Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi! Kejar Target 100% Akhir Juni 2026, Pemkab Tanjab Barat Sinkronkan Data DTKS dan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Home / Politik / Tanjabbar

Jumat, 3 November 2023 - 19:13 WIB

KPU Tetapkan DCT Pemilu 2024 DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD untuk pemilu 2024.

Hasilnya KPU Tanjabbar menetapkan sebanyak 421 orang sebagai DCT DPRD Kabupaten Tanjabbar untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar Muhammad Rum mengatakan,421 dari orang DCT terdiri dari 262 orang laki-laki dan 159 orang perempuan.

” Caleg yang ditetapkan DCT ada sebanyak 421 orang, terdiri laki-laki 262 orang dan perempuan 159 orang,” Katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Penimbunan Migor, Sat Polair Polres Tanjabbar Patroli Pelabuhan

M. Rum menyebutkan, 421 orang tersebut sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak untuk ikut pemilu 2024.

Ia mengatakan, untuk keterwakilan perempuan paling banyak dari partai PAN dan NasDem 42,86 persen. Selanjutnya, PKN sebayak 37,14 persen, partai Gerindra 37,14 persen, PDIP 38,24 persen, Golkar 37,14 persen, Buruh 25 persen, Gelora Indonesia 40 persen, PKS 40 persen, PKN 35 persen.

Kemudian, PBB 37,5 persen, Demokrat 37,14 persen, PSI 31,25 persen, Persatuan Indonesia 40 persen, PPP 34,29 persen, Ummat 33,33 persen. Sementara Keterwakilan perempuan yang terendah dari partai Buruh hanya 25 peren.

Baca Juga :  Bupati dan Jajaran FKPD Tanjabbar Sambut Kunken Danlanan Palembang

Meski DCT sudah ditetapkan hari ini, namun Muhammad Rum menyebut bahwa sesuai PKPU, untuk daftar nama-nama yang ditetapkan DCT belum dapat diumumkan.

” Untuk pengumumannya sesuai PKPU akan disampaikan tanggal 4 November di website, di media cetak maupun media elektronik,” Pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gunakan jaring, Warga Jatiemas Tangkap Seekor Buaya

Tanjabbar

Canangkan Menuju WBK dan WBBM, Kajari Tanjabbar Tanda Tanganin Fakta Integritas

Tanjabbar

10 Petugas KPPS di Tanjabbar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Canangkan Kelurahan Kampung Nelayan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Serahkan Sertifikat Tanah Agraria di Desa Delima

Tanjabbar

Dinkes Sebut, Kasus DBD di Tanjabbar Menurun

Tanjabbar

Puluhan CJH Tanjabbar Membatalkan Diri Berangkat Haji

Kota Jambi

Gubernur Jambi di Minta Perhatikan Kesejahteraan Nelayan diwilayah Pesisir

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/