Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024 Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP Konsultasi dan Koordinasi ke Bappenas, Bupati Tanjabbar Sampaikan Proposal DAK Pemkab Tanjabbar Beri Bonus Kepada Kafilah MTQ Berprestasi Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026

Home / Tanjabbar

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:01 WIB

Di Incar Sejak Lama, Bandar Narkoba Batang Asam di Bekuk Polisi

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian resort Tanjung Jabung Barat( Satresnarkoba polres Tanjabbar), ringkus satu orang pengedar Narkoba sekaligus bandar sabu wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pelaku yakni BG (38) warga RT 07, Desa Penoban, Dusun Mahau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar ditangkap, Selasa(26/1/21).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab AKBP Guntur Saputro, Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

Baca Juga :  Idul Adha, Polres Tanjabbar Sembelih 10 Hewan Qurban

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” Ungkap Kapolres saat Pres Rilis di Mapolres, Sabtu (30/01/21).

Guntur menyebutkan bahwa, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga shabu-shabu seberat 63,05 gram bruto, dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital.

“Pelaku ini tidak cuma pengendar namun sekaligus juga sebagai bandar,” Kata Kapolres.

Ia menuturkan bahwa, pelaku BG ini termasuk pemain licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar pihaknya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Pemkab Tanjabbar di Beri Sangsi

“Selain BG, ada satu pelaku lagi turut berperan masih berstatus DPO, pelaku ini berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” Ungkapnya.

Guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini amankan di Mapolres Tanjabbar

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(*/Hb)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Laka Tunggal, Mobil Vaksin Dinkes Tanjabbar Terguling di Betara

Tanjabbar

Bupati Panen Raya dan Pengolahan TPA Pemanfaatan Hasil Pupuk Organik

Kesehatan

Kondisi Puskesdes Desa Sungsang Memprihatinkan, Jahfar : Kita Usulkan Untuk Perbaikan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Serahkan 20 SK Pensiun PNS

Pilkada

PKB Usung UAS- Katamso di Pilkada Tanjabbar

Tanjabbar

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Sampaikan Hal Ini di Musrenbang Tingkat Kecamatan Batang Asam

Pemerintahan

Bupati Minta  Penyaluran Beras Bantuan PPKM Cepat dan Tepat Sasaran 

Industri

Promosikan Produk Khas Daerah, BUMDes Tanjabbar Ikuti BUMDes Expo Provinsi Jambi 2021

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/