Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Sosialisasi Deklarasi Anti Judi Online dan Narkoba DPRD Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap pembahasan rancangan perda Kabupaten Tanjab Barat Agenda Laporan Panitia Khusus, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat Ketua DPRD Tanjab Barat Dukung Penuh Program Pemerintah Dalam Meningkatkan Swasembada Pangan Waka I DPRD Tanjab Barat Dampingi Wakil Bupati Ke Kantor BPJN Jambi

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Rabu, 27 Juli 2022 - 09:56 WIB

Singgung Pemkab Arogan, Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara

TANJABBAR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PC PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Fikry Azhary angkat bicara terkait Ikhwal pemkab Tanjung Jabung Barat dalam ajukan banding.

Menurut pria sarjana hukum ini, langkah pemerintah Tanjabbar, dalam melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum.

” Karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024, Wabup Hairan Sampaikan Hal Ini

Ia menyebutkan, secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN), maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak.

” Maka dari itu, masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.” Sebutnya.

Dikatakannya, dalam hal ini sah-sah saja apabila pemda ajukan banding. Karena telah disediakan oleh undang undang yang berlaku.

Baca Juga :  Basarnas Selamatkan 2 Nelayan Kuala Tungkal Mati Mesin di Perairan Kuala Tengah

” Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan. Statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum, seharusnya belajar hukum dululah baru bicara biar tidak sesat berfikir,” Singungnya.

Dimana ketahui Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Masjid Syaikh Utsman Tungkal Akan di Resmikan Untuk Jum’atan

Tanjabbar

Perangkat Desa di Sungai Rambai di Berhentikan Secara Sepihak, Dewan Minta Pemda Panggil Pihak Kades

Tanjabbar

Disparpora Tanjabbar Gelar Pemilihan Bujang Gadis Tahun 2024

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama BKKBN Provinsi Jambi.

Politik

Ini 7 Perintah Ketua Umum PDIP Yang Siap dijalankan Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar

Kriminal

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

Pemerintahan

Bupati Tanjung Jabung Barat Ajak Umat Perbanyak Istighfar Menjelang Berbuka di Bulan Ramadhan

Tanjabbar

Nelayan Udang Ketak Betara Kanan yang Hilang Ditemukan Meninggal

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/