Bupati Anwar Sadat: Sinergitas Pemda dan Polri Jaminan Pembangunan Berjalan Lancar Bupati Anwar Sadat Safari Jumat ke Dusun Mudo: Pembangunan Wilayah Ulu Tetap Jadi Prioritas Bupati Anwar Sadat Sosialisasikan UHC Prima: Cukup KTP, Berobat Gratis Penuh Kehangatan, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Beragam untuk Warga Dusun Mudo Safari Jumat Bupati Anwar Sadat: Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Home / Covid-19 / Kesehatan / Tanjabbar

Sabtu, 5 Juni 2021 - 20:35 WIB

Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Berlaku di Tanjabbar, Segini Dendanya.

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini 5 Juni 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag saat rapat terkait penanganan Covid- 19 bersama Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (5/6/21).

Ia menyebutkan bahwa, denda tersebut berupa sejumlah uang berlaku perorangan dan pelaku usaha yang melanggar.

” Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda Rp. 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu sampai dengan Rp. 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” Ungkap Anwar Sadat.

Baca Juga :  Catut Nama Wakapolres Tanjabbar, Penipu Minta Uang Minyak ke Pengusaha

UAS juga menegaskan bahwa, langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Tanjabbar.

” Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.” Tegasnya.

” Sanksi denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran prokes di tengah kasus positif Corona di Tanjabbar yang belum juga menunjukkan tren menurun.” Timpalnya.

Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang.

Baca Juga :  Terjun ke Politik, Muhammad Adib Mubarok Berniat Maju Sebagai Caleg DPRD Provinsi Jambi

” Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjabbar telah melaksanakan PPKM, diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.” Sebutnya.

” PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kabupaten Tanjabbar mengingat kategori zona merah,” Pungkas bupati Sembari mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024, Wabup Hairan Sampaikan Hal Ini

Tanjabbar

BKPSDM Tanjabbar Gelar Bimtek Tata Kelola BLUD Bagi Nakes

Kriminal

Ditahan Sebagai Tersangka, Jaksa Tolak Penanguhan Budi Azwar

Pemerintahan

Bupati Minta CPNS Miliki Tanggung Jawab dan Bekerja Ikhlas

Kesehatan

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pesisir, Bupati Resmikan Ambulance Air

Kesehatan

Antusias Masyarakat Ikuti Gerai Vaksinasi Polres Tanjab Barat

Industri

Launching Batik Khas Tanjabbar, Bupati Wajibkan ASN Pakai Batik Saat Berkerja

Pendidikan

Siswa Terpapar Covid-19, KBM SMA di Tanjabbar Dihentikan.

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/