Safari Jum’at di Purwodadi, pjs Bupati Tanjabbar Sampaikan Pesan Ini Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri LDK Angkatan Ke-2 Tahun 2024 Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79

Home / Intro

Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:27 WIB

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (4/10/22).

Di sisi lain, kata dia saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

” Oleh karena itu, kami mohon
pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Pelaksanaan Pilkades dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Widodo mengatakan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus
dibayarkan.

” Aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” Sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan
tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga :  Wali Kota Jambi Resmikan Lintasan Pesepeda Sepanjang 1,1 Kilometer

Hal tersebut sisebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor
diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(Humas)

Share :

Baca Juga

Intro

Danrem 042/Gapu Ikuti Peringatan Detik-detik Proklamasi Secara Virtual

Intro

Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Tanjabbar Reses ke Desa Pematang Buluh

Intro

Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM

Intro

InI Penjelasan PPP Batalkan Rekomendasi B1 KWK untuk Pasangan Cici-Jalil

Intro

Pengendalian Inflasi Daerah, Sekda Tanjabbar Rakor Bersama Mendagri

Intro

Kemenkumham Jambi Gelar Sertijab Kakanwil, Kepala Imigrasi Kuala Tungkal Ucapkan Selamat

Intro

Ribut Dengan Istri, Suami di Tanjabbar Gantung Diri di Tali Ayunan Anak

Intro

Anwar Sadat Buka Giat Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/