa terus terjaga dengan baik.” Tutupnya.

Usai mendengarkan sambutan Bupati, pimpinan rapat menyampaikan, Berdasarkan
1.surat bupati Tanjung Jabung Barat nomor: 180/443/HK/2023 tanggal 28 februari 2023 prihal penyampaian usulan ranperda di luar propemperda

Baca Juga :  Pangdam Pimpin Acara Sertijab, Penerimaan dan Penyerahan Jabatan 22 Pamen Kodam II/Sriwijaya

2. Laporan hasil rapat bapemperda DPRD Tanjabbar nomor: 170/18 bapemperda/2023 tanggal 13 April 2023

3 . Berita acara kesepakatan antara pemerintah Tanjabbar dengan DPRD Tanjabbar nomor 603.1/241/DPRD/2023dan nomor : 603.1/791/DPRD/2023 tanggal 26 April 2023 tentang persetujuan bersama pengajuan substansi perubahan atas peraturan daerah kabupaten Tanjabbar nomor 12 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023-2024.

4. Pasal 16 ayat (5)huruf c dan pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang berbunyi ” bahwa dalam keadaan tertentu DPRD provinsi dan gubernur ( mutatis mutandis untuk kabupaten/kota)dapat mengajukan rancangan perda diluar propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.

Dan pada rapat paripurna ini, pimpinan rapat juga menawarkan jika rancangan perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023-2024 untuk di usulkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah diluar propemperda serta dilakukan pendatangan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Tanjung Jabung Barat.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Safari Subuh ke Masjid Baitul Makmur

Kriminal

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Buruh di Tanjabbar di Tangkap Polisi

Industri

Bupati Harapkan, Sentral Industri Kelapa Dalam Tanjabbar Bisa Bersaing

Tanjabbar

Polisi Buruh Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Pelabuhan TPI

Politik

DPC Demokrat Tanjabbar Siap Memenangkan Anies Baswedan Calon Presiden 2024

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Tandatangani Kesepakatan Bersama 3 Kabupaten Kota, Ini Kata Anwar Sadat

Pemerintahan

Wabup Hairan Minta Sekda dan TAPD Evaluasi Kegiatan APBD 2020

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Virtual

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/