Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang  Wakil Bupati Katamso Hadiri Rapat Paripurna Ke-IV DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Penandatanganan Berita Acara  Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau SPPG Yayasan Prabu Center 08

Home / Covid-19 / Kesehatan / Tanjabbar

Sabtu, 5 Juni 2021 - 20:35 WIB

Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Berlaku di Tanjabbar, Segini Dendanya.

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini 5 Juni 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag saat rapat terkait penanganan Covid- 19 bersama Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (5/6/21).

Ia menyebutkan bahwa, denda tersebut berupa sejumlah uang berlaku perorangan dan pelaku usaha yang melanggar.

” Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda Rp. 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu sampai dengan Rp. 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” Ungkap Anwar Sadat.

Baca Juga :  Kondisi Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Tanjabbar Memprihatinkan

UAS juga menegaskan bahwa, langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Tanjabbar.

” Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.” Tegasnya.

” Sanksi denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran prokes di tengah kasus positif Corona di Tanjabbar yang belum juga menunjukkan tren menurun.” Timpalnya.

Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang.

Baca Juga :  Komitmen Sukseskan Pilkada 2020, ASN Tanjab Barat Ikrarkan Netralitas

” Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjabbar telah melaksanakan PPKM, diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.” Sebutnya.

” PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kabupaten Tanjabbar mengingat kategori zona merah,” Pungkas bupati Sembari mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Dokter Terpapar Covid-19, IGD RSUD KH Daud Arif Tungkal Tak Terima Pasien Baru

Tanjabbar

Kapolda Jambi Resmikan Penggunaan Hall Badminton Sarja Arya Racana Polres Tanjab Barat

Pemerintahan

Assement Pejabat, Bupati Tanjabbar Akan Rombak Kabinet

Tanjabbar

Dua Pejabat Pemkab Tanjabbar di Beri Sangsi

Pendidikan

Mulai Besok Sekolah di Tanjabbar Kembali Normal

Tanjabbar

Langgar UU Keimigrasian, PT. BSP di Jatuhi Sangsi dan Kenai Biaya Beban

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Syukuran dan Peresmian Aliran Listrik PLN di Seko

Tanjabbar

Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi GTPP, Ini Yang di Bahas Satgas Covid-19 Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/