DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda Tentang APBD Tanjab Barat Tahun Anggaran 2026 DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang 

Home / Tanjabbar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:36 WIB

4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

TANJAB BARAT – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan empat pelaku pemerkosaan terhadap 3 gadis belia yang terjadi di bukit Suban Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (10/08/20).

Keempat pelaku diamankan yakni berinisial YM, DG, NN dan CF meruakan warga setempat.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, MH di ruang kerjanya, Rabu (12/08/20).

Baca Juga :  Akhir Februari, Anwar Sadat - Hairan Akan di Lantik

AKP Jan Manto menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan ini sempat jadi buronan selama beberapa pekan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di lokasi tempat Wisata Bukit Suban, Batang Asam.

“4 dari 5 pelaku sudah menyerahkan diri,” kata Kasat.

Kasat mengatakan bahwa pelaku yang merupakan tukang parkir ditempat wisata saat ini telah diamankan pihaknya pada Senin (10/08/20).

Baca Juga :  3 Warga Tanjabbar, di Ringkus Satresnarkoba Tanjabtim

“Mereka 4 pelaku  ini secara koperatif langsung menyerahkan diri, kita telah melakukan pemeriksaan dan secara analisa alat buktinya sudah cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penahanan.” ujar Jan Manto.

Ia menyebutkan bahwa salah satu pelaku pemerkosaan ini ada yang masih di bawah umur.

“Namun proses tetap lanjut walaupun dipersi tersebut tidak ada diakomodir sesuai dengan pidana dan hukuman di atas 7 tahun,” tandasnya.(Hry).

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

DTPH Tanjabbar Bangun Proyek Gedung BPP di Pinggir Jurang

Tanjabbar

Jelang Akhir Jabatan, Ini Pesan Safrial ke ASN Tanjabbar

Politik

Ingin Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Hamdani Luncurkan Ambulance Gratis

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa Kepada Kapolres Tanjabbar

Peristiwa

Polisi Ringkus Anak Pembunuh Orang Tua di Teluk Nilau

Politik

Reses ke Serdang Jaya, Dedi Hadi Tinjau Lokasi Keluhan Warga

Tanjabbar

Puluhan anggota Polres Tanjabbar di Tes Urine

Tanjabbar

Mengenal Iswadu di PA Kuala Tungkal

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/