DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Perkuat Asta Cita, Anggota DPRD Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akurasi Data Distribusi Pangan Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat!

Home / Tanjabbar

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:01 WIB

Di Incar Sejak Lama, Bandar Narkoba Batang Asam di Bekuk Polisi

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian resort Tanjung Jabung Barat( Satresnarkoba polres Tanjabbar), ringkus satu orang pengedar Narkoba sekaligus bandar sabu wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pelaku yakni BG (38) warga RT 07, Desa Penoban, Dusun Mahau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar ditangkap, Selasa(26/1/21).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab AKBP Guntur Saputro, Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

Baca Juga :  Selama 2021, Angka Perceraian di Tanjabbar Meningkat

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” Ungkap Kapolres saat Pres Rilis di Mapolres, Sabtu (30/01/21).

Guntur menyebutkan bahwa, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga shabu-shabu seberat 63,05 gram bruto, dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital.

“Pelaku ini tidak cuma pengendar namun sekaligus juga sebagai bandar,” Kata Kapolres.

Ia menuturkan bahwa, pelaku BG ini termasuk pemain licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar pihaknya.

Baca Juga :  Dinkes Tanjabbar, Giat Gerakan Aktifkan Posyandu

“Selain BG, ada satu pelaku lagi turut berperan masih berstatus DPO, pelaku ini berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” Ungkapnya.

Guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini amankan di Mapolres Tanjabbar

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(*/Hb)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polisi Ringkus Anak Pembunuh Orang Tua di Teluk Nilau

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Sambut Kunjungan Pemkab Indragiri Hilir

Tanjabbar

Ini Jumlah CJH Asal Tanjabbar Yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2022

Politik

TGB di Kukuhkan Jadi Ketua Harian DPP, Pengurus DPD Tanjabbar Beri Apresiasi

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjabbar Sambut Kunker Ketua DPR RI Komisi VIII

Tanjabbar

Memprihatinkan, Jembatan Rawa Karindangan di Pematang Buluh di Biarkan Terbangkalai

Pemerintahan

Hari Buruh Internasional, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Olahraga

Tergabung di Grup Berat di Gubernur Cup, Tim Sepakbola Tanjabbar Tidak Gentar

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/