Demi Mencapai Target, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke OPD Bupati Anwar Sadat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Lantik Ketua DPD Nasdem Tanjabbar, Sy Fasha Minta Jaga Kekompakan DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024




Home / Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:12 WIB

Begini Pemusnahan Limbah COVID-19 RSUD Raden Mattaher Jambi

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.Og. (FOTO : Istimewa)

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.Og. (FOTO : Istimewa)

JAMBI – Penanganan limbah medis COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi diketahui diurus oleh pihak ketiga.

Limbah yang sangat berbahaya tersebut dimusnahkan di Tanggerang setial 2 minggu sekali dikirim.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.Og menjelaskan bahwa limbah (B3) tersebuy ditangani sesuai ketentuan dari Kemenkes.

Sementara untuk pengolahan limbah cair pihaknya memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Sedangkan limbah padat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga :  Nekat Mudik lebaran, ASN Tanjabbar Akan di Sangsi

“Kalau limbah cair kita punya IPAL, untuk padatnya kita main transport, kerja sama dengan pihak ketiga, pembuangan akhirnya di Tangerang Jawa Barat,” ungkap dr. Fery dikonfirmasi, Senin (24/08/20).

Fery mengatakan Limbah COVID-19 itu penanganannya sama dengan limbah B3 lainnya, hanya saja untuk orang yang mengangkutnya lebih diperhatikan.

“Sebenarnya limbah COVID-9 ini sama saja dengan limbah B3, sama-sama berbahaya” ujarmya.

Fery menjelaskan, limbah B3 medis padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Mengikuti Rakor Verifikasi Data PPKM dan Vaksinasi Bersama Panglima TNI Melalui Vicon

“Seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, APD bekas, sisa makanan pasien dan lainnya,” tandasnya.(Ny)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

DPRD Tanjabbar Akan Lakukan Pengecekan Alat Kesehatan Kepuskesmas

Kesehatan

Pustu di Jati Emas Bram Itam Bakal di Bangun di  Tahun 2023

Kesehatan

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pesisir, Bupati Resmikan Ambulance Air

Covid-19

Dokter Terpapar Covid-19, IGD RSUD KH Daud Arif Tungkal Tak Terima Pasien Baru

Kesehatan

Bupati Tanjabbar Kunjungi Keluarga disabilitas di Teluk Pengkah.

Kesehatan

Meriahkan HUT HKN ke – 58, Dinkes Tanjabbar Gelar Sejumlah Kegiatan

Kesehatan

Nekat Mudik lebaran, ASN Tanjabbar Akan di Sangsi

Kesehatan

Publikasi Data Stunting Tingkat Kabupaten, Zaharudin: dilakukan Berjenjang dan Pencegahan Secara Masif