TANJAB BARAT – 215 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan di hari raya idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan oleh
Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuan Affandi. Ia menyebutkan bahwa dari total 389 WBP terdapat 215 orang yang mendapat remisi RK atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 2 orang diantaranya mendapatkan RK II.
“Total-nya ada 215 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021,” Kata Haszuan.
Kata dia, ada 2 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yaitu mereka yang pidana pokoknya telah habis tinggal menjalani pidana pengganti denda.
” Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” Pungkasnya.
” Pertanggal 13 Mei 2021 secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berjumlah 389 orang.” Sebutnya.(*/hb)