Bupati Anwar Sadat: Sinergitas Pemda dan Polri Jaminan Pembangunan Berjalan Lancar Bupati Anwar Sadat Safari Jumat ke Dusun Mudo: Pembangunan Wilayah Ulu Tetap Jadi Prioritas Bupati Anwar Sadat Sosialisasikan UHC Prima: Cukup KTP, Berobat Gratis Penuh Kehangatan, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Beragam untuk Warga Dusun Mudo Safari Jumat Bupati Anwar Sadat: Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Home / Pilkada / Tanjabbar

Minggu, 16 Juni 2024 - 15:10 WIB

Terima SK Pensiun Dini, Katamso Nyatakan Siap Dampingi UAS di Pilkada Tanjabbar

TANJABBAR – Katamso menyatakan siap dan telah membulatkan tekad nya untuk mendampingi Anwar Sadat sebagai bakal calon Wakil Bupati pada pilkada Tanjabbar tahun 2024.

” Pastinya saya sudah siap,” Tegas Katamso.

Doktor ilmu ekonomi jebolan Universitas Jambi ini mengaku beberapa waktu lalu telah mengajukan surat pensiun sebagai ASN.

Bahkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara telah keluar, dimana dalam SK tersebut mantan Wakil Bupati periode 2011-2016 ini, pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2024. “SK pensiunnya TMT 1 September 2024 nanti,” Ungkap Katamso.

Dia menegaskan siap berlaku profesional selama masih berstatus ASN, dan akan menanggalkan atribut tersebut saat bersosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Tanjab Barat Keluarkan Kebijakan Penundaan Pajak dan Penghapusan Pokok Pajak

” Tentunya berbeda saat saya menjalankan tugas negara sebagai ASN, silahkan dilihat. Kalau perlu Bawaslu ikut memantau,”paparnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjabbar, Saldi SE saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa SK Pensiun kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.

” SK pensiunnya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya,”sebutnya.

Saat ditanya terhitung sejak kapan SK pensiun keluar? Saldi mengatakan, bahwa SK tersebut sudah keluar dalam beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Rombak Kabinet, Wabup Hairan Lantik 14 Pejabat Eselon III dan IV

” Saat ini Katamso masih sebagai ASN aktif dan masih menjabat sebagai kepala Bappeda Tanjabbar.  Nanti 1 September 2024 baru pensiun,” Terangnya.

Saldi menjelaskan, bahwa Kepala Bappeda Tanjabbar, Katamso tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang bagi ASN yang terlibat dalam Politik Praktis.

” Kan belum ada penetapan calon dari KPU, apa sih definisi politik praktis. Menurut hukum seseorang dapat dikatakan calon apabila sudah ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat-syaratnya sesuai atau tidak, dan seterusnya,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Bahas Penanganan COVID-19 dan Persiapan MTQ, Bupati Rakor Bersama Kapolda

Tanjabbar

Nah, Polres Tanjab Barat Selidiki Akun Medsos Palsu Propaganda Pilkada

Tanjabbar

Pangkalan Gas ‘Nakal’ di PHO Pertamina

Pilkada

KPU Tanjabbar Rekrut Ribuan Petugas KPPS dan PAM TPS

Pemerintahan

Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu

Pemerintahan

Anwar Sadat dan Ketua PKK Halal Bihalal Bersama Pengurus Dekranasda Tanjabbar

Tanjabbar

Jaga Kelestarian Pantai, Polres Tanjabbar Tanam 2001 Pohon Mangrove

Pemerintahan

Nyeloteh dan Nyindir Pemerintah di Medsos, Anggota DPRD Jamal di Kritik Ketua P3S

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/