Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat! Genjot Kemandirian Desa, Wabup Katamso Targetkan Percepatan Pembangunan 134 Gerai KDKMP Kabar Gembira! Bupati Anwar Sadat Pastikan Warga Tanjab Barat Bisa Nobar Piala Dunia 2026 Lewat TVRI

Home / Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:12 WIB

Begini Pemusnahan Limbah COVID-19 RSUD Raden Mattaher Jambi

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.Og. (FOTO : Istimewa)

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.Og. (FOTO : Istimewa)

JAMBI – Penanganan limbah medis COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi diketahui diurus oleh pihak ketiga.

Limbah yang sangat berbahaya tersebut dimusnahkan di Tanggerang setial 2 minggu sekali dikirim.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.Og menjelaskan bahwa limbah (B3) tersebuy ditangani sesuai ketentuan dari Kemenkes.

Sementara untuk pengolahan limbah cair pihaknya memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Sedangkan limbah padat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga :  Demi Menjamin Mutu Dan Keselamatan Pasien, LAFKI Jakarta Melaksanakan Survey Akreditasi Di RS dr Bratanata Jambi

“Kalau limbah cair kita punya IPAL, untuk padatnya kita main transport, kerja sama dengan pihak ketiga, pembuangan akhirnya di Tangerang Jawa Barat,” ungkap dr. Fery dikonfirmasi, Senin (24/08/20).

Fery mengatakan Limbah COVID-19 itu penanganannya sama dengan limbah B3 lainnya, hanya saja untuk orang yang mengangkutnya lebih diperhatikan.

“Sebenarnya limbah COVID-9 ini sama saja dengan limbah B3, sama-sama berbahaya” ujarmya.

Fery menjelaskan, limbah B3 medis padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19.

Baca Juga :  Rumah Warga dan Mushalla di Senyerang di Terjang Longsor

“Seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, APD bekas, sisa makanan pasien dan lainnya,” tandasnya.(Ny)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024

Covid-19

Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Berlaku di Tanjabbar, Segini Dendanya.

Kesehatan

Insentif Tak Kunjung Cair, Dokter Spesialis RS Daud Arif Mogok Kerja

Kesehatan

Pegawai Kejari Tanjabbar di Vaksin Booster

Covid-19

Besok Pemkab Tanjabbar Gelar Vaksinasi Untuk Ibu Hamil

Kesehatan

DPRD Tanjabbar Akan Lakukan Pengecekan Alat Kesehatan Kepuskesmas

Kesehatan

Ketua PKK Tanjabbar Kunjungi Balita Penderita Gizi Buruk.

Kesehatan

Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya Ikuti WEB Seminar Inspirasi Perempuan Sehat Berdaya

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/