Membalut Luka Teluk Nilau: Bupati Anwar Sadat Pastikan Korban Kebakaran Tak Sendirian Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wabup Katamso: Pendidikan Adalah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045 DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur

Home / Tanjabbar

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:40 WIB

56 Pjs Kades Tanjabbar Jadi Temuan LHP Inspektorat, Ini Kata PLT Kadis PMD

TANJABBAR – Puluhan Pjs Kades disejumlah desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus mengembalikan uang ke kas desa, hal tersebut tak lepas dari adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanjung Jabung Barat.

Setidaknya ada 56 nama Pjs Kades tahun 2019, yang harus mengembalikan uang ke kas desa atas temuan LHP tersebut.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar, H. Andi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, secara aturan yang laku saat ini, penghasilan tetap kades (siltap) tidak dapat dipergunakan. Namun Kata dia, Pjs dapat mempergunakan dana tunjangan dari kades tersebut.

” Siltap tak boleh diambil karena(Pjs) itu seorang pegawai, tapi tunjangan boleh diambil dipisahkan sekarang, jadi untuk gaji kades ini siltapnya kades itu Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta tunjangan itu baru dapat dipergunakan oleh Pjs kades dan honor honor boleh kalau ada honor,” Ujarnya.

Baca Juga :  SMSI Tanjab Barat Audiensi dengan Bupati

Menurutnya, para Pjs yang menjadi temuan LHP Inspektorat, sudah terjebak diundang undang pada saat mereka menjadi Pjs tahun 2019 lalu.

” Berpedoman Pjs memiliki hak yang sama dengan kades. Namun aturan tersebut saat ini mengenai siltap telah dipisahkan,” Katanya.

Ia menyebutkan, pada zaman Pjs tahun 2019 lalu memang boleh mempergunakan dana siltap tersebut, akan tetapi tidak disediakan dalam perbup.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60,Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Panjat Pinang

” Dana honor maupun tunjangan aturan yang Rp 1 juta dari siltap itu, hanya siltap Rp 3,5 juta itu lah yang diambilnya, mungkin karena mereka merasa sesuai undang undang Pjs ini haknya sebagaimana kades,” Ungkapnya.

Sejauh ini, kata Andi, dirinya belum mengetahui secara keseluruhan nominal yang digunakan Pjs kades di 56 desa tersebut, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak inspektorat agar dana tersebut dapat dikembalikan dan masuk ke kas desa.

” Untuk nominal yang menjadi temuin ini kita belum dapat totalnya, itu pihak inspektorat dalam upaya pengembalian nya, dan dana itu masuknya nanti ke kas desa,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Belasan PNS di Tanjabbar Ajukan Cerai

Peristiwa

Mayat Bayi di Temukan Mengapung di Pelabuhan TPI Kuala Tungkal

Tanjabbar

Bupati Safrial Akan Surati Presiden Sampaikan Aspirasi Buruh Tanjabbar

Pemerintahan

Terkait Kontrak PetroChina, Dewan Minta Pemkab Kaji Ulang

Tanjabbar

Dua Wilayah di Tanjabbar Rawan Abrasi

Tanjabbar

Gagal Relokasikan Pedagang, Bangunan Pasar Rakyat Terkesan Mubazir

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Beri Bonus Kepada Kafilah MTQ Berprestasi

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Hadiri Yudisium Mahasiswa Kelas RPL Poltekkes Kemenkes Jambi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/