Gerimis Tak Padamkan Semarak Kemerdekaan: Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Tanjab Barat Setengah Abad Penuh Keberkahan: Bupati Anwar Sadat dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Berbagi Bahagia Bersama Yatim dan Duafa Pengukuhan 45 Paskibraka Tanjab Barat 2026: Bupati Anwar Sadat Titip Pesan Patriotisme dan Karakter Generasi Penghebat Bangsa Aksi Nyentrik Menyapa Warga: Bupati Anwar Sadat Menunggangi Vespa Masuk Lorong, Salurkan 100 Sembako Door-to-Door PUNCAK SYUKUR HARI JADI KE-61 TANJAB BARAT: BUPATI ANWAR SADAT GELAR HIBURAN RAKYAT DI ALUN-ALUN KUALA TUNGKAL

Home / Pemprov Jambi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:04 WIB

KASN Kembali Surati Gubernur Jambi Terkait 6 Pejabat Nonjob

Gubernur JambiH. Fachrori Umar. [FOTO : JambiNET/Ist]

Gubernur JambiH. Fachrori Umar. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Gubernur Jambi kembali mendapatkan teguran keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mengembalikan enam pejabat pemprov yang di nonjobkan akhir 2019 kejabatan semula.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur Jambi non aktif H. Fachrori Umar hingga saat ini belum juga mengembalikan enam pejabat tersebut.

Padahal, KASN sudah menngeluarkan rekomendasi agar ke enam pejabat tersebut dikembalikan ke jabatan semula. Karena KSN menilai kebijakan gubernur me non jobkan enam pejabat tersebut menyalahi aturan.

Teguran tersebut tertuang dalam surat Nomor B-2940/KASN/10/2020, tanggal 1 Okotber 2020, bersifat Penting tentang Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor B-677/KASN/02/2020 Tanggal 28 Februari 2020.

Substansi dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur Jambi sebagai PPK, dalam pengambilan keputusan demosi dan pemberhentian dari Jabatan Struktural seharusnya dilaksanakan pemeriksaan langsung atau Berita Acara Pemeriksaan kepada para PNS tersebut.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Buka Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi CMS

Prosedur tersebut tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara Pemerintah Provinsi Jambi hanya menggunakan pertimbangan hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemenntah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Atas beberapa hal di atas. KASN menyimpulkan dan menegaskan bahwa surat Rekomendasi Nomor 843964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019 dinyatakan dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena Itu, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, agar meninjau kembali Keputusan Gubernur Jambi yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian 6 (enam) Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dan mengangkat kembali pada Jabatan semula atau yang setara.

Baca Juga :  Di Kodim 0419/ Tanjab, Ny. Dewi Zulkifli Ajak Isteri Prajurit Untuk Selalu Memelihara dan Membina Kerukunan Sesama Anggota Persit

Terkait hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah dikonfirmasi mengatakan jika surat KASN tersebut belum diterima Pemprov Jambi. Sehingga dia belum bisa menyampaikan komentar.

“Belum diterima aslinya. Hanya melalui WA. Namun sudah diketahui Pjs Gubernur. Kalau surat aslinya sudah kami terima, barulah Pjs Gubernur melakukan pembahasan,” kata Johan.(*/JM)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun 2023

Pemerintahan

Rakor Forkopimda Bersama Gubernur Jambi, Anwar Sadat Paparkan Penanganan Covid-19 di Tanjabbar

Pemprov Jambi

Imigrasi Kuala Tungkal, Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jambi

Pemprov Jambi

Sudirman Resmi Dilantik Sebagai Sekda Provinsi Jambi

Pemerintahan

Tutup Kegiatan FGD, MRI dan RTP, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Pemprov Jambi

Kantor Kemenkumham Jambi MoU Dengan Pemkab Tanjabbar dan Tanjabtim

Pemprov Jambi

CE-Ratu Resmi Ajukan Gugatan PHP Pilgub Jambi ke MK

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/