TANJAB BARAT – Antisipasi mencegah terinfeksi Virus Covid-19, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat,akan lakukan rapid tes tahap kedua kepada sejumlah tahanan yang ada di rutan Polres yang akan di limpahkan ke lapas Kelas II B KualaTungkal.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh tahanan yang akan di limpahkan dari rutan Polres Tanjab Barat dalam keadaaan kondisi Non Reaktif covid-19.
Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Kamis (02/07/20) akan hal ini mengatakan, bahwa pelaksanaan Rapid tes yang diadakan minggu depan merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya ada 14 orang yang telah di lakukan Rapid oleh Kejari Tanjab Barat.
“Ini kita lakukan untuk memastikan bahwa para tahanan yang dilimpahkan dalam kondisi baik.Kemarin kita juga sudah lakukan rapid tes tahap pertama sebanyak 14 orang tahanan semuanya non- reaktif.”Ujar Novan.
Disisi lain, ini dilakukan untuk membantu pihak Polres untuk mengurangi over kapasitas tahanan yang ada di Polres dan juga Lembaga Permasyarakatan di Tanjabbar. Karena setelah proses pelimpahan ke Kejaksaan dilanjutkan dengan proses persidangan dan pengantaran ke LP.
“Rapid tes ini juga dilakukan pada tahanan yang sedang dalam proses persidangan.” Jelasnya.
Disebutkan Novan, Karena ini masih tanggung jawab pihak Kejari guna memastikan bahwa tahanan yang melakukan persidangan dalam kondisi sehat, termasuk juga nantinya ketika tahanan mendapat putusan dan di bawa ke LP,” Ungkapnya.
Sementara itu Di sisi lain, untuk tahap kedua akan di lakukan Rapid Tes sebanyak kurang lebih 10 orang. Kata Novan, ini juga akan dilakukan secara terus menerus hingga masa pandemi Covid 19 berlalu.
“Ini akan kita lakukan terus karena memang dalam masa kondisi pandemi covid, kita tetap menerapkan protokol kesehatan khususnya bagi tahanan,” pungkasnya.(MR)