Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Sosialisasi Deklarasi Anti Judi Online dan Narkoba DPRD Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap pembahasan rancangan perda Kabupaten Tanjab Barat Agenda Laporan Panitia Khusus, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat Ketua DPRD Tanjab Barat Dukung Penuh Program Pemerintah Dalam Meningkatkan Swasembada Pangan Waka I DPRD Tanjab Barat Dampingi Wakil Bupati Ke Kantor BPJN Jambi

Home / Tanjabtim

Selasa, 17 November 2020 - 20:29 WIB

Warga Tungkal Ilir Ditangkap BNNK Tanjab Timur

Barang Bukti Milik Pelaku IN Diamankan Petugas BNNK Tanjab Timur. [FOTO : JambiNET/BNNKTJT]

Barang Bukti Milik Pelaku IN Diamankan Petugas BNNK Tanjab Timur. [FOTO : JambiNET/BNNKTJT]

TANJAB BARAT – Seorang berprofesi sebagai nelayan Kuala Tungkal inisial IN (37) ditangkap petugas BNN Kabupaten Tanjab Timur setelah berupaya edarkan 10 paket diduga sabu, Senin (09/11/20).

Kepala BNNK Tanjab Tumur AKBP Cecep Subaryat, SH melakui Kasi Pemberantasan BNNK Tanjabtim, AKP Gunawan dikonfirmasi, Selasa (17/11/20).

AKP gunawan mengatakan penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.45 Wib  dilakukan penangkapan, Hasil tes Urine pelaku juag Positif menggunakan Narkoba,” ujar  Gunawan.

Baca Juga :  Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Pimpin Operasi Gabungan Tim Pora, di Lepas Pantai Tanjabtim

IN di tangkap di Lorong Maut, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir  Kabupaten Tanjab Barat.

Setelah ditangkap, petugas mendapati 10 bungkus plastik kecil diduga sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNK Tanjabtim, diketahui G yang tinggal satu RT dengan pelaku Indra ini mengutus anak buahnya berinisial A untuk mengantarkan BB sabu kepada IN,” bebernya.

Baca Juga :  Berkat Usaha Keras Petani dan Babinsa, Panen Jagung Poktan Makmur Memuaskan

Pelaku IN menjua 1 paket sabut tersebut seharga Rp 200 ribu. Pelaku dan BB saat ini diamankan di BNNK Tanjab Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Tanjabtim

Berkat Usaha Keras Petani dan Babinsa, Panen Jagung Poktan Makmur Memuaskan

Tanjabtim

KPU Tanjab Timur Sudah Terima Logistik Surat Suara Pilbup 2020

Tanjabtim

Januari Hingga Juni 2020 Lahan Terbakar di Tanjab Timur Capai Ribuan Hektar

Tanjabtim

Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Pimpin Operasi Gabungan Tim Pora, di Lepas Pantai Tanjabtim

Tanjabtim

Begini Perhtian Satgas TMMD Kodim Tanjab Terhadap Anak-Anak dari Penularan Virus Corona

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Bersama Rombongan, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tanjabtimur

Tanjabtim

Jelang Kunjungan Wasev TMMD di Desa Labuhan Pering, Satgas Siapkan Tarian Sekapur Sirih

Tanjabtim

TIM PORA Imigrasi Kuala Tungkal, Lakukan Operasi Gabungan di Geragai Tanjabtim

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/