DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda Tentang APBD Tanjab Barat Tahun Anggaran 2026 DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang 

Home / Tanjabbar

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:40 WIB

56 Pjs Kades Tanjabbar Jadi Temuan LHP Inspektorat, Ini Kata PLT Kadis PMD

TANJABBAR – Puluhan Pjs Kades disejumlah desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus mengembalikan uang ke kas desa, hal tersebut tak lepas dari adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanjung Jabung Barat.

Setidaknya ada 56 nama Pjs Kades tahun 2019, yang harus mengembalikan uang ke kas desa atas temuan LHP tersebut.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar, H. Andi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, secara aturan yang laku saat ini, penghasilan tetap kades (siltap) tidak dapat dipergunakan. Namun Kata dia, Pjs dapat mempergunakan dana tunjangan dari kades tersebut.

” Siltap tak boleh diambil karena(Pjs) itu seorang pegawai, tapi tunjangan boleh diambil dipisahkan sekarang, jadi untuk gaji kades ini siltapnya kades itu Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta tunjangan itu baru dapat dipergunakan oleh Pjs kades dan honor honor boleh kalau ada honor,” Ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Merlung

Menurutnya, para Pjs yang menjadi temuan LHP Inspektorat, sudah terjebak diundang undang pada saat mereka menjadi Pjs tahun 2019 lalu.

” Berpedoman Pjs memiliki hak yang sama dengan kades. Namun aturan tersebut saat ini mengenai siltap telah dipisahkan,” Katanya.

Ia menyebutkan, pada zaman Pjs tahun 2019 lalu memang boleh mempergunakan dana siltap tersebut, akan tetapi tidak disediakan dalam perbup.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Buka Giat Pendampingan Penyusunan LKjIP

” Dana honor maupun tunjangan aturan yang Rp 1 juta dari siltap itu, hanya siltap Rp 3,5 juta itu lah yang diambilnya, mungkin karena mereka merasa sesuai undang undang Pjs ini haknya sebagaimana kades,” Ungkapnya.

Sejauh ini, kata Andi, dirinya belum mengetahui secara keseluruhan nominal yang digunakan Pjs kades di 56 desa tersebut, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak inspektorat agar dana tersebut dapat dikembalikan dan masuk ke kas desa.

” Untuk nominal yang menjadi temuin ini kita belum dapat totalnya, itu pihak inspektorat dalam upaya pengembalian nya, dan dana itu masuknya nanti ke kas desa,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Polisi Buruh Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Pelabuhan TPI

Pemerintahan

Temuan BPK 2 Miliar, OPD Tanjabbar di Warning Kembalikan Uang

Tanjabbar

Hari Bhakti ke 72, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Upacara dan Syukuran

Tanjabbar

Kejari Tanjab Barat Terapkan Keadilan Restorative Justice

Tanjabbar

Pangkalan Gas ‘Nakal’ di PHO Pertamina

Pendidikan

Hadir di Wisuda Khotmil Qur’an di Yayasan Ponpes Nurul Qur’an, Ini Pesan Bupati ke Santri

Ekonomi

Pemkab Tambah 1 Armada Rute Batam, Bupati : Prospek Menggenjot Ekonomi Daerah

Tanjabbar

Bupati dan Wabup Ikuti Rakor Virtual, Ini Arahan Presiden ke Kepala Daerah Terpilih

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/