Ajak Pemuda Masuk Sistem, Wabup Katamso: Jadilah Bagian dari Proses Pembangunan Dorong Ekonomi Pesisir, Wabup Katamso Buka Pelatihan Bisnis Mangrove Responsif Gender di Desa Tungkal I Sekda Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Fokus pada Pendidikan Karakter Cetak Octa-Trick! Tanjab Barat Sukses Pertahankan Predikat WTP 8 Tahun Beruntun Tanjab Barat–Kota Jambi Teken MoU Strategis, Anwar Sadat: Sinergi Kunci Percepatan Pembangunan

Home / Tanjabbar

Jumat, 15 April 2022 - 15:10 WIB

Berbuat Onar dan Meresahkan, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

TANJABBAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, kedapatan membuat onar di salah satu perusahaan pinang yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Akibat membuat onar dan meresahkan masyarakat, Kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal akhirnya terpaksa mendeportasi terhadap WNA tersebut

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan membenarkan jika pihaknya telah mendeportasi salah satu WNA Asal Pakistan.

Ia menyebutkan, pendeportasian itu dalam rangka penegakan hukum ke keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Kita lakukan deportasi Rabu (14/4/22) lalu,
warga negara Pakistan itu diketahui telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di wilayah Kuala Tungkal. ” Katanya.

” Warga Negara Pakistan atas nama Haji Masoom ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” Timpalnya.

Ia menjelaskan penangkapan dan  pendeportasian itu berawal dari pihaknya  menerima laporan dari masyarakat jika terdapat orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal. Kemudian, atas laporan tersebut pihaknya melakukan tindak lanjuti dengan menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.

Baca Juga :  Kasrem 042/Gapu Hadiri Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Jambi

” Kemudian sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,” paparnya.

Dikatakan Edy, selain pendeportasian, warga negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.

” Pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta Pakistan melalui bandara Soekarno Hatta, warga negara pakistan tersebut dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,” Ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Terkait Kontrak PT. PetroChina, Bupati: Kita Akan Kaji Ulang

” Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal.” tegas Edy Firyan.

Ia berharap dengan dilakukannya pendeportasian warga negara Pakistan, dapat menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjung jabung Barat dan Tanjung jabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

” Karena pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dampak Pandemi, Bupati Anwar Sadat Launching BLT ke Masyarakat

Pemerintahan

Safari Jum’at di Purwodadi, Bupati Serahkan Ini

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Tenaga Konstruksi

Tanjabbar

Ketua DPRD Tanjabbar Pra Musrenbang di Kecamatan Kuala Betara

Politik

Di Ambil Sumpah, Abdullah Jabat Ketua DPRD Tanjabbar

Politik

DPD Partai Perindo Tanjabbar Sambangi DPC Perindo Sungai Landak

Politik

Jalin Silaturahmi, DPD Partai Perindo Tanjabbar Buka Bersama Kader dan  Masyarakat

Kesehatan

Bupati Tanjabbar Hadiri Sosialisasi RAN Percepatan Penurunan Angka Stunting Secara Virtual

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/