Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Tanjabbar

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:01 WIB

Di Incar Sejak Lama, Bandar Narkoba Batang Asam di Bekuk Polisi

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian resort Tanjung Jabung Barat( Satresnarkoba polres Tanjabbar), ringkus satu orang pengedar Narkoba sekaligus bandar sabu wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pelaku yakni BG (38) warga RT 07, Desa Penoban, Dusun Mahau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar ditangkap, Selasa(26/1/21).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab AKBP Guntur Saputro, Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

Baca Juga :  Wabup Hairan dan Dandim Tinjau Lokasi TMMD ke 113

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” Ungkap Kapolres saat Pres Rilis di Mapolres, Sabtu (30/01/21).

Guntur menyebutkan bahwa, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga shabu-shabu seberat 63,05 gram bruto, dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital.

“Pelaku ini tidak cuma pengendar namun sekaligus juga sebagai bandar,” Kata Kapolres.

Ia menuturkan bahwa, pelaku BG ini termasuk pemain licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar pihaknya.

Baca Juga :  Safari Jumat ke Kecamatan Pengabuan, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Fokus Pembangunan

“Selain BG, ada satu pelaku lagi turut berperan masih berstatus DPO, pelaku ini berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” Ungkapnya.

Guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini amankan di Mapolres Tanjabbar

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(*/Hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kabag Prokopim Tanjabbar Tepis Isu Jual Beli Jabatan

Pemerintahan

Anwar Sadat Harapkan Ekraf Fest Mampu Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar Sambut Kunker Pj Gubernur Jambi

Covid-19

Wabup Hairan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia

Politik

Ketua Fraksi PDI perjuangan Temui Pendemo Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Dampingi Gubernur Jambi Resmikan MTs Soleh Al- Mubarok Desa Gemuruh

Tanjabbar

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Bakal Buka Pelayanan Paspor di MPP

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar dan KPPN Jalin penandatanganan Kerjasama

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/