Tanggul Jebol Rugikan Warga, Bupati Anwar Sadat Tegas: PT Pelda Wajib Segera Perbaiki! Bupati Anwar Sadat: Santri Riyadhul Jannah Harus Mandiri Ekonomi Lewat Pertanian dan Peternakan Jembatan Gantung Kuala Betara-Pangkal Duri Jadi Sorotan, Bupati Harapkan Koordinasi Lintas Kabupaten Kondisi SDN 047 Sungai Dualap Memprihatinkan, Bupati Anwar Sadat Perintahkan Perbaikan Segera Bupati Anwar Sadat dorong sinergi ulama, umara, dan pengusaha agar zakat mengalir deras untuk rakyat kecil

Home / Intro

Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:27 WIB

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (4/10/22).

Di sisi lain, kata dia saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

” Oleh karena itu, kami mohon
pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Ribut Dengan Istri, Suami di Tanjabbar Gantung Diri di Tali Ayunan Anak

Widodo mengatakan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus
dibayarkan.

” Aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” Sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan
tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga :  Satu Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian Tanjabbar Dilantik

Hal tersebut sisebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor
diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(Humas)

Share :

Baca Juga

Intro

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Intro

Tinjau Lokasi Jalan Rusak, Bupati Anwar Sadat Turunkan Alat Berat

Intro

Pandemi dan Kekerasan Seksual pada Anak

Intro

Hadiri Perpisahan Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi dan Selamat Atas Promosi Anton Rahmanto

Intro

Tanjabbar Raih Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting, Ini Kata Anwar Sadat

Intro

Paripurna kedua, Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Intro

Danrem 042/Gapu Ikuti Peringatan Detik-detik Proklamasi Secara Virtual

Intro

Anwar Sadat: Kita Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi Tahun 2025

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/