TANJAB BARAT – Untuk mengantisipasi dan menekan laju Penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tanjung Tanjung Barat, Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjabbar, perioritaskan 4 desa/kelurahan sebagai wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat soal PPKM skala mikro pada 9 sampai 22 Februari mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, saat memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi kesiapan Laounching dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan Kampung Tangguh Siginjai yang digelar Satgas Covid-19 Tanjabbar di Ruang Reconfu Mako Polres Tanjabbar, Sabtu (13/2/21).
Ia menyebutkan bahwa, berdasarkan analisa Satgas Penanganan Covid-19 setidaknya ada 3 kawasan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang akan dijadikan PPKM Skala Mikro Kampung Tangguh Siginjai
“4 desa/kelurahan itu diantaranya Kawasan Kuliner Parit 1 Kelurahan Tungkal Harapan, RT 13 Kelurahan Patunas. Kemudian Desa Pematang Buluh Kecamatan Betara dan Desa Parit Pudin Kecamatan Pengabuan,” Ungkapnya.