TANJABBAR – Kisruh terkait proses proyek tender perkerjaan belanja modal pengadaan pembangunan gedung tempat kerja lainnya dibagian Pokja pemilihan VIII UKPBJ Tanjung Jabung Barat, masih menjadi perdebatan dari pihak rekanan.
Proyek senilai Rp 789.935.080.00 melalui APBD Tanjung Jabung Barat tahun 2022, dari dinas perkebunan dan peternakan ini. Dianggap telah merugikan dan menzolimin salah satu pihak rekanan ( CV Mitra Pengabuan).
Dalam hal ini, pihak Kelompok Kerja (Pokja) Tanjung Jabung Barat diduga telah melakukan persekokolan dengan telah memenangkan perusahaan lain dalam proses lelang.
Hal itu berdasarkan penelusuran dari pihak rekanan CV Mitra Pengabuan, Yoyon Hariyanto. Ia mengaggap perusahaan nya gugur di proses lelang, diduga ada permainan antara Pokja dan pihak perusahaan.
” Tender proyek ini kita anggap cacat hukum, Pokja Tanjung Jabung Barat pun tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen dan tidak memenuhi etika, prinsip dasar dan tidak memiliki kemampuan teknis bagaimana melakukan evaluasi dokumen penawaran secara baik dan benar.” Kesalnya.
Merasa di rugikan dan di zolimi, tak tangung tangung pihak CV Mitra Pengabuan melaporkan surat tembusan sanggahan kepada pihak terkait.
Sayangnya, pihak Kabag ULP ( Reza Pahlevi) terkait hal ini belum berhasil di konfirmasi, ditemui ke ruang kerjanya sedang tidak berada ditempat, Reza pun tidak merespon saat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp. (*)