Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Istimewa, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029 H Assek Tampung Aspirasi Masyarakat Senyerang – Pengabuan  Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila,Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat: Pertahankan Nilai Nilai Luhur Pancasila  Kejurprov Taekwondo, Atlet Tanjab Barat Raih Mendali Emas di Kota Sungai Penuh  Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Gelar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Fraksi Fraksi

Home / Kriminal / Tanjabbar

Selasa, 10 September 2024 - 13:40 WIB

Pengaruh Narkoba, Seorang Ayah di Tanjabbar Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri

TANJABBAR, JN – Akibat pengaruh narkoba, Seorang Ayah di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 6 Tahun.

Terduga pelaku RYS (27) Tahun Warga Kuala Tungkal ini diketahui merupakan salah seorang pegawai Honorer aktif di salah satu dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan, kejadian terjadi di Rumah korban di Kuala Tungkal.

” Kejadian ini dilaporkan oleh M Ibu Korban,” ujar AKP Frans saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat Selasa (10/9/24).

Frans mengatakan, Modus operandi yang dilakukan, Pelaku membujuk rayu korban dengan berkata “main yok” namun korban tidak menuruti kemauan dari Pelaku yang ternyata positif dalam pengaruh Narkoba jenis Sabu-Sabu.

” Awal kejadian Senin (2/9/24) Sekira Pukul 11.00 Wib saat Pelaku kembali ke Rumah, Anak tiri dan Istri Pelaku ada di Rumah.” Katanya.

Kemudian Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini, masuk kedalam Kamar Tersangka yang memang terpisah dengan kamar korban.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Dampingi Wakil Gubernur Jambi Pada Kegiatan Safari Ramadhan Bersama SKK Migas dan Petrochina  

” Sekira Pukul 12.00 Wib di Hari yang sama Istri tersangka menitipkan Anaknya kepada tersangka untuk menjaganya. Karena Istri tersangka yang merupakan Ibu Kandung Korban akan berobat ke Rumah Sakit,” beber Kasatreskrim.

Setelah Ibu Korban pergi, Tersangka mengajak korban bermain dan melancarkan aksinya mencabuli Korban.

” Setelah mencabuli Korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti baju,” sebutnya.

Lebih lanjut AKP Frans mengatakan tidak lama setelah Tersangka melancarkan aksinya Istri tersangka pulang dari Rumah Sakit. Tersangka pada saat itu langsung pergi keluar Rumah.

” Barulah pada 5 September 2024 Korban mengeluh kesakitan kepada Ibunya. Karena curiga Ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” Sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Atas hasil tersebut Ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat.

” Secara psikologis Korban sudah mendapatkan pendampingan dan dilakukan pemantauan,” katanya.

Baca Juga :  Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi GTPP, Ini Yang di Bahas Satgas Covid-19 Tanjabbar

Terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pegganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terhadap tersangka diancam pidana 15 Tahun dan denda Rp 5 Milyar,” katanya.

AKP Frans menambahkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Sekretariat PKK

Pemerintahan

Pandemi, Festival Arakan Sahur dan Takbiran Tahun Ini di Tiadakan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi IPP-TJB

Peristiwa

Wabup Tinjau Lokasi Kebakaran Parit II Ujung

Kriminal

Didalangi Anak di Bawah Umur, Begini Motif Pembunuhan di Tanjabbar

Covid-19

Enam Tambahan Positif Covid-19 di Jambi dari Muaro Jambi dan Tanjabbar

Covid-19

Cegah Penyebaran Covid-19, Anggota DPRD Tanjabbar, Tubagus Ajak Masyarakat Ikut Vaksin Booster

Politik

Diambil Sumpah, Hasbi dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/