DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Kriminal / Tanjabbar

Selasa, 20 Desember 2022 - 20:16 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Sumsel di Ringkus Polisi

TANJABBAR – Seorang Pria Asal Sumatera Selatan (Sumsel) di ringkus oleh Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tanjabbar disalah satu hotel yang ada di Kuala Tungkal.

Pria tersebut diketahui telah menyetubuhi seorang anak Warga Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang masih dibawah umur.

Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta mengatakan penangkapan pria asal Sumsel tersebut berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

” Laporan Polisi Nomor : LP/B-63/XII/2022/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI 20 Desember 2022 tentang TP. Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur,” katanya, Selasa (20/12/22).

Baca Juga :  Besok Pemkab Tanjabbar Gelar Vaksinasi Untuk Ibu Hamil

Muharman menyebutkan dari keterangan hasil dari pemeriksaan kejadian tersebut dilakukan antara korban dan pelaku disalah satu hotel yang ada di kota Kuala Tungkal.

” Persetubuhan ini diketahui dilakukan oleh pelaku disalah satu hotel pada Minggu (19/12/22) malam,” Ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Kapolres. BA selaku orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut. Kemudian tim Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tanjabbar menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Pria Asal Sumsel tersebut.

” Bapaknya ini kehilangan anaknya selama dua hari. Nah setelah dicari ditemukan korban berada di salah satu hotel,” Sebutnya.

Baca Juga :  Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro di Mutasi

Kemudian, korban menceritakan apa yang korban lakukan dan pelaku disalah satu hotel yang ada di Kuala Tungkal ke orang tuanya dan keluarganya.

” Korban menceritakan jika dirinya telah melakukan hubungan suami istri (disetubuhi) oleh pelaku,” Ungkapnya.

Kapolres mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian lengan panjang warna hitam milik korban dan satu helai celana dasar warna hitam milik korban.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Tanjabbar Amankan 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Dari Medan

Covid-19

Warganya Terkonfirmasi Covid-19, Kantor Desa Jati Emas Lockdown, Polres Tanjabbar Lakukan Tracking

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Tanjabbar

Jelang Idul Fitri, PT LPPPI Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Tebing Tinggi

Tanjabbar

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI

Tanjabbar

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Imigrasi Kuala Tungkal Terapkan Fasilitas Ramah HAM

Tanjabbar

Bus Sekolah Bantuan PetroChina Terbangkalai di Parkiran Dishub Tanjabbar

Tanjabbar

Polisi Akan Telusuri Jaringan JAD di Tanjabbar.

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus