DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Pilkada / Tanjabbar

Minggu, 16 Juni 2024 - 15:10 WIB

Terima SK Pensiun Dini, Katamso Nyatakan Siap Dampingi UAS di Pilkada Tanjabbar

TANJABBAR – Katamso menyatakan siap dan telah membulatkan tekad nya untuk mendampingi Anwar Sadat sebagai bakal calon Wakil Bupati pada pilkada Tanjabbar tahun 2024.

” Pastinya saya sudah siap,” Tegas Katamso.

Doktor ilmu ekonomi jebolan Universitas Jambi ini mengaku beberapa waktu lalu telah mengajukan surat pensiun sebagai ASN.

Bahkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara telah keluar, dimana dalam SK tersebut mantan Wakil Bupati periode 2011-2016 ini, pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2024. “SK pensiunnya TMT 1 September 2024 nanti,” Ungkap Katamso.

Dia menegaskan siap berlaku profesional selama masih berstatus ASN, dan akan menanggalkan atribut tersebut saat bersosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Tanjabbar Zoom Meeting Evaluasi ZI Polri Menuju WBK Tahun 2020 dengan Kemenpan RB

” Tentunya berbeda saat saya menjalankan tugas negara sebagai ASN, silahkan dilihat. Kalau perlu Bawaslu ikut memantau,”paparnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjabbar, Saldi SE saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa SK Pensiun kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.

” SK pensiunnya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya,”sebutnya.

Saat ditanya terhitung sejak kapan SK pensiun keluar? Saldi mengatakan, bahwa SK tersebut sudah keluar dalam beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Launching Pesta Demokrasi Pilkada Tahun 2024

” Saat ini Katamso masih sebagai ASN aktif dan masih menjabat sebagai kepala Bappeda Tanjabbar.  Nanti 1 September 2024 baru pensiun,” Terangnya.

Saldi menjelaskan, bahwa Kepala Bappeda Tanjabbar, Katamso tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang bagi ASN yang terlibat dalam Politik Praktis.

” Kan belum ada penetapan calon dari KPU, apa sih definisi politik praktis. Menurut hukum seseorang dapat dikatakan calon apabila sudah ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat-syaratnya sesuai atau tidak, dan seterusnya,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Tuntutan Masyarakat Belum Terpenuhi, Pihak Balai Kebingungan

Tanjabbar

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tungkal Harapan

Tanjabbar

APBD Perubahan Tahun 2023, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Empat

Pemerintahan

Lepas Keberangkatan CJH Tanjabbar, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Politik

Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu, Raperda Demi Kesejahteraan Masyaraka

Politik

Ingin Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Hamdani Luncurkan Ambulance Gratis

Tanjabbar

Manfaatkan Lahan Kosong, Polsek Tungkal Ilir Budidaya berbagai Jenis Ikan dan Sayuran

Pemerintahan

Akses ke Arab Saudi di Tutup, Bagi Jamaah Umrah

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/