Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Tanjabbar

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:01 WIB

Di Incar Sejak Lama, Bandar Narkoba Batang Asam di Bekuk Polisi

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian resort Tanjung Jabung Barat( Satresnarkoba polres Tanjabbar), ringkus satu orang pengedar Narkoba sekaligus bandar sabu wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pelaku yakni BG (38) warga RT 07, Desa Penoban, Dusun Mahau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar ditangkap, Selasa(26/1/21).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab AKBP Guntur Saputro, Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

Baca Juga :  TNI dan Polri di Tanjabbar Peringati Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 75 Bersama Nelayan di Sungai Pengabuan

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” Ungkap Kapolres saat Pres Rilis di Mapolres, Sabtu (30/01/21).

Guntur menyebutkan bahwa, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga shabu-shabu seberat 63,05 gram bruto, dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital.

“Pelaku ini tidak cuma pengendar namun sekaligus juga sebagai bandar,” Kata Kapolres.

Ia menuturkan bahwa, pelaku BG ini termasuk pemain licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar pihaknya.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Wabup Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

“Selain BG, ada satu pelaku lagi turut berperan masih berstatus DPO, pelaku ini berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” Ungkapnya.

Guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini amankan di Mapolres Tanjabbar

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(*/Hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Rakor Kerjasama Daerah, Wabup Hairan Minta OPD Bisa Berinovasi

Tanjabbar

Pencanangan WBBM, Hairan: Sejalan Dengan Keinginan Kita

Pendidikan

Siswa Terpapar Covid-19, KBM SMA di Tanjabbar Dihentikan.

Politik

Fraksi PAN Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 Menjadi Perda

Peristiwa

Pemuda di Tanjabbar Tewas di Hantam Tabung Senapan Angin

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tinjau Balai Adat di Kecamatan Merlung

Pemerintahan

Dilantik Jadi Kabag Prokopim Setda Tanjabbar, Ini Kata Agus Sumantri

Tanjabbar

163 CPNS Formasi 2019 Kabupaten Tanjab Barat Terima SK