TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan waktu pelaksanaan debat terbuka kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjab Barat 2020.
Pada Pilkada 9 Desember 2020 di Tanjabbar akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Yakni Pasangan Nomor Urut 1 Mulyani-Amin (MULIA), Pasangan Nomor Urut 2 Anwar Sadat-Hairan (ANSHAR) dan Pasangan Nomor Urut 3 Muklis-Supardi (BEDA).
Ketua KPU Tanjab Babrat Hairuddin mengatakan, debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat akan dilaksanakan hanya satu kali.
“Debat dilaksanakan satu kali, pada tanggal 25 November 2020 malam, ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (01/11/20).
Mengenai tempat Hairuddin menyebutkan di Gedung Balai Pertemuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kendati demikian, ia belum menjelaskan secara rinci terkait tema debat.
Dia hanya memastikan teknis pelaksanaan debat kandidat pada Pilkada Tanjabar 2020 akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Teknis sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diatur,” pungkasnya.(*/JN)