JAMBI – Penanganan limbah medis COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi diketahui diurus oleh pihak ketiga.
Limbah yang sangat berbahaya tersebut dimusnahkan di Tanggerang setial 2 minggu sekali dikirim.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.Og menjelaskan bahwa limbah (B3) tersebuy ditangani sesuai ketentuan dari Kemenkes.
Sementara untuk pengolahan limbah cair pihaknya memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Sedangkan limbah padat bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Kalau limbah cair kita punya IPAL, untuk padatnya kita main transport, kerja sama dengan pihak ketiga, pembuangan akhirnya di Tangerang Jawa Barat,” ungkap dr. Fery dikonfirmasi, Senin (24/08/20).
Fery mengatakan Limbah COVID-19 itu penanganannya sama dengan limbah B3 lainnya, hanya saja untuk orang yang mengangkutnya lebih diperhatikan.
“Sebenarnya limbah COVID-9 ini sama saja dengan limbah B3, sama-sama berbahaya” ujarmya.
Fery menjelaskan, limbah B3 medis padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19.
“Seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, APD bekas, sisa makanan pasien dan lainnya,” tandasnya.(Ny)