TANJAB BARAT – Dua Pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini tengah mendapat sangsi, hal itu Imbas dari Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat yang melakukan dugem, Sabtu (10/4/21) malam.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tanjabbar, Drs H Anwar Sadat M Ag. Ia menyebutkan jika pihaknya telah memberikan sangsi dalam kasus tersebut.
” Berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 7 untuk menegakkan disiplin” Katanya, Rabu (14/4/21).
Dua Pejabat yang mendapatkan sangsi ini yakni Kabag Umum Dartono, dan Kasat Pol PP Endang Surya, kata Bupati dalam pelaksanaan sangsi itu nantinya akan dilakukan oleh panitia baperzakat.
” Kita nantinya di sidangkan oleh panitia baperzakat.” Ucapnya.
Sementara itu, Wabup Tanjabbar Harian menyebutkan dari hasil pengecekan CCTV di ruang pola tempat siswa tersebut mengadakan acara terekam jika acara dugem tersebut terjadi di akhir acara atau acara penutup.
” Kalau dari pengecekan CCTV itu cuman di akhir (red, acara) jadi ini kesalahan dari Even Oraganizer nya dan sekarang sudah di tangani.” Bebernya.(*/hb)