Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi! Kejar Target 100% Akhir Juni 2026, Pemkab Tanjab Barat Sinkronkan Data DTKS dan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Home / Intro

Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:27 WIB

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (4/10/22).

Di sisi lain, kata dia saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

” Oleh karena itu, kami mohon
pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Baru Satu Perusahaan di Tanjabbar Lakukan Vaksinasi Gotong Royong

Widodo mengatakan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus
dibayarkan.

” Aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” Sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan
tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga :  Begini Komentar Warganet Terkait Kinerja Bupati dan Wabup Tanjabbar

Hal tersebut sisebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor
diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(Humas)

Share :

Baca Juga

Intro

Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Tanjabbar Reses ke Desa Pematang Buluh

Intro

Korem 042/Gapu Gelar Do’a Bersama Sambut Hari Juang Kartika TNI AD

Intro

Vaksin Covid-19 di Tanjab Barat Prioritas Untuk Tenaga Kesehatan

Intro

Pasca di Tinjau Bupati, Jembatan Parit III Langsung di Rehab

Intro

Anwar Sadat: Kita Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi Tahun 2025

Intro

Tinjau Lokasi Jalan Rusak, Bupati Anwar Sadat Turunkan Alat Berat

Intro

Kenakan Batik Khas Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Isteri Hadiri Launching Jelajah Jambi

Intro

Sejumlah Umat Beragama di Tanjabbar di Vaksinasi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/