Recha Oktaviani Safitri, Mahasiswi Berprestasi Asal Tanjabbar, Wakili Lulusan di Wisuda Universitas Baiturrahim Jambi pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan

Home / Politik / Tanjabbar

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:15 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna pertama ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah SE dengan didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar, H. Muh Syafril Simamora dan wakil Bupati Tanjabbar H Hairan SH.

Rapat yang di gelar di ruangan paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya. Selasa (26/3/24)

Baca Juga :  Rombak Kabinet, Bupati Anwar Sadat Lantik 4 Pejabat Esselon III dan IV

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

” Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD, ” Kata Abdullah.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Salurkan Bantuan Sosial Beras Untuk PKH

Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Terkait Kontrak PetroChina, Dewan Minta Pemkab Kaji Ulang

Pemerintahan

Qori dan Qoriah Tanjabbar Terima Bonus MTQ ke 50, Bupati: Ini Kewajiban dan Apresiasi Pemkab

Infrastruktur

Jembatan Penghubung Terancam Roboh, Warga Senyerang Minta Perbaikan Dari Pemkab

Tanjabbar

Pegawai Kejari Tanjab Barat Mendadak di Rapid Test Covid-19

Tanjabbar

Sekda Tanjabbar Buka Secara Resmi Rapat TIMPORA

Pemerintahan

Lantik PAW Pimpinan BAZNAS Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat: Kita Berharap Optimal Menjalankan Tugas

Industri

Ketua TP PKK Tanjabbar Promosikan Tas Anyaman Purun Desa Pematang Buluh

Daerah

Bupati Safrial Bersama Gubernur Jambi Tanam Mangrove di Kawasan Pelabuhan Roro

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/