Melawan Kriminalisasi Pers: Pimred Searah.co Polisikan Dua Akun Facebook Atas Dugaan Fitnah dan ITE KETUA DPRD TANJABBAR: POS DAMKAR BATANG ASAM WUJUD NYATA KOMITMEN LEGISLATIF TERHADAP KESELAMATAN RAKYAT Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peresmian Masjid dan Santunan Dhuafa, Dorong Semangat Gotong Royong Pesan Pembangunan dari Bupati: Malam Pelepasan Kajari Radot, Simbol Soliditas Forkopimda Perpisahan Kajari Radot Parulian, Ketua DPRD Tanjab Barat: Terima Kasih atas Pengabdian Selama Ini

Home / Tanjabbar

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:01 WIB

Di Incar Sejak Lama, Bandar Narkoba Batang Asam di Bekuk Polisi

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian resort Tanjung Jabung Barat( Satresnarkoba polres Tanjabbar), ringkus satu orang pengedar Narkoba sekaligus bandar sabu wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pelaku yakni BG (38) warga RT 07, Desa Penoban, Dusun Mahau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar ditangkap, Selasa(26/1/21).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab AKBP Guntur Saputro, Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Kerinci Ajak Ciptakan Pilkada Damai, Sejuk dan Bermartabat

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” Ungkap Kapolres saat Pres Rilis di Mapolres, Sabtu (30/01/21).

Guntur menyebutkan bahwa, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga shabu-shabu seberat 63,05 gram bruto, dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital.

“Pelaku ini tidak cuma pengendar namun sekaligus juga sebagai bandar,” Kata Kapolres.

Ia menuturkan bahwa, pelaku BG ini termasuk pemain licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar pihaknya.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

“Selain BG, ada satu pelaku lagi turut berperan masih berstatus DPO, pelaku ini berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” Ungkapnya.

Guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini amankan di Mapolres Tanjabbar

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(*/Hb)

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045

Pemerintahan

Sidak ke Setda, Wabup Hairan Akan Evaluasi ASN Tidak Hadir

Tanjabbar

Bupati Safrial Bersama Danlanal Palembang Tanam Mangrove

Tanjabbar

Melintas di Jalan Kabupaten, Wabup Hairan Minta Dishub Perketat Kendaraan Melebihi Tonase

Tanjabbar

Kapolres dan Bhabinkamtibmas Naik Becak Kampanyekan Prokes Juara Lomba Fotografi

Pemerintahan

Hadiri Pelepasan Siswa/i Wisuda Tahfizul Qur’an Juz 30 SMAN 8, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Tanjabbar

Sodomi Anak Didiknya, Pelatih Sepakbola di Tanjabbar di Tangkap Polisi

Politik

Fraksi Gerindra Setuju Terkait Raperda Tentang APBD Tanjabbar Tahun Anggaran 2023

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/