Demi Mencapai Target, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke OPD Bupati Anwar Sadat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Lantik Ketua DPD Nasdem Tanjabbar, Sy Fasha Minta Jaga Kekompakan DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024




Home / Tanjabtim

Selasa, 17 November 2020 - 20:29 WIB

Warga Tungkal Ilir Ditangkap BNNK Tanjab Timur

Barang Bukti Milik Pelaku IN Diamankan Petugas BNNK Tanjab Timur. [FOTO : JambiNET/BNNKTJT]

Barang Bukti Milik Pelaku IN Diamankan Petugas BNNK Tanjab Timur. [FOTO : JambiNET/BNNKTJT]

TANJAB BARAT – Seorang berprofesi sebagai nelayan Kuala Tungkal inisial IN (37) ditangkap petugas BNN Kabupaten Tanjab Timur setelah berupaya edarkan 10 paket diduga sabu, Senin (09/11/20).

Kepala BNNK Tanjab Tumur AKBP Cecep Subaryat, SH melakui Kasi Pemberantasan BNNK Tanjabtim, AKP Gunawan dikonfirmasi, Selasa (17/11/20).

AKP gunawan mengatakan penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.45 Wib  dilakukan penangkapan, Hasil tes Urine pelaku juag Positif menggunakan Narkoba,” ujar  Gunawan.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Bersama Perwakilan BI Provinsi Jambi Gelar HLM TPID

IN di tangkap di Lorong Maut, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir  Kabupaten Tanjab Barat.

Setelah ditangkap, petugas mendapati 10 bungkus plastik kecil diduga sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNK Tanjabtim, diketahui G yang tinggal satu RT dengan pelaku Indra ini mengutus anak buahnya berinisial A untuk mengantarkan BB sabu kepada IN,” bebernya.

Baca Juga :  Cegah Pembalakan Liar, Danrem Gapu Susuri Sungai Kumpeh

Pelaku IN menjua 1 paket sabut tersebut seharga Rp 200 ribu. Pelaku dan BB saat ini diamankan di BNNK Tanjab Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Tanjabtim

KPU Tanjab Timur Sudah Terima Logistik Surat Suara Pilbup 2020

Tanjabtim

Hantam Fuso Parkir, 2 Penumpang Travel Meninggal

Tanjabtim

Begini Perhtian Satgas TMMD Kodim Tanjab Terhadap Anak-Anak dari Penularan Virus Corona

Tanjabtim

Sinergi Tim Pora Imigrasi Kuala Tungkal Dalam Memperkuat Pengawasan Orang Asing

Tanjabtim

Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Pimpin Operasi Gabungan Tim Pora, di Lepas Pantai Tanjabtim

Tanjabtim

Jelang Kunjungan Wasev TMMD di Desa Labuhan Pering, Satgas Siapkan Tarian Sekapur Sirih

Tanjabtim

Berkat Usaha Keras Petani dan Babinsa, Panen Jagung Poktan Makmur Memuaskan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Bersama Rombongan, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tanjabtimur