Tanjabbar Raih Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting, Ini Kata Anwar Sadat Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Rapat Tim Pora Lintas Budaya, Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Anwar Sadat Buka Giat Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Rabu, 27 Juli 2022 - 09:56 WIB

Singgung Pemkab Arogan, Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara

TANJABBAR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PC PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Fikry Azhary angkat bicara terkait Ikhwal pemkab Tanjung Jabung Barat dalam ajukan banding.

Menurut pria sarjana hukum ini, langkah pemerintah Tanjabbar, dalam melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum.

” Karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Yakinkan Publik, Dandim 0419/Tanjab Suntik Vaksin Sinovac Tahap I

Ia menyebutkan, secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN), maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak.

” Maka dari itu, masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.” Sebutnya.

Dikatakannya, dalam hal ini sah-sah saja apabila pemda ajukan banding. Karena telah disediakan oleh undang undang yang berlaku.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke 75, Polres Tanjabbar Adakan Lomba Menjahit Masker Merah Putih

” Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan. Statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum, seharusnya belajar hukum dululah baru bicara biar tidak sesat berfikir,” Singungnya.

Dimana ketahui Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Nelayan Udang Ketak Betara Kanan yang Hilang Ditemukan Meninggal

Tanjabbar

Masuk Desa ke Tanjabbar, BPK Periksa Kinerja Kades dan Perangkat

Tanjabbar

Tim Gabungan Turun APK Paslon Pilkada, Kapolres : Masa Tenang Tak Boleh Ada APK

Tanjabbar

Korban Pencabulan Bimbel Online di Betara Ternyata Pelajar SMA dari Sumsel

Kota Jambi

Sekda Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi

Tanjabbar

Melalui Program Pemkab Tanjabbar, Desa Pulai Raya Teraliri Listrik

Tanjabbar

DPO 25 Kali Curanmor Polres Indragiri Hulu Ditangkup di Kuala Tungkal

Tanjabbar

M. Adib Mubarak Sadat Nakhodai Karang Taruna Tanjabbar

garansi kekalahan 100

joker123

mahjong slot