Mantapkan Kesiapsiagaan Karhutla, Wabup Tanjab Barat Hadiri Rakor Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala BNPB Transformasi Besar-Besaran! Bupati Tanjab Barat Resmikan Posyandu 6 SPM, Perluas Layanan Dasar Hingga Tingkat Desa Wujudkan Layanan Kesehatan Hingga Pelosok, Sekda Hermansyah Tegaskan Pentingnya Penguatan ILP di Tanjab Barat Minta Hujan Lewat Shalat Istisqa, Bupati Tanjab Barat Tegaskan Larangan Buka Lahan dengan Membakar Sinergi Eksekutif dan Legislatif: Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Resmi Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Home / Politik / Tanjabbar

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:15 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna pertama ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah SE dengan didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar, H. Muh Syafril Simamora dan wakil Bupati Tanjabbar H Hairan SH.

Rapat yang di gelar di ruangan paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya. Selasa (26/3/24)

Baca Juga :  Anwar Sadat Jadi Narasumber Seminar Al-Qur'an

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

” Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD, ” Kata Abdullah.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Temui Menteri ESDM RI

Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Al-baqiyatush Shalihat

Pemerintahan

Tinjau Distribusi Logistik, Bupati Anwar Sadat Berharap Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tinjau Balai Adat di Kecamatan Merlung

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Forum Konsultasi Publik dan Rancangan Awal RPJMD

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar dan Dandim Salurkan Bantuan pada Korban Kebakaran

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka MTQ ke-53 Kecamatan Tungkal Ilir

Pemerintahan

Terkait Kontrak PT. PetroChina, Bupati: Kita Akan Kaji Ulang

Pemerintahan

Anwar Sadat Harapkan Ekraf Fest Mampu Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/