Ketua DPRD Tanjab Barat Dukung Penuh Program Pemerintah Dalam Meningkatkan Swasembada Pangan Waka I DPRD Tanjab Barat Dampingi Wakil Bupati Ke Kantor BPJN Jambi Bupati Anwar Sadat Buka Bimbingan Manasik Haji 1446 Hijriah Wabup Tanjab Barat Kunker Ke Kantor BPJN Jambi Buka Pelatihan Menyulam dan Membordir, Bupati Anwar Sadat Berharap Anak-Anak Disabilitas Dapat Mandiri,Berkarakter dan Berprestasi

Home / Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:12 WIB

Begini Pemusnahan Limbah COVID-19 RSUD Raden Mattaher Jambi

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.Og. (FOTO : Istimewa)

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.Og. (FOTO : Istimewa)

JAMBI – Penanganan limbah medis COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi diketahui diurus oleh pihak ketiga.

Limbah yang sangat berbahaya tersebut dimusnahkan di Tanggerang setial 2 minggu sekali dikirim.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.Og menjelaskan bahwa limbah (B3) tersebuy ditangani sesuai ketentuan dari Kemenkes.

Sementara untuk pengolahan limbah cair pihaknya memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Sedangkan limbah padat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga :  Polres Tanjabbar Luncurkan Program Pelampung Polri

“Kalau limbah cair kita punya IPAL, untuk padatnya kita main transport, kerja sama dengan pihak ketiga, pembuangan akhirnya di Tangerang Jawa Barat,” ungkap dr. Fery dikonfirmasi, Senin (24/08/20).

Fery mengatakan Limbah COVID-19 itu penanganannya sama dengan limbah B3 lainnya, hanya saja untuk orang yang mengangkutnya lebih diperhatikan.

“Sebenarnya limbah COVID-9 ini sama saja dengan limbah B3, sama-sama berbahaya” ujarmya.

Fery menjelaskan, limbah B3 medis padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19.

Baca Juga :  Gunakan Becak, Kapolres Tanjabbar Door to Door Vaksinasikan Lansia

“Seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, APD bekas, sisa makanan pasien dan lainnya,” tandasnya.(Ny)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong di PT LPPPI

Kesehatan

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pesisir, Bupati Resmikan Ambulance Air

Kesehatan

Wabup Cek Kesiapan Tenaga Medis Untuk Vaksinasi Lansia di Puskesmas

Kesehatan

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP

Kesehatan

Bupati Tanjabbar Kunjungi Keluarga disabilitas di Teluk Pengkah.

Covid-19

Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Berlaku di Tanjabbar, Segini Dendanya.

Kesehatan

Peringati 100 Tahun Eka Tjipta Widjaja, PT LPPPI dan Tzu Chi SinarMas Gelar Donor Darah

Kesehatan

DPRD Tanjabbar Gelar Vaksinasi Booster ke Seluruh Anggota dan Staf

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/