Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling Apel Perdana Pasca Lebaran, Anwar Sadat Minta ASN Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat Tanjabbar Tinjau Pos PAM Lebaran, Bupati Anwar Sadat Pastikan Kesiapan Arus Balik Bupati Anwar Sadat Safari Ramadhan di Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung

Home / Intro

Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:27 WIB

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (4/10/22).

Di sisi lain, kata dia saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

” Oleh karena itu, kami mohon
pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Hadiri Peringatan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir al-Jailani di Ponpes Sa'adatul Abadiyah

Widodo mengatakan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus
dibayarkan.

” Aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” Sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan
tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga :  Lepas Kontingen Tanjabbar ke Porprov Jambi, Anwar Sadat Harapan Raih Prestasi Terbaik

Hal tersebut sisebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor
diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(Humas)

Share :

Baca Juga

Intro

Kapolres : Angka Kriminal 2020 di Tanjab Barat Turun Dibanding 2019

Intro

UMK Tanjabbar, Pemkab Menunggu Provinsi

Intro

Parpolnya Dapat Nomor Urut 16 di Pemilu 2024, Ini Kata Ketua DPD Perindo Tanjabbar

Intro

Traffic Light di Dalam Kota Kuala Tungkal Akan di Aktifkan

Intro

Ratusan PNS Tanjabbar Masuk Masa Pensiun

Intro

Lintas Budaya, Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan

Intro

Sejumlah Umat Beragama di Tanjabbar di Vaksinasi

Intro

Anwar Sadat Buka Giat Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus