Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Sekretariat PKK Anwar Sadat Berharap Kegiatan Gasing Bisa di Usulkan ke KORMI Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak Bupati Anwar Sadat Buka Bimbingan Manasik Haji

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Rabu, 27 Juli 2022 - 09:56 WIB

Singgung Pemkab Arogan, Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara

TANJABBAR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PC PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Fikry Azhary angkat bicara terkait Ikhwal pemkab Tanjung Jabung Barat dalam ajukan banding.

Menurut pria sarjana hukum ini, langkah pemerintah Tanjabbar, dalam melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum.

” Karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Rakor Pelayanan Publik, Anwar Sadat Tegaskan Ini ke OPD

Ia menyebutkan, secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN), maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak.

” Maka dari itu, masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.” Sebutnya.

Dikatakannya, dalam hal ini sah-sah saja apabila pemda ajukan banding. Karena telah disediakan oleh undang undang yang berlaku.

Baca Juga :  Tinjau Operasi Zebra, Ardy Daud Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

” Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan. Statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum, seharusnya belajar hukum dululah baru bicara biar tidak sesat berfikir,” Singungnya.

Dimana ketahui Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Ratusan Penumpang Asal Batam Kembali Tiba di Pelabuhan Roro

Tanjabbar

BPBD Tanjabbar Himbau Nelayan Guna APD Saat Melaut

Karhutla

Lakukan Penyuluhan Karhutla, Kejari Tanjabbar Imbau Masyarakat Tidak Bakar lahan

Industri

Bupati Anwar Sadat Jadi Narasumber Pelatihan Teknis Komoditas Padi

Pemerintahan

Ini Enam Inovasi Daerah Pemkab Tanjabbar di Daftarkan ke IID dan IGA 2021

Tanjabbar

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Bakal Buka Pelayanan Paspor di MPP

Tanjabbar

4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

Tanjabbar

Pemdes Sungai Jering Upayakan Pemerataan Pembangunan Bagi Masyarakat

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus